Berita Terkini

Rapat Koordinasi Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 KPU Provinsi Banten menggelar secara daring Rapat Koordinasi Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara dengan peserta Anggota KPU kabupaten kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih. Turut hadir Tim Pusdatin KPU RI yang diwakili Adhi Putra Pupung dan Mas Afu.

Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring ada beberapa temuan yang perlu kita bahas, kita juga ada beda pemahaman baik di provinsi dan kpu kabupaten/ kota.  Kita sepakat untuk memohon kesediaan Tim Pusdatin untuk hadir membahas dan menuntaskan bebrapa temuan yang masih terjadi dalam proses coklit di Banten ini.

“Mas Adhi dan mas Afu sudah hadir untuk menuntaskan temuan yang sampai dengan hari ini kita masih ragu penyelesainnya, untuk itu kita mintakan klarifikasi dari KPU kabupaten/kota pada acara hari ini”, terang H. Agus Sutisna.

“Pertama, kita fokus mendengarkan penjelasan terkait surat edaran terakhir nomor 197, kedua kita diskusikan temuan lapangan dalam proses coklit sampai dengan hasil monitoring kita kemarin jika ditemukan keraguan oleh Pangtarlih”, ungkap Kordin Datin KPU Provinsi Banten.

H. Agus Sutisna menambahkan bahwa temuan dari tim yang kemarin monitoring ada temuan pengisian lembar kerja yang keliru, termasuk masalah yang kemarin muncul dilapangan oleh Pantarlih. Dibeberapa tempat masih ditemukan kekurangan buku kerja Pantarlih, ada laporan kekurangan stiker, buku kerja Pantarlih sifatnya wajib karena nanti akan dikumpulkan di kabupaten/kota.

Sementara itu Adhi Putra Kabag di Pusdatin KPU RI menjelaskan bahwa dengan dinamika di lapangan ada beberapa  kasus salah penempatan pemilih, ada pengurusan pindah domisili.

“Dasarnya kita menggunakan de jure, sepenuhnya data kita ambil dari DP4dikurangi data yang kita saring karena meninggal dunia, karena DP4 maka gandanya tidak mungkin ganda NIK, namun ada kemungkinan orang yang ganda KTP berbeda. Pindah domisili dimana Pantarlih menemui alamat lama tapi tidak ketemu orangnya, orangnya sudah pindah tetapi kita butuh bukti de jurenya,  Adhi Putra menambahkan terakhir pemilih tidak dikenal apa yang bisa dilakukan. Dengan hal tersebut”, ungkap Adhi Putra.

Mas Afu menjelaskan terkait Aplikai ECoklit, dimana pada beberapa hari pertama Aplikasi ECoklit mengalami kendala dikarenakan banyaknya aku digunakan se-Indonesia, sehingga adanya beberapa gangguan seperti force close pada perangkat handphone, layar blank putih, hingga tidak bisa masuk kedalam aplikasi. Namun untuk saat ini semua dalam keadaan baik dan permasalahan seperti diatas sudah diselesaikan.

“Untuk mengunduh data hasil coklit di web Ecoklit, operator cukup mengunduh data hasil perubahan saja seperti data yang tidak memenuhi syarat, data ubah, dan data potensial atau pemilih baru. Sedangkan data sesuai sudah ada di dalam Aplikasi Sidalih sehingga tidak perlu di unduh lagi” jelas Afu.

“Pada perubahan PKPU ada keterangan yang dihapuskan, formulir model A, perubahan pemilih yang dihapuskan adalah nomor 5  tidak dikenal, pindah domisili ada, ganda juga bisa, formulir yang ada orang yang gandanya bisa dicoret”, jelas Adhi Putra.

“Ketika sudah lintas TPS yang bisa mengetahuinya PPSnya, pindah domisili bagaimana? Kalau berdasarkan surat edaran dia pasti ada temannya yang tempat lokasi pindahnya dia mendaftarkan pemilih tersebut sebagai pemilih baru, PPS nya nanti yang bisa menyandingkan memang benar orang ini pindah, Pantarlih tidak bisa mencoret. Datanya ketika naik ke PPS ada satu orang baru yang dia harus bisa cari pasangannya, sekarang kita tidak bisa hapus bagaimana caranya yakni dengan penandaan, karena tidak ada eCoklit maka kita masukkan dikertasnya, kertasnya dituliskan keterangan pindah domisili, kalau Pantarlih bisa mendapatkan data maka alamat lama di coret diisikan alamat baru, dengan bekal ini maka PPS bisa menyandingkan dia yang katanya pindah, pindah dalam satu desa, dia cek ke TPS sebelah sehingga bisa ketahuan bahwa dia telah  pindah domisili”, jelas Adhi Putra.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan Ketika naik kelevel PPK, kalau dilihat disurat edaran ada kayak daftar pemilih tapi khusus yang pindahan, berdasarkan data tersebut maka PPK bisa nyari benar gak sih kalau orang itu sudah sah pindah domisili, maka Pantarlih ditempat tujuan sudah bisa melihat KTPelnya, maka semestinya ditempat tujuan didaftarkan petensi pemilih baru.

Desa asal ditandai, direkap formulirnya, berdasarkan itu PPK bisa ngecek pindah dari mana menuju desa mana, berdasarkan itu PPK memasukan dalam perubahan data pemilih, diawal dicoret disini ditambah

“Dilevel kabupaten/ kota bisa kita cek NIK, alamat domsili terbaru dimana, di level kabupaten ketahuan mana saja yang bisa ditindaklanjuti, untuk yang lintas kabupaten/kota tetap dilaporkan ke provinsi, nanti provinsi yang mengkoordinir dan memastikan orang tersebut sudah didata dilokasi tujuan. Sedangkan kasus orang salah penempatan desa, berdasarkan data Dukcapil kita bisa memberikan ke TPS asal dan tujuan, kalau salah tempat disini dihapus, seharusnya disana. Itulah maksud tujuan surat edaran yang baru”, ungkap Adhi Putra

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 215 kali