
KPU Provinsi Mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Bersama dengan Satker KPU Se-Indonesia
Divisi Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang digelar di Provinsi Bali pada tanggal 30 April s.d 4 Mei 2023.
Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas capaian yang dilakukan Divisi Datin dalam melakukan pemutakhiran data pemilih hingga terbentuknya Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS yang terpublikasi secara luas melalui web cekdptonline.kpu.go.id diapresiasi publik karena pemilih dapat mengakses secara mandiri dan memeriksa apakah pemilih tersebut sudah terdaftar atau belum.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa daftar pemilih yang sudah ditetapkan bersifat dinamis, sehingga perlu cara berfikir strategis dan antisipatif. Pada prinsipnya, KPU memberikan pelayanan dengan mengikuti dimana pemilih berada (follow the voters).
"Mari kita sukseskan DPS menjadi DPSHP sebelum nantinya menjadi DPT", pungkas Hasyim Asyari mengakhiri sambutannya.
Selanjutnya Rapat dilakukan secara panel dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri terkait data kependudukan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham terkait data penghuni Lapas dan Rutan, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pemilih WNI yang berada di luar negeri.
Anggota KPU Divisi dan Informasi KPU Republik Indonesia Betty Epsilon menjelaskan bahwa "Pentingnya untuk menyelesaikan dan membersihkan data ganda dan invalid pasca Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan menuju tahapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) sehingga pemilih hanya terdaftar satu kali".
Lebih lanjut Betty menekankan, terkait data ganda baik antara Pemilih Reguler dengan Pemilih Reguler, Pemilih Reguler dengan Pemilih di Lokasi Khusus, Pemilih Reguler dengan Pemilih Luar Negeri, maupun Pemilih di Lokasi Khusus dengan Pemilih di Lokasi Khusus perlu diselesaikan, terutama untuk NIK yang perlu disandingkan dengan data SIAK Kemendagri.
Diakhir paparanya, Betty mengapresiasi kerja keras Satker KPU Se-Indonesia yang berupaya membersihkan data ganda dan invalid.