
KPU SE-BANTEN HADIRI RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DPS PEMILU 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 bertempat di The Anvaya Beach Resort Bali, JL. Kartika Plaza, Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2023 s.d. tanggal 28 Maret 2023 yang diikuti oleh H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, sementara itu di tingkat KPU Kabupaten/Kota diikuti oleh Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Ashari dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, mengungkapkan Pemilih harus didaftarkan, siapa lembaga yang mempunyai kewenangan tersebut tentu saja Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Proses pemutakhiran daftar pemilih juga harus berdasarkan asas pemilu. Dimana salah satu bentuk layanan oleh KPU yaitu menjamin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, selanjutnya kegiatan dilanjutkan arahan komisioner KPU Republik Indonesia dan kegiatan hari pertama di tutup pada pukul 23.00 WIB.
Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 dimulai dengan kegiatan evaluasi terhadap permohonan TPS di Lokasi Khusus terhadap kelengkapan dokumen formulir Model A-Daftar Pemilih di Lokasi Khusus serta proses upload kedalam aplikasi Sidalih dan juga progres penanganan analisis kegandaan baik dalam Kabupaten/Kota, dalam Provinsi dan luar Provinsi dengan metode pembahasan serta penanganan bersama operator Sidalih KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya kegiatan pada tanggal 26 Maret 2023 KPU RI bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi khusus terhadap hasil sinkronisasi pemilih di lokasi khusus untuk jumlah pemilih, jumlah TPS, permasalahan NIK, NKK Kosong, update data terhadap elemen data yang tidak lengkap serta data invalid. Dari hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus menunggu element data untuk melakukan proses selanjutnya upload ke Sidalih untuk dapat melakukan analisis kegandaan.
Kegiatan pada hari berikutnya yaitu tanggal 27 Maret 2023, KPU RI melakukan pembahasan langkah-langkah persiapan Pleno DPS di tingkat PPS serta pemberian contoh template Pleno di tingkat PPS. Selain itu juga KPU Provinsi dapat mengumpulkan Buku Kerja Pantarlih secara berjenjang pada tanggal 31 Maret 2023, menyampaikan Spreadsheet lokasi TPS yang harus di input oleh Pantarlih, penyiapan dokumen foto dan video serta dokumen lainnya sebagai big data kerja Pantarlih, pembuatan Berita Acara Lokasi Khusus di setiap KPU Kabupaten/Kota serta di tingkat Provinsi dengan BA Rekapitulasi Lokasi Khusus. Acara ditutup pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan Rakor tersebut, KPU RI menyetujui dan menetapkan Lokasi TPS Khusus untuk Provinsi Banten sebanyak 19 Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 9.418 pemilih yang tersebar di 42 TPS pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. 19 Lokasi Khusus tersebut terdiri 11 Rutan dan Lapas, 3 Pesantren, 2 Panti Sosial, 2 Kawasan Bisnis/Perusahaan, dan 1 Asrama Mahasiswa. Tujuan di dirikannya TPS di Lokasi Khusus ini dibuat bagi pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar sebagai pemilih.