Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMENTASI PERSYARATAN PERBAIKAN KEANGOTAAN PARTAI POLITIK

KPU BANTEN - Pada hari ini (23/9) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumentasi Persyaratan Perbaikan Keangotaan Partai Politik bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Adapun peserta kegiatan pada hari ini adalah 24 (dua puluh empat) Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diwakili oleh Ketua DPW/DPD dan Liaison Officer (LO). Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang sedang berlangsung hingga 28 Oktober 2022 terkait apa saja yang harus disiapkan dan yang harus dilakukan oleh Partai Politik.

Saya yakin bapak ibu sudah membaca di Media ada 95,83% Partai Politik yang diminta oleh KPU RI untuk memperbaiki persyaratan yang telah diungah pada Sipol pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Saya kira penting karena 15 September sampai dengan 28 Oktober 2022 ada keharusan bagi partai Politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Dalam Tahapan Pemilu kita tentu membuka layanan Helpdesk yang siap menerima Partai Politik yang akan melakukan konsultasi ataupun audiensi baik itu terkait Sipol ataupun terkait mekanisme Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan segera kita jalani. Pada hari ini kita akan secara utuh menyampaikan hal-hal yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik terutama oleh Operator Sipol Partai Politik nantinya.

Sesi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi. Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022. Garis besar yang disampaikan pada materi ini adalah mempersiapkan apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh Partai Politik dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Pada tanggal 11 September 2022 yang lalu KPU Provinsi telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap persyaratan yang telah diungah oleh Partai Politik, yang pada Pemilu ini terkait penyampaian hasil dilaksanakan oleh KPU RI jadi semua dilaksanakan terpusat baik itu oleh KPU RI maupun DPP Partai Politik. Banyak kasus yang kita temukan dalam Sipol, sehingga dalam Verifikasi Administrasi kita perlu lakukan pencermatan dengan teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan perlakuan terhadap data keanggotaan Partai Politik.

Mungkin banyak dari rekan-rekan Partai Politik yang bertanya kepada kami terkait apakah Partai ini MS, BMS, dan TMS kami tidak bisa berikan karena yang berhak untuk menyampaikan adalah KPU RI di mana KPU RI yang memiliki data-data terkait keanggotaan. Tetapi jika Partai Politik mempertanyakan perihal persyaratan kami bisa menjawab dan menyampaikan. Dalam perjalanan Vrifikasi Administrasi kemarin banyak sekali ditemukan kasus-kasus kegandaan baik itu Ganda Identik, Ganda Eksternal, ataupun Potensi Ganda dalam Sipol, kami harap dalam masa perbaikan ini Partai Politik dapat melakukan perbaikan data yang teridentifikasi ganda tersebut dan juga melengkapi data-data yang dianggap kurang seperti E-KTP/KTA yang belum terunggah dalam Sipol.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali