
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Cegah Potensi Manipulasi dan Kecurigaan Publik
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Juni Tahun 2022 bertempat di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan KM.2 Keramatwatu, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu 29 Juni 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hj. Hayati Nufus, Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Data dan Informasi, Mulya Mansyur, Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin, Plh. Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni, Sekretaris Dinsos Kota Cilegon, Idad Musadad, Pasiter Kodim 0623 Cilegon Kapten Inf Sirait, Perwakilan Partai Politik se-Kota Cilegon, Perwakilan Lapas Cilegon, Para Kepala Sub Bagian KPU Kota Cilegon dan Pelaksana KPU Kota Cilegon.
Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Juni Tahun 2022 dibuka oleh Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin menyampaikan Pasca Pilkada sebelumnya terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan KPU memiliki kewajiban untuk selalu memperbaharui data pemilih, dimana data pemilih selalu berubah setiap bulannya oleh sebab itu KPU Kota Cilegon wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Dalam proses tersebut KPU Kota Cilegon membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan dikarenakan KPU Kota Cilegon tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu adanya kerjasama yang diharapkan dapat menciptakan daftar pemilih yang mutakhir”, terang Sehabudin.
Sementara itu Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna dalam arahannya menjelaskan mengenai Informasi tahapan Pemilu 2024.
“Bahwa peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2024, Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024. Regulasi mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, ungkap H. Agus Sutisna.
H.Agus Sutisna menambahkan dasar hukum dilakukannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tercantum dalam ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ’’KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan’’.
“Pendekatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data pemilih untuk mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik. Daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data pemilih secara berkala”, terang H. Agus Sutisna.
Lebih lanjut, Kordiv data dan Informasi KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan akuntabel.
“Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan atau pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara Komprehensif, Akurat dan Mutakhir melalui Sidalih, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data”, ungkap H. Agus Sutisna.
Data Pemilih yang dilakukan Pemutakhiran Secara Berkelanjutan meliputi pertama, Data pemilih pemilu dan atau pemilihan terakhir, kedua Data pemilih baru, ketiga Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, keempat Data pemilih yang tidak memenuhi syarat, kelima Data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan (KTP el).
Berdasarkan Berita Acara Nomor 23/BA-KPU.CLG/VI/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 tanggal 29 Juni 2022, hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kota Cilegon dengan jumlah Pemilih sejumlah 303.862 (tiga ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh dua) Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-Laki sejumlah 152.498 (seratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 151.364 (seratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat), tersebar di 8 (delapan) kecamatan.***