
KPU Provinsi Banten selenggarakan Self Assessment Internal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
KPU Provinsi Banten selenggarakan Self Assessment Internal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Pada Hari ini, Selasa, 11 Januari 2022 secara daring KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Self Assessment Internal terkait Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Kegiatan diadakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3553/KU.03/01/2021.
Pada Pembukaan Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan bahwa kegiatan kali ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3553/KU.03/01/2021 terkait Self Assessment Internal. Presentasi kali ini akan mengukur seberapa besar implementasi Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, sehingga diharapkan dapat dilakukan dengan serius dan baik.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan Self Assessment Internal yang dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Edy Handoko dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Provinsi Banten, Riana Laila Sari. Kegiatan juga dipantau oleh Tim dari Bagian Monev dan Pelaporan KPU RI.
Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, beliau berpesan bahwa KPU Kab/Kota agar lebih serius khusunya KPU Kota Cilegon yang mendapat nilai rendah, kemarin KPU Kota Serang dan KPU Kabupaten Serang sudah langsung dinilai langsung KPU RI. Sekretaris KPU Provinsi Banten merasa bahwa kegiatan seperti ini sangat penting, karena dengan monitoring dan evaluasi internal ini, dapat memastikan dan melihat berapa capaian hasil yang dicapai dan kendala yang dialami. KPU Kabupaten/Kota di agar lebih siap dalam mempersiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi kedepannya.