Berita Terkini

Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten yang diwakili H. Agus Sutisna Angggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, beserta Tim Data dan Informasi KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan  Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI pada tanggal 05 Januari 2023.
Pada kegiatan tersebut Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan kesiapan KPU untuk coklit terdiri dari Data Wilayah, Perangkat Kerja Operator, Operator/Admin, Data Hasil Penyandingan dan Perangkat sidalih.
“Pengelolaan data hasil sinkronisasi untuk Pemilu 2024 untuk KPU Provinsi memastikan KPU Kabupaten/Kota sudah terdaftar dan memiliki akses ke dalam Sidalih sesuai dengan  Keputusan Pengangatan Admin Sidalih Pemilu Tahun 2024 dan melakukan supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota selama kegiatan berlangsung”, terang Betty Epsilon Idroos.
Betty Epsilon Idroos  menambahkan untuk KPU kabupaten/kota harus mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih pada tanggal 6 s,d, 13 Januari 2023 dengan melakukan pemetaan TPS, memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, melakukan pemetaan TPS dengan menggunakan Excel, tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom TPS, tidak melakukan penambahan atau pengurangan data sebelum proses coklit dilaksanakan dan tidak mengganti data pemilih di luar hasil sinkronisasi.

Pada Pengelolaan Data Hasil Sinkronisasi untuk Pemilu 2024, tugas KPU kabupaten/kota mengelola data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan kategori pada kolom keterangan sebagai berikut :
a. TPS_PDPB yaitu pemilih yang sudah terdaftar dan terdaftar nomor TPS yang ada di dalam PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan);
b. TPS_NKK yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam PDPB kemudian diberikan nomot TPS yang sama dengan anggota keluarganya berdasarkan NKK;
c. Angka 0 yaitu pemilih yang tidak memiliki informasi TPS dan PDPB, wajib mengisi kolom TPS dengan dibantu oleh PPS dan PPK;
KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pemetaan TPS ke dalam Sidalih,.

Lebih lanjut Betty Epsilon Idroos mengungkapkan hasil penyandingan DP4 dengan DPB, untuk Provinsi Banten  pada PDPB sejumlah 8.095.558, Padan sejumlah 7.929.856, DP4 sejumlah 8.879.800, TMS sejumlah 4.110, Hasil Sinkronisasi sejumlah 8.875.690.

Betty Epsilon Idroos  menyampaikan kedepan akan dilakukan uji beban Sinkronisasi yang dilakukan secara serentak dan massif sebelum coklit dengan tujuan melakukan uji beban Sinkronisasi dengan kecukupan perangat pendukung Sidalih dan beban kerja (Jumlah Transaksi Data) dengan jumlah dan kualitas perangat pendukung Sidalih. 
Betty Epsilon Idroos  berpesan untuk perangkat Laptop/PC Datin wajib digunakan termasuk Laptop hasil pengadaan pada tahun 2022 dengan kecukupan kemampuan perangkat operator/admin dan beban kerja (Jumlah Pemilih) dengan Jumlah dan Kualitas Perangkat dan SDM .
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 269 kali