Berita Terkini

Perkuat Substansi Demokrasi, KPU Banten Gelar Rakor PAW bersama Partai Politik, KPU Kab./Kota dan Instansi Terkait

Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, pada hari Selasa (21/12) KPU Provinsi Banten menggelar rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menghadirkan perwakilan partai politik, instansi terkait dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari KPU RI, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Prof Lili Romli, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Usep Hasan Sadikin, peneliti Perludem. Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan dan mekanisme Penggantian Antarwaktu, serta berbagi pengalaman terkait mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kegiatan Rakor PAW dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat baik Kabag dan Kasubbag dilingkungan KPU Provinsi Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proses PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika terjadi PAW, maka dari itu kegiatan ini bertujuan agar menambah skill kita dan memperkuat peran KPU bersama partai politik”, terang Wahyul Furqon.

Sesi pertama diawali oleh paparan Prof Lili Romli, Peneliti BRIN, “Partai politik merupakan suatu keniscayaan dalam demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Di Indonesia, hampir semua lembaga politik diisi oleh elemen partai politik”. Ujar Prof Lili.

Profesor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga menambahkan bahwa ada beberapa tipe dari anggota legislatif, yaitu ada tipe wali, delegasi, participant dan politico. “Wali adalah tipe yang paling dibenci oleh partai politik dan masyarakat. Sedangkan partisipan adalah wakil rakyat yang hanya mewakili partainya, sedangkan politico adalah wakil rakyat yang mengikuti arah angin, kadang berpihak pada masyarakat, dan kadang pada partai politik, maka dari itu yang paling ideal adalah tipe delegasi, dimana wakil rakyat menjadi delegasi kepentingan rakyat dan merepresentasikan kebutuhan public”, terang Prof. Lili Romli.

Sesi selanjutnya Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota KPU RI memberikan penjelasan tentang mekanisme PAW.  “Klarifikasi dasarnya adalah adanya  Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang  dinyatakan TMS atau calon PAW yang diajukan tidak sesuai dengan urutan peringkat berikutnya pada dapil yang sama.  Mekanisme klarifikasinya Pertama, koordinasi dengan partai politik mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW, kemudian koordinasi dengan calon pengganti antarwaktu untuk mendapatkan pernyataan tertulis, serta koordinasi dengan lembaga terkait,” terang Pramono U. Tanthowi.

Pramono menjelaskan bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pramono menambahkan terkait gambaran tahapan Pemilu 2024 bahwa “sebagai informasi, pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada bulan Agustus, maka dari itu pada proses pencalonan jika anggota DPRD pindah partai maka harus segera di PAW. Dan kemungkinan SIPOL dibuka bulan 4, dan bisa digunakan 120 sebelum pendaftaran dibuka.”

Pada Materi ketiga, Usep Hasan Sadikin dari Perludem menegaskan kembali “Pada sistem pemilu proporsional, pemilik kursi parlemen adalah partai politik, bukan individu dewan. PAW, dalam sistem proporsional, yang punya hak adalah partai politik. Suara caleg dianggap suara partai politik, dalam penghitungan tidak ada suara caleg, itulah mengapa, PAW menjadi hak partai politik.”

Usep Hasan Sadikin juga mengingatkan agar dalam proses PAW penyelanggara pemilu untuk bebas dari intervensi partai politik.

Diakhir sesi, rapat koordinasi ditutup dengan arahan dan closing statement dari Anggota KPU Provinsi Banten. Masudi mengatakan, “Dengan adanya acara ini, diharapkan tata kelola demokrasi semakin baik dan KPU senantiasa mengawal amanat suara rakyat melalui mekanisme PAW yang baik dan konstitusional, sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali