Berita Terkini

KPU PROVINSI BANTEN MENAKAR PERUBAHAN DAERAH PEMILIHAN MELALUI RAPAT KOORDINASI

Pada hari ini KPU Provinsi Banten, Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daerah Pemilihan Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan ini dalam rangka memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022. Acara ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. (21/1)

Wahyul Furqon membuka acara ini dengan memberikan penekanan bahwa Dapil merupakan salah satu aspek tata kelola Pemilu yang demokratis, “Mari kita perhatikan bagaimana pergerakan penduduk yang terus bertambah, apakah akan mempengaruhi perubahan dapil.” Ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Setelah membuka acara, arahan yang disampaikan beberapa Komisioner KPU Provinsi Banten. “Biasanya Partai Politik akan mengejar apakah Daerah Pemilihan akan bertambah atau tidak, Upaya kita adalah menyusun Dapil yang bersesuaian pada asas-asas penetapan dapil yang berjenjang, dari Kabupaten/Kota dan Provinsi, sehingga KPU RI dapat menyusun dapil dengan melibatkan banyak pihak.” Ungkap Kordiv SDM dan Litbang ini.

Selanjutnya Kordiv Hukum mengatakan “Sebagaimana dibahas tentang perhitungan dapil, dimana di Kabupaten dan Kota penentuannya masih bisa berubah, tentu saja memperhatikan aturan yang berlaku, Kemudian kita melihat perkembangan di KPU RI dan DPR RI, Hari senin depan akan dibahas tentang tahapan, artinya bahwa kita harus menentukan langkah-langkah yang tepat dan strategis. Setelah jelas tahapannya maka rakor ini penting bagi kita agar Kabupaten/Kota menyiapkan Dapil melalui KPU Provinsi kepada KPU RI.

Pada Kesempatan selanjutnya, tibalah paparan inti yang disampaikan oleh Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan “Dalam Regulasi yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada Bab III pasal 185 s.d 197 berbicara tentang dapil, disana sudah ada semua, termasuk diantaranya adalah 7 prinsip pembuatan Dapil. “ Pungkas Masudi.

Masudi Menambahkan “Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan yang terakhir adalah prinsip kesinambungan, wajib kita perhatikan”. Tambah Masudi

Pada faktanya, tidak semua daerah punya potensi penambahan kursi, bisa jadi ada pertambahan penduduk akan tetapi dapilnya tidak berubah. Misalnya Lebak tidak bertambah, sedangkan Kabupaten Tangerang potensial bertambah.” Tutup Masudi.

Pada sesi selanjutnya ditambahkan paparan perencanaan dapil dan perubahannya dari masing-masing Kabupaten/Kota, yang bekerjasama dengan Dukcapil untuk singkronisasi data sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun dapil sesuai dengan prinsip yang berlaku.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali