
PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) KPU PROVINSI BANTEN DAN KABUPATEN/KOTA RESMI DIKUKUHKAN
KPU Provinsi Banten melangsungkan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022. Acara ini bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, dan diikuti oleh seluruh PPNPN di satuan kerja KPU Provinsi Banten yang hadir secara luring dan KPU Kabupaten/Kota secara daring.(19/1)
Acara ini digelar berdasarkan pada Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten nomor 006-007 /SDM.O2/36/2O22. Sebanyak 95 Orang, yang terbagi dalam 22 orang di Provinsi Banten dan 73 Orang yang tersebar di 8 KPU Kabupaten/Kota. Adapun rinciannya untuk KPU Provinsi Banten terbagi menjadi Pramubakti, Satuan Pengamanan, Tenaga Administrasi dan Pengemudi.
Ferry Syahminan, dalam sambutannya menyatakan “PPNPN tahun ini berpedoman pada keputusan Sekjen KPU Republik Indonesia, saya berharap dengan regulasi ini, kesejahteraan pegawai menjadi lebih baik.” Ulas Sekretaris KPU Provinsi Banten. Dalam Pengucapan Pakta Integritas, Komitmen pegawai dalam menjaga kerahasiaan Negara, dan menciptakan budaya kerja yang bersih dari KKN, dan penuh tanggung jawab menjadi momentum yang paling esensial.
Selanjutnya Wahyul Furqon dalam sambutannya tak lupa memberikan selamat kepada seluruh pegawai PPNPN “Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita menjadi semakin semangat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, dan resmi menjadi bagian yang utuh tak terpisahkan dari keluarga besar KPU Provinsi Banten.” Imbuh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
Acara ini dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada seluruh PPNPN oleh Anggota KPU Provinsi Banten dan ditutup doa dengan penuh khidmat.