Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (30/08) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang pada tanggal 30-31 Agustus 2022.

Wahyul Furqon memberikan sambutan untuk 24 Partai Politik terkait keanggoitaan yanga walnya 29 Agustus tetapi dengan adanya Keputusan KPU nomor 309 maka diperpanjang menjadi 6 September 2022 hari ini kita akan membedah mengenai ketentuan baru di dalam Keputusan 309 dengan demikian saya selalu mengikuti progres kerja di masing-masing satker. Pada tanggal 25 Agustus semua kab Kota sudah selesai mengerjakan data yang bermasalah dan seluruh data keanggotaan. Mungkin banyak kasus dan pertanyaan yang ingin KPU Kabupaten/Kota ingin tanyakan, kemarin pada kegiatan PBB ada sedikit keluh kesah bahwa PKPU 4 Tahun 2022 bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017, tetapi prinsipnya untuk rekan-rekan sudah mampu menjawab berdasarkan regulasi sehingga kita memahami ada pengecualian. Sehingga pada hari ini KPU Kabupaten/Kota dapat ditanyakan dan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

Ramelan menambahkan Pengalaman pada Pemilu 2019 mengenai hal yang bersifat praktis dan pragmatis mudah-,mudahan tidak akan terjadi kembali. Bagaimana nanti kita dapat menjaga integritas harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tahapan. Ketika ada yang perlu untuk bantuan dan permasalahan dapat dilakukan melalui helpdesk

Nurkhayat Santosa mengatakan bahwa setiap tahapan tentu akan memilki potensi sengketa terutama saat ini fokusnya sengketa/keberatan diajukan di KPU RI untuk partai politik yang kemarin belum lolos dalam pendaftaran administrasi, saat ini tahapan sedang sidang pendahuluan. Tentu nanti vermin akan timbil sengketa maka dari itu dalam melaksanakan vermin agar dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, pkpu dan peraturan terkait lainnya karena aturan ini yang akan menjadi acuan kita untuk melakukan verifikasi administrasi. Kami Divisi Hukum berpesan agar melibatkan divisi hukum untuk setiap kejadian yang ada dan menimbulkan perbedaan ketika bertugas agar dapat dicatat sebagai antisipasi di kemudian hari ketika ada sengketa yang muncul di kemudian hari.

Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, sebagaimana yang telah kita ketahui pelaksanaan Vermin seharusnya sudah selesai dilaksanakan tetapi ketika ada perubahan jadwal kita harus siap seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Saya harap adanya perpanjangan waktu ini dapat untuk meningkatkan ketelitian dan kesesuaian data di KPU Kabupaten/Kota. Seperti kita tahu KPU Provinsi melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu mengadakan rapat evaluasi dan pemantauan progres hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan vermin agar nantinya tidak terjadi kesalahan. Kita juga perlu untuk hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada siapapun baik itu media ataupun masyarakat yang bertanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi pembahasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 dan juga sesi diskusi mengenai kendala-kendala dalam Sipol.

Pada akhir sesi, Wahyul Furqon mengatakan "Dengan adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentu memudahkan kita untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan penyesuaian kebenaran data. Saya berharap untuk dapat dilakukan pertemuan kembali untuk nanti pada tanggal 6 Agustus 2022 dalam tahapan Verifikasi Administrasi sehingga perlu duduk bersama."

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali