
KPU Provinsi Banten menerima Penyerahan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu Tahun 2024
#temanpemilih KPU Provinsi Banten menerima Penyerahan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu Serentak Tahun 2024, di aula KPU Provinsi Banten, Hari terakhir Minggu (9/7/2023)
KPU Provinsi Banten telah menerima penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon anggota Dewan perwakilan daerah (DPD RI) dan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Bakal Calon anggota DPD RI dan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sebanyak calon anggota DPRD Provinsi Banten berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan dilaksanakan salama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023.
Data dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki diserahkan dalam jangka waktu pengajuan Bakal Calon, Calon anggota DPD R1 dari total pendaftar 24 orang yang melaksankan perbaikan dokumen persyaratan 22 orang , 2 orang sudah memenuhi syarat sebelumnya, dan 1.560 orang calon anggota DPRD Provinsi Banten dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melaksanakan perbaikan sebanyak 1.548 orang, ada 2 partai yang berkurang mengajukan perbaikan yaitu PKN dan Pratai Ummat
KPU Provinsi Banten melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan dan diajukan oleh peserta pemilu calon Anggota DPD dan DPRD Banten dan diberikan berita acara dan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan tahapan selanjutnya KPU Provinsi Banten akan melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon anggota DPD RI dan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten, mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.