
Materi Promosi dan Publikasi Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Perihal Dukungan Sosialisasi dan Publikasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menyampaikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Program Combo Untung dalam rangka Kemerdekaan dan HUT Banten ke 21 antara lain:
1. Pengurangan 2%-10% Pokok PKB dan BBNKB I
2. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
3. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB.