
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota bersama KPU Kabupaten/Kota di Le Dian Hotel Serang, Kamis (04/05/2023).
Setelah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, KPU Provinsi Banten estafet melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota.
Hadir dalam kegiatan ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Masudi, Nurkhayat Santosa dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Tekmas dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bangen
Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Wahyul menambahkan, agar KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri apabila terjadi kepadatan dalam proses pengajuan, terutama pada saat terakhir pengajuan. Wahyul juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk aktif mengkomunikasikan kepada Partai Politik, tentang kapan jadwal Partai Politik akan menyerahkan dokumen. Hal ini sangat perlu dilakukan guna mengantisipasi kepadatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Masudi turut memberikan arahannya, dimana Masudi menyampaikan, bahwa dokumen fisik yang diserahkan Partai Politik ada 3, yakni Form B Pengajuan, Form B Daftar Calon dan Surat Persetujuan DPP yang sudah di upload pada aplikasi SILON. Sedangkan dokumen lainnya, KPU hanya perlu memverifikasi ada atau tidak ada dan lengkap atau tidaknya dokumen tersebut.
#kpuri
#kpumelayani
#pemiluserentaķ2024