Berita Terkini

Hari Keenam - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 6, di Aula KPU Provinsi Banten, Sabtu (06/05/2023).  Pada hari ke 6, bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, Gunawan S yang diwakili oleh LO hadir kembali untuk menyerahkan persyaratan data yang sesuai dengan dokumen yang telah di upload pada aplikasi SILON. Setelah diterima dan diperiksa kembali oleh Tim yang ditugaskan, dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD RI atas nama Gunawan S dinyatakan ada dan lengkap, untuk kemudian dibuatkan tanda terima dan berita acara penerimaan dan diserahkan kepada LO yang mewakili bakal calon dan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten.  Pada kesempatan tersebut juga, Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten yang dihadiri langsung Ketua dan Sekretaris Partai, menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Setelah melakukan registrasi, DPW Partai Persatuan Pembangunan menuju ruang Helpdesk untuk verifikasi awal, setelah dinyatakan lengkap pada aplikasi SILON, Ketua Umum dan Sekretaris didampingi LO Partai menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi kembali kelengkapan persyaratannya oleh Tim yang telah ditugaskan.  Dari hasil pemeriksaan, dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten dinyatakan ada dan lengkap. Selanjutnya Tim membuat tanda terima serta berita acara penerimaan dokumen untuk diserahkan Ketua KPU Provinsi Banten kepada Ketua Umum DPW Partai Persatuan Pembangunan dan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten.  Selanjutnya Subadri Ushuludin selaku Ketua Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten memberikan konferensi pers di Ruang Media Center yang telah disediakan oleh KPU Provinsi Banten. Dalam konferensi pers, Subadri menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran di KPU Provinsi Banten dan rasa syukur atas pengajuan kami yang telah diterima dengan baik dan diterima dengan penuh rasa kekeluargaan, sehingga PPP Provinsi Banten menjadi Partai Politik pertama yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi.  Disamping itu, dalam proses penerimaan Partai Persatuan Pembangunan ini KPU Provinsi Banten mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk menyaksikan jalannya proses penerimaan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten. Hal ini dilaksanakan selain untuk mengetahui proses pelaksanaannya, juga dijadikan simulasi bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang dimungkinkan terjadi.  Sampai hari keenam penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten sudah 5 orang bakal calon Anggota DPD dan 1 Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

Hari Kelima - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 5, di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (05/05/2023).  Pada hari ini bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, Gunawan S yang diwakili oleh LO hadir menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Gunawan S diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten. Pemeriksaan dokumen persyaratan dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk sebagai tim penerima dan verifikasi dokumen persyaratan.  Dikarenakan Gunawan S selaku bakal calon yang melakukan pendaftaran tidak hadir, Tim meminta untuk dilakukan video call untuk memastikan kesesuaian data yang dibawa dan yang telah di upload di SILON. Dari hasil pemeriksaan, dokumen administrasi Gunawan S, dinyatakan lengkap dan tidak sesuai. Dikarenakan dokumen Gunawan S lengkap dan tidak sesuai, disaksikan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, Tim membuatkan tanda terima pengembalian berkas melalui aplikasi SILON untuk dilakukan perbaikan oleh Gunawan S, bakal calon Anggota DPD RI.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota bersama KPU Kabupaten/Kota di Le Dian Hotel Serang, Kamis (04/05/2023).  Setelah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, KPU Provinsi Banten estafet melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Masudi, Nurkhayat Santosa dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Tekmas dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bangen Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Wahyul menambahkan, agar KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri apabila terjadi kepadatan dalam proses pengajuan, terutama pada saat terakhir pengajuan. Wahyul juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk aktif mengkomunikasikan kepada Partai Politik, tentang kapan jadwal Partai Politik akan menyerahkan dokumen. Hal ini sangat perlu dilakukan guna mengantisipasi kepadatan tersebut.  Dalam kegiatan ini, Masudi turut memberikan arahannya, dimana Masudi menyampaikan, bahwa dokumen fisik yang diserahkan Partai Politik ada 3, yakni Form B Pengajuan, Form B Daftar Calon dan Surat Persetujuan DPP yang sudah di upload pada aplikasi SILON. Sedangkan dokumen lainnya, KPU hanya perlu memverifikasi ada atau tidak ada dan lengkap atau tidaknya dokumen tersebut.  #kpuri  #kpumelayani  #pemiluserentaķ2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Partai Politik di Aula KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Partai Politik di Aula KPU Provinsi Banten, Kamis (04/05/2023).  Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan Disela-sela penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Hadir dalam rapat ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Masudi, Rohimah, Nurkhayat Santosa dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan ruang kepada Partai Politik untuk bisa sharing permasalahan yang dihadapi dalam proses tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Dalam kesempatan tersebut, Masudi memberikan paparan tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Banten akan menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Adapun alur yang dilaksanakan dalam tahapan ini adalah, Partai Politik tiba di Aula KPU Provinsi Banten dengan terlebih dahulu melakukan registrasi, setelah itu Partai Politik akan diarahkan oleh petugas untuk memasuki ruangan Helpdesk guna verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan di aplikasi SILON, kemudian Partai Politik menyerahkan dokumen fisik yang dipersyaratkan kepada Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Banten, yang selanjutnya Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Banten mengarahkan Partai Politik untuk menempati meja yang telah disiapkan untuk diverifikasi dan pengecekan kembali. Apabila dinyatakan lengkap, akan dibuatkan tanda terima dan berita acara penyerahan dokumen.  Dalam kesempatan tersebut juga perwakilan Partai Politik menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi, dan juga masih menunggu arahan dari pimpinan partai pusat untuk melakukan penguploadan dokumen.  Di akhir penutupan wahyul berharap kepada partai politik untuk dapat meyerahkan dokumen sebelum tanggal 14 Mei 2024.

KPU Provinsi Mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Bersama dengan Satker KPU Se-Indonesia

Divisi Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang digelar di Provinsi Bali pada tanggal 30 April s.d 4 Mei 2023. Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas capaian yang dilakukan Divisi Datin dalam melakukan pemutakhiran data pemilih hingga terbentuknya Daftar Pemilih Sementara (DPS).  DPS yang terpublikasi secara luas melalui web cekdptonline.kpu.go.id diapresiasi publik karena pemilih dapat mengakses secara mandiri dan memeriksa apakah pemilih tersebut sudah terdaftar atau belum. Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa daftar pemilih yang sudah ditetapkan bersifat dinamis, sehingga perlu cara berfikir strategis dan antisipatif. Pada prinsipnya, KPU memberikan pelayanan dengan mengikuti dimana pemilih berada (follow the voters). "Mari kita sukseskan DPS menjadi DPSHP sebelum nantinya menjadi DPT", pungkas Hasyim Asyari mengakhiri sambutannya. Selanjutnya Rapat dilakukan secara panel dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri terkait data kependudukan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham terkait data penghuni Lapas dan Rutan, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pemilih WNI yang berada di luar negeri. Anggota KPU Divisi dan Informasi KPU Republik Indonesia Betty Epsilon menjelaskan bahwa "Pentingnya untuk menyelesaikan dan membersihkan data ganda dan invalid pasca Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan menuju tahapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) sehingga pemilih hanya terdaftar satu kali". Lebih lanjut Betty menekankan, terkait data ganda baik antara Pemilih Reguler dengan Pemilih Reguler, Pemilih Reguler dengan Pemilih di Lokasi Khusus, Pemilih Reguler dengan Pemilih Luar Negeri, maupun Pemilih di Lokasi Khusus dengan Pemilih di Lokasi Khusus perlu diselesaikan, terutama untuk NIK yang perlu disandingkan dengan data SIAK Kemendagri. Diakhir paparanya, Betty mengapresiasi kerja keras Satker KPU Se-Indonesia yang berupaya membersihkan data ganda dan invalid.

Hari Keempat - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke-4, di Aula KPU Provinsi Banten, Kamis (04/05/2023).  Pada hari keempat ini bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, Ichsan HS didampingi LO hadir menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Ichsan HS diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten. Dalam proses pemeriksaan oleh Tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi Banten, dokumen administrasi Ichsan HS, dinyatakan lengkap.Kemudian dibuatkan tanda terima serta berita acara penyerahan dokumen dan diserahkan oleh Ketua KPU Provinsi Banten kepada yang bersangkutan dan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Banten.  Setelah itu, Ichsan HS diberikan kesempatan untuk melakukan konferensi pers di Ruang Media Center yang telah disediakan oleh KPU Provinsi Banten. Dalam konferensi pers, Ichsan HS menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Banten atas dukungannya dan berharap terpilih sebagai calon Anggota DPD RI perwakilan Banten. Ichsan juga mengucapkan terimakasih kepada Segenap jajaran di KPU Provinsi Banten yang telah  memberikan pelayanan yang baik kepada bakal calon Anggota DPD..  Sampai hari keempat penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten sudah 4 orang bakal calon Anggota DPD yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. #kpuri  #kpuprovinsibanten  #kpumelayani  #pemiluserentaķ2024