Berita Terkini

Pastikan Proses Verifikasi Administrasi Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Banten Lakukan Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (7/1) KPU Banten gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten secara daring untuk memastikan proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih berjalan sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. 

Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa. 

Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten.

Rapat Kali ini KPU Kabupaten/Kota akan memaparkan mengenai jumlah Operator Silon, jumlah data dukungan pada setiap Kabupaten/Kota, jumlah data dukungan yang telah selesai dilakukan Verifikasi Administrasi, rencana percepatan pelaksanaan Verifikasi Administrasi, dan hal-hal lain yang perlu untuk disampaikan terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi.

Ketua KPU Provinsi Banten, menyatakan pada kesempatan ini agar KPU kabupaten/kota sampaikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi di Kabupaten/Kota masing-masing. "Beberapa hari lalu kita mendapat Surat Dinas mengharuskan adanya putusan pengadilan saya berharap hal ini tidak menghambat kita untuk berproses verifikasi administrasi," tutur Wahyul Furqon.

Selanjutnya Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten memaparkan jumlah data dan hambatan dalam verifikasi sebisa mungkin dilakukan mitigasi dan managemen penanganannya dengan baik. "Jangka waktu verifikasi administrasi Kabupaten/Kota hanya sampai 11 Desember 2022, maka dari itu kita usahakan verifikasi selesai tepat waktu dan aplikasi SILON berjalan lancar," ungkap Anggota KPU Provinsi Banten ini.

Kegiatan Rapat Evaluasi ini menjadi komitmen bahwa KPU Provinsi Banten dan seluruh KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Banten senantiasa berkoordinasi dan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali