Berita Terkini

Rakor Kesiapan SDM Dalam Menghadapi Pemilu 2024

KPU BANTEN – Pada hari Selasa (26/04) KPU Provinsi Banten melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan agenda kesiapan SDM dalam menghadapi Pemilu 2024. Kegiatan ini secara daring dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten, Kasubag SDM KPU Provinsi Banten, dan para Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Dalam sambutannya Ketua KPU Banten menyampaikan bahwa, bulan Juni ini tahapan Pemilu 2024 akan dimulai, sehingga dibutuhkan persiapan terutama dalam bidang SDM. “Pelaksanaan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya khusunya dalam hal SDM, apabila SDM tidak siap maka akan menganggu keseluruhan prosesnya. Mudah-mudahan kita tidak akan dihadapkan lagi dengan kondisi Covid-19 serta musim penghujan. Apabila menghadapi hal tersebut akan menjadi tantangan untuk kita”, pungkas Wahyul Furqon.

Dalam kegiatan tersebut Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDm dan Litbang memberikan pengarahan, menurut Rohimah momentum Ramadhan ini merupakan waktu yang paling tepat untuk melakukan pembinaan, bahaya laten integritas selalu diuji. Sehingga bulan Ramdhan ini dimanfaatkan oleh parpol untuk melakukan konsolidasi, bersikap netral merupakan harga mati bagi seorang penyelenggara pemilu. Kegiatan ini menjadi pengingat integritas dan kemandiriaan.

Akhir Desember rekrutmen Badan Adhoc dan di awal tahun 2023 akan ada seleksi anggota KPU Provinsi. Dimulai dari sekarang harus ada sharing knowledge terkait pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc, karena ada perpindahan tugas di KPU Kabupaten/Kota yang awalnya di Sub Bagian KUL ke Sub Bagian Hukum dan SDM. Tugas teman-teman sekretariat adalah pelaksana kebijakan, diharapkan layanan administrasi kepegawaian dan data-data Badan Adhoc ini sudah di transfer dengan baik dari Sub Bag KUL ke Sub Bag Hukum dan SDM.

Anggota KPU Banten lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pengarahannya, diantaranya adalah Agus Sutisna, beliau menyampaikan bahwa Tahapan akan dimulai bulan Juni, sehingga rapat ini menjadi penting sebagai “Warming Up” dalam memulai persiapan tahapan pemilu 2024, Soliditas sebagai penyelenggaran baik di lingkungan komisoner dan secretariat. Soliditas ini penting, sehingga pelaksanaan tahapan akan berjalan dengan lancar, Integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu harus selalu dijaga, dan terakhir bahwa kita menghargai banyakanya wacana Penundaan Pemilu itu sebagai suatu dinamika.

Pengarahan selanjutnya adalah dari Nurkhayat Santosa, dimana dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa kita Fokus kepada persiapan rekrutmen Badan Adhoc, tentu banyak permasalahan yang ada sehingga gunakan sebagai bahan evaluasi. Rekrutmen Badan Adhoc ini permasalahan hukumnya sangat tinggi sehingga harus selalu mempedomani dan memperhatikan UU, PKPU, SE, Juknis ataupun peraturan turunan dibawahnya. Koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus tetap diperhatikan. Apabila ada masalah harap melaporkan ke KPU Provinsi yang nantinya akan dilanjutkan ke KPU RI. Selain dari pada itu beliau juga menyampaikan bahwa Persyaratan normative harus terpenuhi. Akan menjadi permasalahan hokum dan berakibat fatal dalam penyelenggaraan pemilu kedepannya, demikian yang disampaikan oleh Nurkhayat Santosa.

Selanjutnya agenda acara penyampaian kesiapan dari KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh masing-masing Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Dari penyampaian kesiapan KPU Kabupaten/kota terdapat beberapa informasi yang berkaitan dengan pembentukan badan adhoc, diantaranya salah satu syarat sebagai badan adhock harus mempunyai ijazah dan/atau cakap membaca, menulis, dan menghitung, dimana dibeberapa wilayah kabupaten/kota banyak yang memiliki keterbatasan SDM-nya, selain dari itu juga terkait syarat surat keterangan kesehatan yang terkadang dapat membebani bagi calon dan juga waktu dan tempat pengurusannya yang susah dijangkau. Adanya pembatasan periodenisasi keanggotaan, hal tersebut juga sangat mempengaruhi ketersediaan SDM di daerah-daerah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali