
Pleno DPS Tk Provinsi Banten
Banten : KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Sementara DPS Pemilu 2024 di Banten sebanyak 8.884.688 Pemilih
Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Rapat pleno terbuka dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, serta dinas Instansi terkait yakni Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, BIN Daerah Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Korem 052 Wijaya Krama, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Kanwil Agama Provinsi Banten, DP3AKKB, Kesbangpol Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam rentang waktu pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 alhamdulillah telah dilewati, kemudian secara berjenjang dilakukan rapat pleno terbuka, dari tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, kemudian di kabupaten/kota, dan hari ini tanggal 13 April 2023 dilaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Provinsi.
Rapat pleno kemudian dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna. Setelah membacakan tata tertib rapat pleno beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadirannya peserta rapat pleno. “Selanjutnya, saya ingin mengajak semua bersyukur karena hari ini telah sampai satu tahapan penting, yaitu menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, setelah ini ada tahapan perbaikan DPS, yaitu DPSHP, dan kemudian menjadi DPT, dan direkap secara nasional sekitar tanggal 20 Juni 2023. Dalam pemutakhiran data kemarin ada beberapa permasalahan, namun dengan bersama-sama dapat diselesaikan”, ungkap H. Agus Sutisna.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Banten pada Pemilu 2024 dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota. Setelah dibacakan hasil rekapitulasi DPS oleh KPU kabupaten/kota peserta rapat pleno diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap data rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Banten. Perwakilan partai politik, instansi terkait serta Bawaslu Provinsi Banten memberikan tanggapan terhadap rekapitulasi DPS.
Ajat Munajat selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan hasil pengawasan Coklit, pengawasan penyusunan DPHP dan Pleno penetapan DPS di tingkat PPS, PPK dan Kabupaten/Kota. Ajat Munajat menyampaikan bahwa Bawaslu Banten melakukan audit dan uji petik berkaitan dengan prosedur pencocokan dan penelitian, Bawaslu juga melakukan audit ke Kepala Keluarga tanpa memiliki data pemilih.
Menanggapi hal tersebut H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa sebetulnya terkait data ini faktanya memang jajaran KPU diminta untuk tidak boleh sembarangan memberikan data dikarenakan terkait dengan perlindungan data pribadi, ini urusannya adalah kebijakan, kami berkali-kali sampaikan juga hal tersebut kepada KPU RI agar diselesaikan ditingkat atas. “Ada sejumlah catatan, seperti kasus Waduk Kariyan, Chandra Asri, dan daerah Rengat. Ada orang Adminduk Kabupaten Tangerang tapi secara geografis di Kabupaten Serang. Mereka terlindungi hak pilihnya di Sidalih. Dari sisi proses mutarlih daerah Rengat ini tidak ada masalah karena mereka masuk ke Kabupaten Tangerang. Berikutnya nanti dicek Sidalih terakhir. Akan disandingkan dari BA dan Sidalih. Sepanjang sesuai regulasi dan regulasi dibenarkan sangat mungkin ada dinamika data, perubahan data, dan itu terjadi dan sudah ditindaklanjuti”, terang H. Agus Sutisna.
Setelah tidak ada tanggapan dari peserta rapat pleno Ketua KPU Provinsi Banten kemudian menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU provinsi Banten pada Pemilu 2024. Tercatat di 8 kabupaten/kota, 155 kecamatan, 1552 desa kelurahan, 33.311 TPS, Pemilih Laki-laki berjumlah 4.482.933 pemilih, pemilih perempuan berjumlah 4.401.755 pemilih dan total Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Banten berjumlah 8.884.688 pemilih.
Adapun pemilih aktif berjumlah 8.884.688 pemilih, pemilih baru berjumlah 788.143 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 779,908 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih 330.475 pemilih, pemilih potensial Non KTP-El berjumlah 168.557 pemilih.
https://banten.kpu.go.id