Berita Terkini

Hari Ke 8 - Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke-8, di Aula KPU Provinsi Banten, Senin (08/05/2023).  Tb. M. Ali Ridho Azhari mengawali penyerahan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten. Kemudian menyusul mendaftar bakal calon Ananta Wahana dan Bakal Calon Pujiyanto. Dalam Hari yang sama dari Partai Keadilan Sejahtera pun menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Dalam pelaksanaannya, para calon tetap mengikuti prosedur penerimaan yang digunakan oleh KPU Provinsi Banten. Adapun dari hasil pemeriksaan Tim yang ditugaskan, dukumen persyaratan pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI, Tb. M. Ali Ridho, Ananta Wahana dan Pujiyanto dinyatakan ada dan lengkap. Partai Keadilan Sejahtera yang menjadi satu-satunya Partai Politik yang hadir pada hari Ke 8 ini, dokumen persyaratan pengajuannya juga dinyatakan ada dan lengkap. Baik dari masing-masing bakal calon Anggota DPD RI dan Partai Keadilan Sejahtera menerima tanda Terima dan berita acara penerimaan dokumen dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, disaksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten.  KPU Provinsi Banten memberikan kesempatan kepada masing-masing bakal calon Anggota DPD RI dan Partai Politik untuk melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers nya, Ali Ridho menyampaikan Ingin terus memberikan kontribusi nyata, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Banten.  adapun untuk Ananta memberikan ucapan terimakasih atas penerimaan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten, dan Ananta meminta kepada masyarakat agar menyambut Pemilu dengan gembira dan suka cita sehingga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar.   Selanjutnya Pujiyanto memberikan keterangan pers, dimana Pujiyanto memberikan ucapan terimakasih kepada KPU Provinsi Banten yang sudah melayani dengan baik, dari tahapan awal sampai dengan tahapan pendaftaran. Pujiyanto juga menyampaikan visi misinya, antara lain meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam pemilu, mengembalikan naskah asli UUD 1945, mendorong pemekaran daerah di Provinsi Banten, dan menjembatani antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.  Adapun Ketua Partai Keadilan Sejahtera dalam keterangan pers nya menyampaikan, pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten telah diterima dengan baik oleh KPU Provinsi Banten. Dari total 100 Kursi DPRD Provinsi Banten, PKS mendaftarkan bakal calon sebanyak 100 orang. untuk PKS dalam Pemilu Tahun 2024 menargetkan sebanyak 20 kursi DPRD Provinsi Banten.  Sampai hari kedelapan penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten sudah 9 bakal calon Anggota DPD dan 2 Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

Hari Ketujuh - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke-7, di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (07/05/2023).  Pada hari ketujuh, bakal calon Anggota DPD Provinsi BantenBanten, Cepi Safrul Alam hadir menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Setelah melakukan registrasi, Cepi diarahkan menuju ruang Helpdesk untuk verifikasi awal, setelah dinyatakan lengkap pada aplikasi SILON, Cepi menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten dan diterima oleh Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi kembali kelengkapan persyaratannya oleh Tim yang telah ditugaskan.  Dari hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, persyaratan dokumen Cepi dinyatakan ada dan lengkap. Selanjutnya Tim membuat tanda terima serta berita acara penerimaan dokumen untuk diserahkan oleh Anggota KPU Provinsi Banten kepada bakal calon dan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten.  Selanjutnya, Cepi diberikan kesempatan untuk melakukan konferensi pers di Ruang Media Center yang telah disediakan oleh KPU Provinsi Banten. Dalam konferensi pers, Cepi menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPU Provinsi Banten yang telah memfasilitasi proses pencalonan bakal calon Anggota DPD RI sampai dengan tahapan pendaftaran saat ini. Cepi menambahkan akan menyuarakan amanat yang akan dia emban apabila terpilih jadi Anggota DPD RI, dan yang akan menjadi prioritas saya adalah pelaksanaan otonomi daerah, kesejahteraan masyarakat dan ketahanan daerah.  Sampai hari ketujuh penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten sudah 6 bakal calon Anggota DPD dan 1 Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

Hari Keenam - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 6, di Aula KPU Provinsi Banten, Sabtu (06/05/2023).  Pada hari ke 6, bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, Gunawan S yang diwakili oleh LO hadir kembali untuk menyerahkan persyaratan data yang sesuai dengan dokumen yang telah di upload pada aplikasi SILON. Setelah diterima dan diperiksa kembali oleh Tim yang ditugaskan, dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD RI atas nama Gunawan S dinyatakan ada dan lengkap, untuk kemudian dibuatkan tanda terima dan berita acara penerimaan dan diserahkan kepada LO yang mewakili bakal calon dan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten.  Pada kesempatan tersebut juga, Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten yang dihadiri langsung Ketua dan Sekretaris Partai, menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Setelah melakukan registrasi, DPW Partai Persatuan Pembangunan menuju ruang Helpdesk untuk verifikasi awal, setelah dinyatakan lengkap pada aplikasi SILON, Ketua Umum dan Sekretaris didampingi LO Partai menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi kembali kelengkapan persyaratannya oleh Tim yang telah ditugaskan.  Dari hasil pemeriksaan, dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten dinyatakan ada dan lengkap. Selanjutnya Tim membuat tanda terima serta berita acara penerimaan dokumen untuk diserahkan Ketua KPU Provinsi Banten kepada Ketua Umum DPW Partai Persatuan Pembangunan dan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten.  Selanjutnya Subadri Ushuludin selaku Ketua Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten memberikan konferensi pers di Ruang Media Center yang telah disediakan oleh KPU Provinsi Banten. Dalam konferensi pers, Subadri menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran di KPU Provinsi Banten dan rasa syukur atas pengajuan kami yang telah diterima dengan baik dan diterima dengan penuh rasa kekeluargaan, sehingga PPP Provinsi Banten menjadi Partai Politik pertama yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi.  Disamping itu, dalam proses penerimaan Partai Persatuan Pembangunan ini KPU Provinsi Banten mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk menyaksikan jalannya proses penerimaan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten. Hal ini dilaksanakan selain untuk mengetahui proses pelaksanaannya, juga dijadikan simulasi bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang dimungkinkan terjadi.  Sampai hari keenam penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten sudah 5 orang bakal calon Anggota DPD dan 1 Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

Hari Kelima - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 5, di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (05/05/2023).  Pada hari ini bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, Gunawan S yang diwakili oleh LO hadir menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Gunawan S diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten. Pemeriksaan dokumen persyaratan dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk sebagai tim penerima dan verifikasi dokumen persyaratan.  Dikarenakan Gunawan S selaku bakal calon yang melakukan pendaftaran tidak hadir, Tim meminta untuk dilakukan video call untuk memastikan kesesuaian data yang dibawa dan yang telah di upload di SILON. Dari hasil pemeriksaan, dokumen administrasi Gunawan S, dinyatakan lengkap dan tidak sesuai. Dikarenakan dokumen Gunawan S lengkap dan tidak sesuai, disaksikan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, Tim membuatkan tanda terima pengembalian berkas melalui aplikasi SILON untuk dilakukan perbaikan oleh Gunawan S, bakal calon Anggota DPD RI.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota bersama KPU Kabupaten/Kota di Le Dian Hotel Serang, Kamis (04/05/2023).  Setelah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, KPU Provinsi Banten estafet melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Masudi, Nurkhayat Santosa dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Tekmas dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bangen Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Wahyul menambahkan, agar KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri apabila terjadi kepadatan dalam proses pengajuan, terutama pada saat terakhir pengajuan. Wahyul juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk aktif mengkomunikasikan kepada Partai Politik, tentang kapan jadwal Partai Politik akan menyerahkan dokumen. Hal ini sangat perlu dilakukan guna mengantisipasi kepadatan tersebut.  Dalam kegiatan ini, Masudi turut memberikan arahannya, dimana Masudi menyampaikan, bahwa dokumen fisik yang diserahkan Partai Politik ada 3, yakni Form B Pengajuan, Form B Daftar Calon dan Surat Persetujuan DPP yang sudah di upload pada aplikasi SILON. Sedangkan dokumen lainnya, KPU hanya perlu memverifikasi ada atau tidak ada dan lengkap atau tidaknya dokumen tersebut.  #kpuri  #kpumelayani  #pemiluserentaķ2024

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Partai Politik di Aula KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Partai Politik di Aula KPU Provinsi Banten, Kamis (04/05/2023).  Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan Disela-sela penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Hadir dalam rapat ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, Masudi, Rohimah, Nurkhayat Santosa dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan ruang kepada Partai Politik untuk bisa sharing permasalahan yang dihadapi dalam proses tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten.  Dalam kesempatan tersebut, Masudi memberikan paparan tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Banten akan menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Adapun alur yang dilaksanakan dalam tahapan ini adalah, Partai Politik tiba di Aula KPU Provinsi Banten dengan terlebih dahulu melakukan registrasi, setelah itu Partai Politik akan diarahkan oleh petugas untuk memasuki ruangan Helpdesk guna verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan di aplikasi SILON, kemudian Partai Politik menyerahkan dokumen fisik yang dipersyaratkan kepada Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Banten, yang selanjutnya Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Banten mengarahkan Partai Politik untuk menempati meja yang telah disiapkan untuk diverifikasi dan pengecekan kembali. Apabila dinyatakan lengkap, akan dibuatkan tanda terima dan berita acara penyerahan dokumen.  Dalam kesempatan tersebut juga perwakilan Partai Politik menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi, dan juga masih menunggu arahan dari pimpinan partai pusat untuk melakukan penguploadan dokumen.  Di akhir penutupan wahyul berharap kepada partai politik untuk dapat meyerahkan dokumen sebelum tanggal 14 Mei 2024.

Populer

Belum ada data.