Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Banten telah menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024.   Berdasarkan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Banten mengumumkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sesuai dengan urutan kehadiran pendaftaran sebagai berikut:   selengkapnya ( unduh )

Syarat dan Dokumen Persyaratan menjadi Anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meliputi:  Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.   Dokumen persyaratan calon anggota KPPS Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 lembar. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah terakhir. Surat Pernyataan Bermaterai. Surat Keterangan Sehat Jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan Kolesterol. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 cm. Surat Keterangan Partai Politik (jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi Anggota Partai Politik). Surat Pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon (jika bakal calon Anggota KPPS tercatut namanya dalam Sipol).

VISI, MISI, DAN PROGRAM CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

banten.kpu.go.id - 15 September 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, serta BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten  mengumumkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut: LEBIH LENGKAP KLIK DISINI

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

banten.kpu.go.id - 24 Agustus 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebagai berikut:  Selengkapnya Pengumuman [KLIK DISINI]

Populer

Belum ada data.