
Tuntaskan Data tidak Padan KPU Banten Gelar Rakor dengan KPU Kabupaten/Kota
KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian PDPB Periode Terakhir dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 9 September 2022 melalui media Zoom Meeting bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan Narasumber, Adhi Putra, Kepala Bidang Data dan Informasi Setjen KPU Republik Indonesia
Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan sekaligus membuka acara rapat menyampaikan kegiatan rapat dimaksudkan untuk memantapkan kembali progres yang disampaikan pada materi rapat sebelumnya.
"Untuk kegiatan PDPB terhadap data ganda, meninggal, anomali dan tidak padan harus diselesaikan sebelum tanggal 29 September 2022 dan berlanjut pada tahapan Mutarlih pada 14 Oktober 2022", ungkap Wahyul Furqon.
Sementara itu Kordiv Data dan Informasi H. Agus Sutisna dalam pengantarnya menekankan pentingnya tindaklanjut data padan. "Terkait info paling akhir cut off PDPB, data ini akan disinkronisasi pada bulan Oktober dengan data Kemendagri", terang H. Agus Sutisna.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian PDPB Periode Terakhir dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 dimoderatori oleh Edy Handoko, Kabag Rendatin KPU Provinsi Banten, didalam kegiatan itu dibuka sesi tanya jawab seputar informasi serta proses penyelesaian progres tindak lanjut data hasil pemadanan dan perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Adhi Putra pada kesempatan itu menekankan agar KPU kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan data padan. "Harapannya agar data pemilih kita tidak jauh beda dengan data kependudukan", jelas Adhi Putra.
Adhi Putra menambahkan terkait dengan data meninggal perlu dibuktikan minimal dengan surat keterangan dari instansi terkait atau instansi yang mengetahui kondisi mereka.
Terkait dengan Coktas, Adhi Putra menjelaskan bahwa Coktas tidak harus ke orang tetapi bisa dilakukan ke lambaga sebagai bentuk konfirmasi.