Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Melakukan Visitasi Badan Publik ke KPU Kota Serang

KPU Provinsi Banten hari ini Kamis tanggal 16 Desember 2021 melakukan Visitasi Badan Publik dalam rangka kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 ke  KPU Kota Serang, yang dengan dipimpin H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten didampingi Hanif Mulya Alfani Staf Pelaksana Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan visitasi di diterima Ketua beserta Anggota KPU Kota Serang, Sekretaris KPU Kota Serang serta Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas dan staf pelaksana.

 Dihadapan tim visitasi KPU Banten, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menerangkan alur permohonan informasi antara lain pemohon informasi dapat mengakses informasi publik secara langsung dengan mengakses E-PPID KPU Kota Serang di https://serangkotappid.kpu.go.id/ dengan cara registrasi terlebih dahulu kolom akun yang ada di dashboard dan aktifasi melalui email yang telah didaftarkan.

Dalam website juga terdapat formulir online yang dapat diisi oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang telah terdaftar dalam daftar informasi publik tahun 2021 KPU Kota Serang, selain itu terkait dengan biaya pelayanan Informasi Publik, bagi masyarakat semua digratiskan.”, ungkap Ade Jahran.

Ade Jahran menambahkan, terkait dengan pelayanan masyarakat, KPU Kota Serang juga telah menyediakan Aplikasi Sistem Admistrasi Informasi Pemilu ( SIAPEM) sebagai bentuk inovasi KPU Kota Serang.

Tim Visitasi KPU Provinsi Banten selain memeriksa dokumen hard copy juga memeriksa sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki KPU Kota Serang diantaranya meja pelayanan, kursi tunggu, komputer, formulir pelayanan Informasi . PPID KPU Kota Serang menunjukkan sarana prasarana penunjang, seperti jadwal piket pelayanan informasi PPID Kota Serang, struktur PPID serta kotak kepuasan layanan masyarakat.

Diakhir kegiatan visitasi, H. Agus Sutisna berpesan kepada KPU Kota Serang untuk tidak lupa melakukan Sosialisasi tentang layanan informasi Publik Secara Online melalui E-PPID kepada Publik/Masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali