
KPU Tangsel Tetapkan DPB Triwulan II sebanyak 992.216 Pemilih
KPUBANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Bambang Dwitoro Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.
Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Rakor PDPB juga dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten Hj. Rohimah, Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Polres Kota Tangerang Selatan, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kesbangpol Kota Tangerang Selatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan, Camat Setu, Camat Ciputat, Camat Serpong, Camat Serpong Utara, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang.
Pada sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq, MZ mengatakan, “Menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan Kepemiluan, bukan hanya penyelenggara maupun kontestan, dalam hal ini Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden, Calon DPD, Calon DPRD, tetapi tidak kalah penting adalah pemilih”.
“Oleh karena itu, KPU dalam siklus Pemilu nya diluar tahapan KPU melakukan perbaikan data pemilih, maka ada pemutakhiran data berkelanjutan yang kita mulai dari pasca Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, hari ini kita rapat adalah koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Triwulan ke II Tahun 2022. Salah satu tahapan yang paling krusial dalam sebuah proses demokrasi atau kepemiluan adalah persoalan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan tentu KPU melaksanakan tugas itu dengan cermat dan baik, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam proses Rapat Koordinasi ini ada masukan dan tambahan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan maupun dari Partai Politik”, terang M. Taufiq, MZ
Turut hadir secara daring melalui Zoom Cloud Meeting Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, dalam arahannya menyampaikan mengenai prinsip PDPB.
“Prinsip dasar dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini tentu kita melaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan yang terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021”, jelas Rohimah.
Hj. Rohimah menambahkan, Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan karena untuk melaksanakan ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan sudah dilaksanakan sejak Pemilu terakhir Tahun 2019. Setelah selesai melaksanakan Pemilu Tahun 2019, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 mereka melaksanakan Pemutakhiran Pemilih berkelanjutan menggunakan DPT Pemilu terakhir 2019, namun karena KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pemilihan/Pilkada Tahun 2020 maka data yang digunakan adalah DPT terakhir Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 dan dilakukan secara berkelanjutan.
Hj. Rohimah melanjutkan bahwa latar belakang dilakukannya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan salah satu sumber persoalan ketika sudah memasuki Pemilu, terutama dihari pemungutan suara. Banyak sekali protes pada hari tersebut orang secara beramai-ramai melakukan protes bahwa dirinya tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau sudah terdaftar dalam daftar pemilih yang ada di TPS dia tempat tinggal tetapi karena suatu hal, ia ingin melakukan pencoblosan di TPS lain apalagi di luar Kecamatan atau Kabupaten/Kota nya karena tidak mengurus daftar pindah memilih. Maka kita harus terus melaksanakan pemilihan daftar pemilih secara berkelanjutan untuk meminimalisir kecurigaan tadi.
Selain itu Hj. Rohimah mengatakan Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah kerja secara teknis dan secara berkelanjutan, karena daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran daftar pemilih secara berkala, secara terukur, kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih yang teridentifikasi dapat di perbaharui. Dan manfaatnya pasti sudah dirasakan oleh Bapak/Ibu khususnya di Wilayah Kota Tangerang Selatan setelah di laksanakannya DPB ini secara intens.
Sementara itu, Anggota Divisi Perencanaan Program dan Data Kota Tangerang Selatan, Heni Lestari memaparkan bahwa kegiatan selama 3 bulan ini dari bulan April, Mei, dan Juni bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah data pemilih yang di mutakhirkan dari DPT terakhir Pilkada Tahun 2020 hingga saat ini di tahun 2022. Informasi Pemilu saat ini telah dilakukan peluncuran pada tanggal 14 Februari 2022 dan untuk Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih masuk dalam jadwal tahapan akan di mulai pada bulan Oktober 2022 sampai dengan Juni 2023, maka nanti kita akan bertemu kembali dengan Pemutakhiran Data Pemilih pada Triwulan ke III sampai akhirnya masuk dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih.
Heni menambahkan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II ini adalah kegiatan seperti audiensi dengan beberapa dinas dan juga melakukan koordinasi dengan RT dan RW juga sebagai tindak lanjut data yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Banten. Selain itu KPU Kota Tangerang Selatan juga telah bersurat kepada Partai Politik untuk meminta masukan terkait data pemilih bagi para anggotanya yang belum terdaftar dalam Daftar pemilih Berkelanjutan demi terciptanya data yang akurat.
Pada rakor tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sebanyak 992.216 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 488.412 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 503.804 Pemilih yang tersebar di 7 Kecamatan, Kelurahan dan 2.979 TPS.