
KPU Provinsi Banten Selenggarakan Rakor Penyusunan Laporan Kinerja 2021 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Hari ini, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kinerja Lembaga, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2021 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Pakta Integritas. Kegiatan menghadirkan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (27/1)
Agenda dibuka oleh Wahyul Furqon, Beliau menyampaikan “Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Pada prinsipnya hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, begitu juga dengan kinerja KPU, semakin hari harus selalu lebih baik,“ tutur Ketua KPU Provinsi Banten.
Kemudian Ramelan, menyampaikan “Kegiatan pelaporan kinerja merupakan kegiatan yang rutin, namun meskipun rutin jangan dianggap sepele, karena ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sebagai pegawai maupun pimpinan lembaga,” Papar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik.
Arahan selanjutnya diberikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang menyampaikan bahwa “Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dalam akuntabilitas kinerja KPU sebagai suatu lembaga. Termasuk soal reformasi birokrasi di lingkungan KPU, tahun ini Sekretaris Jenderal KPU RI telah mengeluarkan surat nomor nomor 117 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, ini harus ditindaklanjuti segera oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.” Ujar Rohimah.
Sekretaris KPU Provinsi Banten, menyampaikan “Tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja antara lain sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Selain itu Perjanjian Kinerja digunakan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai sehingga harus disusun dengan baik. Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada KPU Provinsi Banten tahun sebelumnya, yang dinilai oleh inspektorat KPU RI dan disampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Banten tanggal 8 Oktober 2021, bahwa hasil evaluasi unit kerja KPU Provinsi Banten mendapat nilai 74,29 dengan kategori “Sangat Baik” dengan Kategori Nilai adalah “BB”, ini tentu suatu yang baik yang harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.” ungkapnya Ferry Syahminan.
Kemudian agenda ini dilanjutkan dengan penandatanganan Laporan Kinerja Ketua dan Sekretaris KPU Banten tahun 2021 berikut dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2022 dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Banten.