Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Tingkatkan Kinerja Pegawai Melalui Asistensi Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil.

KPU Provinsi Banten pada hari Jumat, 14 Januari 2022 menyelenggarakan acara Asistensi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PP 30/2019 PERMENPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang menyasar agar pendistribusian rencana kinerja pegawai menjadi semakin sistematis. Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala bagian dan kepala sub bagian KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Kabupaten Kota, serta Perwakilan Kasubag, dari berbagai satuan kerja yang mendampingi.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Penilaian Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Republik Indonesia, Edi Rahardjo. Dalam pemaparannya, Edi Rahardjo menyampaikan bahwa aspek yang paling berbeda antara format SKP lama dan SKP baru terdapat pada output SKP yang berbasis pasa kinerja. "Kita harus bisa membedakan bahasa kerja dan kinerja, maka dari itu SKP yang baru ini menggunakan kata kinerja yang kita sesuaikan dengan pekerjaan kita sehari-hari." Ulas Kasubag Penilaian Kinerja Pegawai ini."

Acara dilanjutkan dengan asistensi pengisian SKP yang dimulai dari Sekretaris, Kabag, Kasubag dan Pelaksana. Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta tentang pengisian SKP ini. Hal yang biasanya dipertanyakan adalah prosedur pengisian ketika dalam perjalanan terjadi pergantian pimpinan, atau mendapat amanat baru sebagai Pelaksana Tugas. Selain itu, prosedur untuk tugas belajar dan ijin belajar juga mendapat bimbingan khusus dalam pengisian SKP ini.

Pada akhir sesi, acara ditutup oleh Kepala Bagian SDM dan Sekretaris KPU Provinsi Banten dalam penutupnya Ferry Syahminan menyampaikan "Semoga dalam pengisian SKP kita tidak kesulitan karena sudah di asistensi langsung oleh KPU RI."

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali