
Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas KPU Banten Siap di Canangkan
Seluruh jajaran pimpinan mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU Provinsi Banten laksanakan rapat tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 117/ORT.07/01/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani (31/01)
Dalam sambutannya Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten menyatakan Kegiatan ZI dan RB ini harus segera ditindaklanjuti, terdapat beberapa catatan penting, diantaranya adalah terkait siapa saja yang dapat dijadikan responden, KPU Banten harus mengupayakan pembagian kuesioner responden internal dan eksternal yang pernah menerima pelayanan.
Selanjutnya Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan menyampaikan bahwa terkait Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, sebelumnya sudah ada rapat secara daring dengan KPU RI, ibu Rohimah sudah memberikan arahan kepada tim agar menindaklanjuti Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Surat Keputusan dan beberapa bahan sudah siap, semua bagian akan terlibat dalam kegiatan ini, Ungkap beliau.
Rohimah, mengatakan, "Pembicaraan pendahuluan sudah dilakukan dengan tim kecil pada hari Jumat 28 Januari 2022, lalu. Terkait Reformasi Birokrasi ada 2 hal yang harus dikerjakan, pertama adalah Laporan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Kemudian, KPU Banten menargetkan Juknis 314 dari KPU RI akan dilengkapi program mikronya. Kemudian amanah surat 117 adalah menetapkan Tim Reformasi Tahun 2022, draft SK silahkan dikoreksi dan dicermati jika ada yg tidak tepat terkait 8 area perubahan dapat dilakukan pergeseran," ulas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi KPU Provinsi Banten.
Eka Satialaksmana menambahkan, "Prinsip Reformasi Birokrasi adalah prinsip yang sangat baik, setidak-tidaknya hal ini dapat dimulai dari internalisasi nilai-nilai di lingkungan kantor, internalisasi berlaku untuk semua jajaran di KPU Banten. Tim bisa memilah mana yang perlu dipublikasikan dan mana yang tidak." Ungkap Anggota KPU Banten yang membidangi Sosdiklih Parmas.