
Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten
KPU Provinsi Banten melangsungkan Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan secara daring pada tanggal 14 Januari 2022. Kegiatan ini berdasarkan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh segenap peserta yang terdiri dari KPU Kabupaten dan Kota, di antaranya hadir juga, Ketua KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Kasubag Hukum KPU Provinsi Banten, Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota, Plt. Kasubag Keuangan KPU Provinsi Banten, Kasubag di delapan satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, beserta staf keuangan KPU Provinsi Banten.
M. Aminsyah Kabag Aklap Biro Keuangan KPU RI dan Bachtiar Luthfi Staff Biro Keuangan KPU RI menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisi tersebut. Dalam paparannya, Aminsyah menjelaskan pengertian dari Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Menurut Aminsyah bahswasaya pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar pemerintahan.
“KPU Provinsi, selaku UAPPA-W wajib merekap Laporan PIPK Satuan Kerja di wilayahnya dan disampaikan ke KPU RI paling lambat tanggal 11 Februari 2022 dengan tembusan kepada Inspektorat KPU RI untuk dilakukan review sebelum disampaikan kepada BPK RI sebagai bahan pemeriksaan,” ulas Kabag Aklap Biro Keuangan KPU RI. Acara dilanjutkan dengan sesi Bahtiar Lutfi yang memandu cara pengisian template Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Keuangan KPU RI yang bersedia menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi PIPK yang merupakan hal baru dan segera harus dilaksanakan guna mewujudkan penilaian atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. Wahyul Furqon juga menggunakan kesempatan itu untuk bertanya mengenai hal-hal yang kurang dimengerti dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ketua KPU Provinsi Banten menutup acara dengan perasaan bahagia karena kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 telah berjalan dengan baik.
“Marilah kita secara terus-menerus menanamkan semangat Reformasi Birokrasi untuk mengelola pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efektif dan efisien,” pungkasnya.