Berita Terkini

KPU Provinsi Banten siap untuk menerima pelayanan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Provinsi Banten siap untuk menerima pelayanan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan Ruangan Pendaftaran, Ruangan Helpdesk, Ruang Konferensi Pers bagi Bakal Calon Yang telah melaksanakan Pendaftaran dan Ruang Tunggu sebelum melaksanakan pendaftaran yang dimulai hari ini senin (1/05/2023)

RAPAT ZOOM MEETING PERSIAPAN PENDFTARAN ANGGOTA DPD RI DAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI BANTEN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan zoom meeting Rapat Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan Pendaftaran DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Banten, Minggu (30/04/2023).  Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten yang akan dimulai tanggal 1 - 14 Mei 2023, Sekretariat KPU Provinsi Banten melaksanakan zoom meeting rapat persiapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Hadir dalam kegiatan ini, Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Rohimah dan Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta  jajaran Kabag, Kasubag dan operator di bagian Sekretariat KPU Provinsi Banten.  Kegiatan dibuka oleh Wahyul Furqon, yang dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh Sekretariat KPU Provinsi Banten guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada Partai maupun bakal calon Anggota DPD pada saat pelaksanaan pencalonan Anggota DPRD Provinsi Banten dan Anggota DPD Provinsi Banten.  Turut memberikan arahan Rohimah, yang menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dalam pelaksanaan tahapan ini. Ferry juga menambahkan arahan agar dalam proses pelaksanaan tahapan mengikuti standar operasional yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.  Selanjutnya pengarahan Masudi yang membahas hal-hal yang perlu disiapkan, baik itu peralatan, tempat, ruangan dan proses penerimaan mulai dari registrasi sampai dengan konferensi pers. Telah dibentuk juga 6 tim guna menerima dokumen yang diserahkan oleh Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Seluruh jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten juga menyampaikan siap untuk mendukung dan mensukseskan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan pendaftaran Anggota DPD Provinsi Banten. Kegiatan ini sendiri ditutup oleh Wahyul Furqon, yang dalam sambutannya meminta kepada seluruh Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran untuk mensukseskan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan pendaftaran Anggota DPD Provinsi Banten.

Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Banten dan DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 bersama instansi dan lembaga terkait yang ada di Provinsi Banten

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten melaksanakan zoom meeting Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Banten dan DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 bersama instansi dan lembaga terkait yang ada di Provinsi Banten, Jumat (28/04/2023). Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dan Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Provinsi Banten, perwakilan dari instansi dan lembaga terkait, seperti Polda Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Banten, Bawaslu Provinsi Banten, RSUD Provinsi Banten, RSUD dr. Drajat Prawiranegara, RS Kencana dan RS Bhayangkara, Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, BNN Provinsi Banten, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Badan Kesbangpol Provinsi Banten, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Wahyul Furqon,dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana koordinasi guna memberikan gambaran tentang pelaksanaan proses pemenuhan persyaratan administrasi pada pengajuan bakal calon Anggota DPRD dan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024. Masudi menerangkan tentang tahapan, jadwal, persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPRD dan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 bahwa persyaratan administrasi sangat berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi maupun lembaga terkait, antara lain Surat Keterangan Ijazah maupun legalisir Ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, Surat Keterangan bagi mantan terpidana, surat keterangan masih dalam status narapidana dan salinan putusan pengadilan. Oleh karena itu Masudi meminta kepada instansi dan lembaga terkait untuk bersama-sama mensukseskan pemenuhan proses persyaratan administrasi bagi bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi serta Operator Sidalih mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 bersama dengan KPU Provinsi Se-Indonesia di Gedung KPU Republik Indonesia Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 April 2023.  Dalam pembukaannya, Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asyari mengatakan bahwa salah satu faktor penting dalam pemilu adalah pemilih, tanggal 5 April 2023 KPU Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia secara serentak telah menetapkan DPS untuk Pemilu Tahun 2024 dan juga PPLN seluruh dunia, maka hari ini kita akan melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari dalam negeri dan dilanjutkan dengan pemilih luar negeri. Lebih lanjut, Hasyim Asyari menegaskan, "Kami sudah mengirim kepada Peserta Partai Politik untuk mencermati DPS bagi konstituen yang belum masuk kedalam DPS. Untuk di luar negeri kita juga sudah mutakhirkan data pemilih di 128 PPLN, ada yang tidak dibentuk PPLN karena keamanan politik, namun layanan untuk melindungi hak pilih sudah kita laksanakan dengan PPLN", ungkap Hasyim. Lebih jauh Hasyim menyampaikan bahwa kegiatan kali ini kita menyiapkan TPS Lokasi khusus karena banyak warga kita yang pada hari H pemungutan suara tidak dapat pulang dikarenakan kegiatan-kegiatan khusus, seperti untuk warga binaan, mahasiswa, pekerja tambang dll.  "Pemilih di TPS Lokasi Khusus adalah warga negara yang sebenarnya sudah terdaftar di kampung halamannya secara yuridis sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus", jelas Hasyim Dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, ditetapkan sebanyak 205.853.518 pemilih, yang terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan, tersebar di 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.860 Desa/Kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.

Populer

Belum ada data.