Pengumuman/SE

Syarat dan Dokumen Persyaratan menjadi Anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meliputi: 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

 

Dokumen persyaratan calon anggota KPPS

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 lembar.
  3. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah terakhir.
  4. Surat Pernyataan Bermaterai.
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan Kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 cm.
  7. Surat Keterangan Partai Politik (jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi Anggota Partai Politik).

Surat Pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon (jika bakal calon Anggota KPPS tercatut namanya dalam Sipol).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 283 kali