
Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui Seleksi Terbuka
Memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan dua keputusan yakni:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode Seleksi Terbuka.
Informasi selengkapnya.. (unduh)