
KPU PROVINSI BANTEN TANDATANGANI BA REKAP VERFAK PARPOL TINGKAT PROVINSI BANTEN
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah menandatangani Berita Acara rekapitulasi verifikasi faktual partai politik tingkat Provinsi. Verifikasi faktual Kepengurusan dilakukan dari tanggal 15-17 Oktober 2022 dengan cara KPU mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor, Kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol dengan memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Dan di tingkat Provinsi Banten verfak dilakukan sekaligus dalam satu hari yaitu Senin 17 Oktober 2022 terhadap 9 parpol yaitu diantaranya PBB, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI dan Partai Buruh.
Ketentuan terkait jumlah parpol yang dilakukan verfak hanya sejumlah 9 parpol saja didasarkan pada adanya putusan mahkamah konstitusi dimana tahun 2020 mahkamah konstitusi melahirkan putusan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu. Putusan dimaksud adalah putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.