Berita Terkini

Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

Banten - KPU Provinsi Banten melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024, Selasa (11/04/2023) di Aula KPU Provinsi Banten.  Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon didampingi Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Masudi, Eka Satialaksmana, Ramelan, Agus Sutisna dan Rohimah beserta Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dan jajaran di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten beserta jajaran di sekretariat BAWASLU Provinsi Banten dan diikuti oleh Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan 26 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon. Dalam sambutannya Wahyul menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota sekaligus Rekapitulasi Akhir bagi seluruh bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Pelaksanaan Rekapitulasi ini sendiri dipimpin oleh Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Masudi menyampaikan terdapat 3 Agenda yang dilaksanakan hari ini, 2 Agenda dilaksanakan oleh KPU Provinsi, antara lain Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi. Sedangkan 1 Agenda lagi dilaksanakan oleh KPU RI, yakni Penetapan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal dan Sebaran Dukungan bakal calon Anggota DPD. Masuk dalam agenda pertama, Masudi membacakan hasil Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua, yang selanjutnya hasil Rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi. Masudi melanjutkan Agenda kedua dengan membacakan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan bakal calon Anggota DPD, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Akhir.  Kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024 berjalan sukses dan lancar. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Akhir kepada perwakilan bakal calon Anggota DPD dan ditutup oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten. https://banten.kpu.go.id

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan Kelompok Masyarakat

#Banten #temanpemilih - KPU Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan kelompok masyarakat pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (06/04/2023) di SMP Islam Ar-Rochmah, Kota Cilegon. Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta Sekretaris dan jajaran di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  kemudian Anggota KPU Kota Cilegon beserta jajaran di Sekretariat, dan para peserta dari kelompok masyarakat di Kota Cilegon. Nurkhayat Santosa yang akrab dipanggil Santos, Anggota KPU Provinsi Banten membuka kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara resmi dan dalam sambutannya, Santos menyampaikan bahwa pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak, Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Santos juga meminta kepada masyarakat yang hadir agar memastikan dirinya terdaftar pada DPT dan diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini dapat menginformasikan kepada keluarga, saudara dan masyarakat sekitar.  Dalam kesempatan tersebut juga Eka Satialaksmana, Anggota KPU Provinsi Banten memberikan arahan tentang maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, dengan tujuannya untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, serta untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 khususnya kelompok masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga, Fathullah, pemerhati pemilu menjadi Narasumber kegiatan. Fathullah memaparkan materi tentang Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2024, dalam meningkatkan partisipasi pemilih.  Dimana dalam paparannya, Fathullah meminta kepada kelompok masyarakat yang hadir untuk menjadi pemilih cerdas, tidak tergoda politik uang, dan memilih calon yang dipercaya serta mampu memperjuangkan kepentingan rakyat. Masyarakat yang hadir pun turut serta berinteraktif dengan narasumber yang hadir, terkait permasalahan dan fakta yang terjadi dalam Pemilu. Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan kelompok masyarakat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh Santos, Anggota KPU Provinsi Banten. @banten.go.id

KPU BANTEN SUVERVISI DAN MONITORING PLENO REKAP DPS DI KABUPATEN/KOTA

Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 lakukan kegiatan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilh Hasil Pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih yang dituangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih. Peserta Rapat Pleno Terbuka tersebut terdiri dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perwakilan Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota. Komisoner dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten secara langsung mengikuti kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, diantaranya hadir Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten hadir di GSG KPU Kabupaten Tangerang,Hj. Rohimah Anggota KPU Provinsi Banten di Gedung PKP RI untuk Kegiatan KPU Kabupaten Serang, Nurkhayat Santosa Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi di Greenotel untuk kegiatan KPU Kota Cilegon, Masudi Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kota Tangerang, Eka Satialaksmana Anggota KPU Provinsi Banten di Teras Unbbaja untuk kegiatan KPU Kota Serang dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kabupaten Lebak. Pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon turut hadir Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia Nur Wakit Aliyusron. Perlu diketahui bahwa Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih, pada tingkat KPU Provinsi Banten nantinya menerima Berita Acara rapat pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari masukan dan tanggapan hasil rapat pleno PPS, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti autentik dan juga KPU Provinsi Banten akan melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisa hal-hal yaitu potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS dan potensi data invalid, termasuk data anomali. Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di KPU Provinsi sejak hari Kamis tanggal 13 April 2023 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 April 2023 berdasarkan Program dan Jadwal Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan Periode 2023-2028 Melaksanakan Tes Tertulis dan Psikologi

Serang — Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 melaksanakan tes tertulis berbasis CAT di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Kampus Pakupatan pada Kamis (30/3) dan tes psikologi UNTIRTA Kampus Sindangsari pada Sabtu s.d. Senin (1-3/4).   Pelaksanaan tes tertulis berbasis CAT ini dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kabupaten Pandeglang, lalu sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon. Dari total 176 peserta dari empat wilayah, terdapat satu orang peserta yang tidak hadir dari Kabupaten Tangerang.   Turut hadir dalam pelaksanaan tes tertulis perwakilan dari Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.   Pelaksanaan tes psikologi berlangsung selama 3 (tiga) hari dan terbagi dalam 6 (enam) sesi. Sesi 1-5 dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon, sementara Sesi 6 dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kota Tangerang Selatan.   Dalam pelaksanaan tes psikologi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan tim psikologi TNI Angkatan Darat. Turut hadir dalam tes psikologi, Kepala Biro SDM dan Kepala Sub Bagian Anggota KPU dan Badan Adhoc Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.

KPU Banten Lakukan Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pemilu 2024

Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan yang di selenggarakan oleh PPK Kecamatan Se-Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh PPS berjalan sesuai dengan regulasi guna terwujudnya data pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas dan akurat. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten dengan didampingi jajaran Sekretariat memantau pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pemilu 202. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon melakukan supervisi dan monitoring di Kota Tangerang, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Lebak, Nurkhayat Santosa Kordiv Hukum dan Pengawasan melakukan monitoring di Kabupaten Lebak, Masudi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Tangerang, Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Eka Satialaksmana melakukan supervise dan monitoring di Kota Serang, kemudian  Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik beserta Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring di Kota Tangerang Selatan. Seusai melakukan supervisi dan monitoring di Kec Sajira Kabupaten Lebak, H. Agus Sutisna mengungkapkan bahwa proses pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPK  Sajira berjalan lancar. “Di Kecamatan Sajira tercatat ada 163 TPS, dengan pemilih aktif berjumlah 41821 pemilih, pemilih baru berjumlah 9.333 pemilih, pemilih dengan kategori TMS berjumlah 9.231 pemilih, pemilih yang ubah data berjumlah 2.315, serta pemilih Non KTP El berjumlah 1.365”, ungkap H. Agus Sutisna. Agus Sutisna menambahkan bahwa setelah selesai rekap di tingkat PPK maka KPU kabupaten/kota akan melakukan Rekapitulasi dan menetapkan DPS pada tanggal 5 April 2023. Lalu akan dilanjutkan dengan tahapan Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK pada tanggal 6-11 April 2023. Untuk tingkat provinsi rapat pleno dijadwalkan pada tanggal 13-14 April 2023. Ditempat lain, Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Rapat Pleno Rekaputulasi yang dilaksanakan oleh PPK Purwakarta Kota Cilegon berjalan dengan baik dan terib. Nampak hadir Anggota KPU Cilegon Divisi Data Bapak Mulya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten, Camat Purwakarta, Danrem, Kapolsek Purwakarta, Bawaslu Kota Cilegon, Panwaslu Kecamatan Purwakarta, PPK Se-Kecamatan Purwakarta, Perwakilan Partai Peserta Pemilu diantaranya Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Ummat, PBB dan PPP. Hasil dari Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta yaitu terdapat 6 Kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 121 TPS, Pemilih Aktif sejumlah 30.605, Pemilih Baru sejumlah 730, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 826, Perbaikan Data Pemilih sejumlah 1.109 dan Pemilih Potensial Non KTPel sejumlah 520. Pada kesempatan tersebut, Hj. Rohimah mengucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara Pemilu mulai dari Pantarlih, PPS dan PPK yang sudah bekerja keras serta tak mengenal waktu dalam menjalankan tugasnya memutakhirkan data pemilih. Lebih lanjut, Hj. Rohimah mengingatkan bahwa tugas yang kita emban cukup berat namun jangan lupa memperhatikan kesehatan, karena kesehatan merupakan kunci utama dalam melaksanakan tugas. Jangan lupa dukungan keluarga juga penting, dimana restu suami dan istri dalam bekerja juga dibutuhkan, apalagi bekerja sebagai penyelenggara pemilu ini tidak mengenal waktu. Sementara itu, Anggota KPU Banten Divisi Hukum Bapak Nurkhayat Santosa melakukan  Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di PPK Pandeglang dan Kec. Cadasari Kabupaten Pandeglang. Pelaksanaan Rapat Pleno  berjalan dengan tertib dan lancar. Nurkhayat Santosa menyoroti kehadiran Partai Politik dalam pelaksanaan Rapat Pleno di tingkat PPK, menurutnya Partai Politik sebagai peserta Pemilu harus berpartisipasi aktif  terhadap setiap pelaksanaan tahapan pemilu di seluruh jenjang. PPK Kecamatan Pandeglang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebanyak  33.231 Pemilih Aktif yang tersebar di 4 Desa/Kelurahan dan 125 TPS. PPK Cadasari Menetapkan Pemilih Aktif sebanyak 27.474 Pemilih yang tersebar di 11 Desa/kelurahan dan 103 TPS. Secara umum berdasarkan hasil supervisi dan monitoring diketahui bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten berjalan lancar.

KPU SE-BANTEN HADIRI RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DPS PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 bertempat di The Anvaya Beach Resort Bali, JL. Kartika Plaza, Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2023 s.d. tanggal 28 Maret 2023 yang diikuti oleh H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, sementara itu di tingkat KPU Kabupaten/Kota diikuti oleh Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Ashari dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, mengungkapkan Pemilih harus didaftarkan, siapa lembaga yang mempunyai kewenangan tersebut tentu saja Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Proses pemutakhiran daftar pemilih juga harus  berdasarkan asas pemilu. Dimana salah satu bentuk layanan oleh KPU yaitu menjamin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, selanjutnya kegiatan dilanjutkan arahan komisioner KPU Republik Indonesia dan kegiatan hari pertama di tutup pada pukul 23.00 WIB. Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 dimulai dengan kegiatan evaluasi terhadap permohonan TPS di Lokasi Khusus terhadap kelengkapan dokumen formulir Model A-Daftar Pemilih di Lokasi Khusus serta proses upload kedalam aplikasi Sidalih dan juga progres penanganan analisis kegandaan baik dalam Kabupaten/Kota, dalam Provinsi dan luar Provinsi dengan metode pembahasan serta penanganan bersama operator Sidalih KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kegiatan pada tanggal 26 Maret 2023 KPU RI bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi khusus terhadap hasil sinkronisasi pemilih di lokasi khusus untuk jumlah pemilih, jumlah TPS, permasalahan NIK, NKK Kosong, update data terhadap elemen data yang tidak lengkap serta data invalid. Dari hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus menunggu element data untuk melakukan proses selanjutnya upload ke Sidalih untuk dapat melakukan analisis kegandaan. Kegiatan pada hari berikutnya yaitu tanggal 27 Maret 2023, KPU RI melakukan pembahasan langkah-langkah persiapan Pleno DPS di tingkat PPS serta pemberian contoh template Pleno di tingkat PPS. Selain itu juga KPU Provinsi dapat mengumpulkan Buku Kerja Pantarlih secara berjenjang pada tanggal 31 Maret 2023, menyampaikan Spreadsheet lokasi TPS yang harus di input oleh Pantarlih, penyiapan dokumen foto dan video serta dokumen lainnya sebagai big data kerja Pantarlih, pembuatan Berita Acara Lokasi Khusus di setiap KPU Kabupaten/Kota serta di tingkat Provinsi dengan BA Rekapitulasi Lokasi Khusus. Acara ditutup pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan Rakor tersebut, KPU RI menyetujui dan menetapkan Lokasi TPS Khusus untuk Provinsi Banten sebanyak 19 Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 9.418 pemilih yang tersebar di 42 TPS pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. 19 Lokasi Khusus tersebut terdiri 11 Rutan dan Lapas, 3 Pesantren, 2 Panti Sosial, 2 Kawasan Bisnis/Perusahaan, dan 1 Asrama Mahasiswa. Tujuan di dirikannya TPS di Lokasi Khusus ini dibuat bagi pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar sebagai pemilih.