.jpeg)
Persiapkan Tahapan Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik, KPU Provinsi Banten Bersama KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten Hadiri Bimbingan Teknis di Jakarta
KPU Banten - Pada hari Sabtu (23/7) bertempat di 3 Hotel yaitu Hotel Grand Mercure Harmoni, Hotel Haris Vertu Jakarta, dan Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, KPU Banten menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kepada KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota se Indonesia. Adapun KPU Banten beserta KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten mendapatkan tempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Tampak Hadir di Hotel Grand Sahid Jaya Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI dan Inspektorat Utama KPU RI.
Adapun sebagai perwakilan KPU Banten hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Koordinator Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten Bayu Anggoro. Sebagai Perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima kegiatan malam hari ini dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Maksud kegiatan ini utk memberi pemahaman kpd kpu prov dan kab kota kip aceh dan kip kab kota dlm implementasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 peningkatan kapabilitas dlm pemberian pelayanan kepada peserta pemilihan umum dan memberikan pengetahuan serta ketrampilan bagi KPU KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun dalam kegiatan ini hadir seluruhnya 2260 orang yang terdiri dari KPU Provinsi yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dariKoordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota.
Pembukaan kegiatan pada tanggal 22 Juli dilanjutkan tanggal 23 pemberian materi terbagi 3 kelas (kelas ketua, 2 kelas sekretariat pengenalan fungsi dan pengenalan Sipol). Tanggal 23 Juli pembukaan kegiatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota di 3 hotel berbeda
Tanggal 24 Juli penyampaian materi oleh KPU Povinsi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemberian materi dilakukan secara berjenjang yang bertujuan agar lebih memahami substansi tata kerja KPU. Kepada seuruh peserta yang hadir selamat bekerja dan bertugas dg mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
Turut Menyampaikan arahan Ketua kpu RI Hasyim Asyari: kegitan ini dalam rangka persiapan verpol. Sejak hari jumat 22 Juli 2022 kpu telah mengadakan bimtek untk kpu provinsi dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama tahapan Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sepanjang saya ketahui ranah capaian dlm pelatihan yaitu kognitif, afektif psikomotorik jd tidak hanya sekedar paham tetapi disiplin terhadap SOP, juklak, juknis dan juga harus terampil. Tidak kalah penting kegiatan ini supaya punya pemahaman mengenai ruang lingkup dan tugas dlm pelaksanaan tahapan pungkas Hasyim Asyari.
Selanjutnya dalam arahan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik menyampaikan bahwa bimtek ini bukan hanya sebagai pertemuan melainkan sebagai sarana kita untuk melatih dan belajar. Terutama tahapan terdekat Verifikasi Partai Politik yang mana dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 terdapat sekitar 200 halaman yang menunjukkan keseriusan KPU dalam menghadapi tahapan Pemilu. Selain itu bintek ini juga untuk memperdalam teknis manajerial.
Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota DKPP RI Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M. Si. dan Yudistira Asnar.