
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Adalah Kunci Awal Tahapan Pemilu
KPU BANTEN - Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang di Gedung PKPRI Serang.
Peserta yang hadir pada Bintek Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit yaitu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Para Kasubag KPU Kabupaten Serang, Ketua dan Anggota Bagian Data PPK Se-Kabupaten Serang.
Dalam materinya H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa setelah Pantarlih dilantik maka akan dilaksanakan apel siaga dengan mengambil tempat di kelurahan atau kecamatan, dimana apel ini sebagai bentuk kesiapan serta upaya mensosialisasikan kepada seluruh masyakat bahwa tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 tengah dilaksanakan.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah kunci awal tahapan pemilu, untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Data pemilih berkualitas artinya seluruh warga negara yang memiliki syarat normatif masuk dalam data pemilih, yang tentunya akurat dan mutakhir,” terang H. Agus Sutisna.
H. Agus Sutisna menambahkan proses terjaminnya hak pemilih akan dimulai yakni dalam bentuk Coklit, dimana Pantarlih akan datang secara langsung ke pemilih.
Terkait tugas dan fungsi PPK, H Agus Sutisna menjelaskan bahwa PPK memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Persiapan yang pertama memberikan bimbingan teknis ke PPS kemudian kepada Pantarlih secara berjenjang. Kegiatan Coklit harus di monitoring secara ketat agar pelaksanaan bimbingan teknis berjalan dengan maksimal.
Lebih lanjut, H Agus Sutisna menyampaikan, "PPK juga harus dapat mensosialisasikan mengenai pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat. Selain itu PPK juga harus dapat berkoordinasi dengan perangkat Kecamatan dan juga PPS agar terciptanya harmonisasi sehingga tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik".
Pada saat pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih harus mengacu pada timeline nya. Ada tahapan dalam pemutakhiran, mulai dari Coklit, pelaksanaan menuju DPS dan DPT. Pada saat Coklit, KPU RI sudah menyediakan perangkat atau alat bantu untuk memudahkan Pantarlih untuk melaksanakan coklit dilapangan yaitu menggunakan Aplikasi E-Coklit.
“Aplikasi E-Coklit dibuat untuk membatu Pantarlih dalam melaksanakan coklit. E-Coklit sifatnya tidak wajib, Penggunaan E Coklit membutuhkan perangkat HP berbasis Android untuk dapat mengaplikasikannya di lapangan yang nantinya akan digunakan oleh Pantarlih,” jelas H. Agus Sutisna.
Diakhir paparanya H. Agus Sutisna berharap agar jajaran penyelenggara badan adhoc untuk ikut menjaga keamanan data pribadi mengingat terdapat elemen data pribadi yang nanti diturunkan secara berjenjang ke PPK, PPS dan Pantarlih. “Intinya mari kita jaga data ini, jaga integritas diri, dimana sudah ada undang-undang perlindungan data pribadi dimana ada sanksi hukum bagi bagi seseorang yang menyalahgunaan data pemilih tersebut,” pungkas H. Agus Sutisna.