
SIAP HASILKAN PEMILIH BERKUALITAS, KPU BANTEN GELAR RAPAT DENGAN PARPOL DAN INSTANSI TERKAIT
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Provinsi Banten hari ini Selasa tanggal 18 Oktober 2022 menggelar Rapat dan Forum Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama Instansi Terkait dan Partai Politik Se-Provinsi Banten. Rapat dihadiri Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Komando Resort Militer 064/Maulana Yusuf, Group I Komando Pasukan Khusus, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan dari Partai Politik tingkat Provinsi Banten yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.
Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berhubungan dengan adanya mobilitas penduduk dan juga Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum saay ini sudah pada tahapan harmonisasi. Beliau menyampaikan kegiatan KPU Provinsi Banten pada tanggal 17 Oktober 2022 telah melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai Politik yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat di tingkat Provinsi Banten.
H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih memiliki dasar hukum yang dipergunakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yaitu kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional”, terang H. Agus Sutisna.
H. Agus Sutisna menambahkan, Progres Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan pada Pemilu 2019 dengan total pemilih sejumlah 8.112.477 Pemilih, kemudian DPB Semester II 2021 dengan total Pemilih sejumlah 8.179.547 Pemilih dan DPB Akhir per September 2022 sejumlah 8.095.558 Pemilih. H. Agus Sutisna juga menjelaskan Rekapitulasi Potensi Data Pemilih Baru (Belum masuk dalam DPB Periode Semester 2022) di 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan jumlah 369.477 Pemilih, ujarnya.
Penyelenggaraan PDPB pada tahapan pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada ayat (1) menyebutkan “Dalam hal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam negeri untuk pemilu atau pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB”, dan ayat (2) menyebutkan “Penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan”.
H. Agus Sutisna juga menjelaskan launcing tahapan pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Pileg dan Pilpres I) pada tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Pilpres II) pada tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024. Prinsip penyusunan daftar pemilih dalam pemilu yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.
Beliau juga menjelaskan isu strategis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, bahwa langkah tersebut dilatarbelakangi adanya pendaftaran pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus serta pemenuhan hak pilih untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara. Adapun tujuannya yaitu mendapatkan kondisi data Pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih dengan kondisi khusus.
Kategori Pendataan Pemilih di Lokasi Khusus menurut H. Agus Sutisna yaitu Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan Lokasi lainnya dengan kriteria Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan Jumlah Pemilih dapat dibentuk 1 (satu) TPS ujarnya dimana Pengaturan Pemutakhiran di Lokasi Khusus dilakukan dengan Koordinasi dengan penanggung jawab lokasi khusus untuk pemutakhiran data Pemilih, Mendapatkan daftar potensial pemilih dari pejabat yang berwenang di lokasi khusus tersebut, dan Pelaksanaan Teknis Pemutakhiran diLokasi Khusus yaitu Penyandingan data dengan DP4 untuk memastikan elemen kependudukan, Pemetaan TPS oleh KPU Kab/Kota, Analisis ganda, dan Pelaksanaan pemutakhiran di lokasi khusus merujuk tata cara pelaksanaan pemutakhiran di dalam negeri.
Sebelum ditutup peserta rapat menyampaikan beberapa permasalahan seputar data pemilih sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Banten, Kanwil Kumham Banten, DP3AKKB, Dishub, Partai Hanura dan PKS. Hal ini pun direspon oleh H. Agus Sutisna dengan menyampaikan terkait regulasi pemutakhiran data pemilih.