
Persiapkan Tahapan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik, KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI.
KPU Banten - Pada hari ini (22/07) bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, KPU Banten hadir sebagai perserta Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh yang diselenggarakan oleh KPU RI. Tampak hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Anggota Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Anggota Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Sebagai perwakilan KPU Banten hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Koordinator Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten Bayu Anggoro.
Turut menyampaikan laporan kegiatan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling yang menjadi dasar kegiatan bimbingan teknis kali ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022. untuk peserta bimbingan teknis sejumlah 204 orang yang terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator Sipol KPU Provinsi se Indonesia. Dalam kegiatan ini akan membahas substansi verifikasi Partai Politik dan pengenalan Sipol maka dipandang perlu untuk mengadakan bimbingan teknis. Sebagaimana dalam Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Aplikasi Partai Politik untuk melakukan verifikasi Partai Politik sehingga kegiatan kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap verifikasi Partai Politik. Kegiatan yang berlangsung tanggal 22 sampai dengan 25 ini akan terbagi yaitu tanggal 22-23 akan dilakukan bimbingan teknis untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan tanggal 23-25 akan dilangsungkan bimbingan teknis untuk KPU Kabupaten/Kota yang akan fasilitatori oleh KPU Provinsi dan didampingi KPU RI.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dalam arahannya menyampaikan Kegiatan Bimbingan Teknis tujuannya untuk mempersiapkan mulainya tahapan Pendaftaran Partai Politik pada tanggal 1 Agustus 2022. Mengutip Almarhum Bob Sadino prinsipnya jika ingin pintar harus belajar jika ingin terampil harus berlatih, bimbingan teknis ini untuk mengakomodasi keduanya yang pertama kita tahu dan paham dari segi kognitif dapat pengetahuan baru dan dari segi sikap dan perilaku kita mendisiplinkan diri karena kerja kita ada batasan waktu dan metodenya berupa Peraturan KPU. Untuk Tahapan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik dasarnya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Desain kegiatan ini dibagi terlebih dahulu KPU Provinsi karena tugas KPU Provinsi Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan di KPU Kabupaten/kota. Pada kesempatan ini kita juga mengundang Divisi Data dan Informasi karena dalam pendaftaran politik kita menggunakan sistem informasi partai politik yang ruang lingkup tugasnya ada pada Divisi Data dan Informasi. Sehingga kami harapkan peserta bimtek dapat konsentrasi penuh dalam mengikuti materi yang akan disampaikan karena KPU Provinsi besok juga akan memimpin menyampaikan materi untuk KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi masing-masing. Manfaatkan semaksimal mungkin bimtek selama 2 hari ini, baca dan pahami Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, cermati ruang lingkup kewenangan KPU Provinsi dalam hal Verifikasi Partai Politik. Oleh karena itu tujuan utama bimbingan teknis ini agar ada pemahaman bersama terhadap ketentuan yang ada di PKPU, memahami tugas, wewenang, dan ruang lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan fungsi-fungsi dalam setiap Divisi.