
Sebanyak 3.055 Pemilih di Banten Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Oktober tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.175.776 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.122.870 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.052.906 (Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota.
Dalam rekapitulasi pemilih periode Oktober tahun 2021 terdapat 4.817 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.055 pemilih, terdiri dari 1.539 pemilih meninggal dunia, 182 pemilih ganda, 1.199 pemilih pindah domisili, 6 Anggota TNI, dan 129 Anggota Polri. Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 081/BA/KPU-PROV/XI/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 tanggal 8 November 2021.
Kegiatan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten diselenggarakan pada hari Senin, 8 November 2021 bertempat di kantor KPU Provinsi Banten dengan mengacu Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 081/BA/KPU-PROV/XI/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 tanggal 8 November 2021. KLIK DISINI
.