
Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Diapresiasi Berbagai Kalangan
KPU BANTEN– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 (19/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh segenap komisioner KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran pejabat struktural beserta pelaksana di sekretariat KPU Provinsi Banten.
Kegiatan uji publik ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di provinsi Banten. Acara yang dibagi menjadi dua sesi ini mendapat sambutan yang positif dan apresiasi dari berbagai kalangan, antara lain: Anggota DPRD Komisi 1, partai politik, forkopimda, ormas, awak media, serta sejumlah perguruan tinggi yang ada di wilayah Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyatakan kegiatan uji publik ini merupakan terusan dari putusan MK, KPU diberikan kewenangan untuk mengatur Dapil. "KPU Provinsi berkewajiban menata dan melakukan uji publik rancangan dapil untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat," ujar Wahyul Furqon saat membuka uji publik ini.
Masudi sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu memaparkan bahwa konsekuensi dari bertambahnya jumlah penduduk di Banten akan mempengaruhi daerah pemilihan dan alokasi kursi, dimana penduduk yang berjumlah lebih dari 11 juta hingga 40 juta jiwa mempunyai alokasi 100 kursi di DPRD Provinsi.
"Penataan dapil dan penambahan kursi itu dilakukan, karena adanya penambahan jumlah penduduk masyarakat Banten. Dimana, pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Banten tercatat mencapai 12,145,161 juta," ungkap Masudi.
Adapun narasumber dalam sesi pertama, Heroik Pratama menjelaskan berdasarkan Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 terdapat 2 poin penting yaitu mengembalikan kewenangan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil pemilu DPR dan DPRD provinsi kepada KPU dan menjaga keberimbangan alokasi kursi setiap provinsi sesuai dengan jumlah penduduk setiap provinsinya.
"independensi dan kemandirian penentuan alokasi kursi dan dapil serta menjaga proporsionalitas alokasi kursi antar provinsi harus dikembalikan kepada KPU, Idealnya bukan hanya DPRD Provinsi tapi juga DPR RI. Jika alokasi kursi dan dapil menjadi lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 kita tidak tahu keberimbangannya sampai dimana, apakah ada provinsi yang under representasi atau sebaliknya," ucap Heroik saat memaparkan catatan kritisnya.
Sedangkan Endang Sulastri, narasumber kedua secara lugas menyatakan dapil itu adalah arena kompetisi dari calon, ini yang akan kita bicarakan, akibat putusan MK, berkaitan dengan jumlah penduduk dalam menentukan dapil dan alokasi kursi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
"7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi adalah kesetaraan suara, kepatuhan terhadap sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan," tutur Wakil Rektor UMJ ini.