.jpeg)
Perkuat Pelayanan Aplikasi Partai Politik, KPU Banten Mengadakan Rapat Koordinasi Helpdesk Sipol
KPU Banten - Pada hari ini (12/07) melalui Zoom Meeting KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Layanan Helpdesk Sipol yang dihadiri oleh Anggota Divisi Teknis, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Tampak Hadir Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, beserta Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis KPU Provinsi Banten. Dalam pengantar kegiatan Annisa Puspa menyampaikan dalam rangka persiapan Tahapan Verifikasi Partai Politik, maka dari itu kita akan mempersiapkan helpdesk partai politik baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Nantinya helpdesk akan memiliki Standar Operasional Prosedur dalam bekerja dan alur kerja beserta tim yang akan bekerja dalam helpdesk tersebut.
Dalam pembukaan acara Masudi menyampaikan pada hari ini akan lebih membicarakan mekanisme pendukung dalam pelaksanaan Verifikasi Partai Politik (Verpol) berupa helpdesk yang mana dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur tetapi tidak secara rinci. Helpdesk ini nantinya sebagai alat bantu bagi kita untuk memudahkan bila terjadi sengketa nanti. Keberadaan helpdesk penting sekali dalam hal mencatat seluruh pelayanan kepada partai politik sehingga harus terekam semua baik secara elektronik amupun non elektronik. Helpdesk ini memang juknisnya belum turun. Kalau membaca surat Sekjen terkait surat tugas helpdesk yang mana helpdesk ini berada langsung dibawah sekretariat KPU untuk Ketua dan Anggota KPU nantinya sebagai pengarah untuk Tim Helpdesk.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Standar Operasional Prosedur Helpdesk Sipol oleh Masudi yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta Rapat Koordinasi. Penekanan dalam kegiatan ini adalah menjelaskan terkait alur kerja dari tim helpdesk, pelayanan yang akan diberikan oleh tim helpdesk, dan yang tak kalah penting adalah struktur organisasi tim helpdesk. Selanjutnya diharapkan baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat segera membentuk tim helpdesk yang diperkuat melalui surat tugas dari Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.