banten.kpu.go.id - 13 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilohan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. sehubungan dengan ketentuan tersebut KPU Provinsi Banten dengan ini mengumumkan LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Banten, sebagai berikut:
PENGUMUMAN UNDUH DISINI
FORMULIR 1 LADK PARPOL:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Republik Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai PERINDO
17. Partai Persatuan Pembanguna
24. Partai Ummat
FORMULIR 1 LADK DPD:
1. H. Abdi Sumaithi
2. Ade Fauji, S.E., M.M.
3. Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn.
4. H. Ahmad Subadri
5. Ananta Wahana
6. Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom.
7. Tb. Basuni
8. Drs. H. Cepi Safrul Alam, M.Si.
9. H. Dani Samiun, S.H.
10. Deden Zaenul Farhan
11. Gunawan S
12. Habib Ali Alwi
13. H. Ichsan H.S.
14. Drs. H. Idris Jamroni, M.Si.
15. Julianto, S.H., M.H.
16. Khoerun Huda
17. Lindung Gurning
18. H. Miptahuddin, S.T., M.T.
19. Mochammad Farid Dermawan
20. K.H. Munawir, S.H., M.Pd.
21. H. Pujiyanto, S.E., M.M.
22. H. Surtawijaya, S.Pd., M.Si.
23. Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H., M.H., M.I.Kom.
24. Warinton Simanjuntak, S.E., S.H.