Berita Terkini

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Partai Politik di Aula KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Partai Politik di Aula KPU Provinsi Banten, Kamis (04/05/2023). 

Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan Disela-sela penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten. 

Hadir dalam rapat ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Masudi, Rohimah, Nurkhayat Santosa dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan ruang kepada Partai Politik untuk bisa sharing permasalahan yang dihadapi dalam proses tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten. 

Dalam kesempatan tersebut, Masudi memberikan paparan tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Banten akan menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU.

Adapun alur yang dilaksanakan dalam tahapan ini adalah, Partai Politik tiba di Aula KPU Provinsi Banten dengan terlebih dahulu melakukan registrasi, setelah itu Partai Politik akan diarahkan oleh petugas untuk memasuki ruangan Helpdesk guna verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan di aplikasi SILON, kemudian Partai Politik menyerahkan dokumen fisik yang dipersyaratkan kepada Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Banten, yang selanjutnya Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Banten mengarahkan Partai Politik untuk menempati meja yang telah disiapkan untuk diverifikasi dan pengecekan kembali. Apabila dinyatakan lengkap, akan dibuatkan tanda terima dan berita acara penyerahan dokumen. 

Dalam kesempatan tersebut juga perwakilan Partai Politik menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi, dan juga masih menunggu arahan dari pimpinan partai pusat untuk melakukan penguploadan dokumen. 

Di akhir penutupan wahyul berharap kepada partai politik untuk dapat meyerahkan dokumen sebelum tanggal 14 Mei 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali