Berita Terkini

Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten, Divisi Data dan Informasi bersama dengan Operator Sidalih mengikuti Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 bersama dengan KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Se-Indonesia di Le Meridien Jakarta pada tanggal 16 s.d 18 April 2023.  Dalam pembukaan acara Betty Epsilon Idroos selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia mengatakan bahwa dinamisnya angka pemilih itu sangat terasa.  "Pergerakan data sudah kita rasakan, mulai dari pekerjaan Pantarlih door to door melakukan Coklit, hingga ke PPS dengan pergerakan data yang ada, naik ke PPK juga sama, tidak ujuk-ujuk angkanya ada", ungkap Betty. Lebih lanjut Betty menambahkan, untuk mempersiapkan semua bentuk kebijakan untuk menutup celah-celah yang pernah terjadi di pemilu-pemilu  sebelumnya. Betty Epsilon menegaskan untuk Pemilu Tahun 2024 kita sudah membentuk kebijakan dari peraturan-peraturan, PKPU dan juga Juknis yang kita lakukan siapkan mulai Juknis untuk petugas Pantarlih hingga KPU untuk melakukan apa saja yang seharusnya dilakukan. Selain itu juga membuat Surat Edaran, dan juga SDM nya, khusus nya operator dimana ada SOP nya. Betty Epsilon juga menjelaskan bahwa perbedaan dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya, pemilih Luar Negeri tidak ada pleno di DPS, namun untuk sekarang dilakukan rekapitulasi bersamaan dengan rekapitulasi nasional. "Infrastruktur Sidalih yang jauh lebih baik dengan beberapa fitur yang baru untuk mempermudah kerja-kerja operator, laptop dengan spek yang cukup untuk operator, serta fasilitas cekdptonline untuk pemilih bisa menge check apakah sudah terdaftar atau belum" lanjut Betty Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi atas kerja kerasnya telah berjibaku untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang Akurat.

Pleno DPS Tk Provinsi Banten

Banten : KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Sementara DPS Pemilu 2024 di Banten sebanyak 8.884.688 Pemilih Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Rapat pleno terbuka dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, serta dinas Instansi terkait yakni Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, BIN Daerah Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Korem 052 Wijaya Krama, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Kanwil Agama Provinsi Banten, DP3AKKB, Kesbangpol Provinsi Banten. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam rentang waktu pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 alhamdulillah telah dilewati, kemudian secara berjenjang dilakukan rapat pleno terbuka, dari tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, kemudian di kabupaten/kota, dan hari ini tanggal 13 April 2023 dilaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Provinsi. Rapat pleno kemudian dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna. Setelah membacakan tata tertib rapat pleno beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadirannya peserta rapat pleno. “Selanjutnya, saya ingin mengajak semua bersyukur karena hari ini telah sampai satu tahapan penting, yaitu menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, setelah ini ada tahapan perbaikan DPS, yaitu DPSHP, dan kemudian menjadi DPT, dan direkap secara nasional sekitar tanggal 20 Juni 2023. Dalam pemutakhiran data kemarin ada beberapa permasalahan, namun dengan bersama-sama dapat diselesaikan”, ungkap H. Agus Sutisna. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Banten pada Pemilu 2024 dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota. Setelah dibacakan hasil rekapitulasi DPS oleh KPU kabupaten/kota peserta rapat pleno diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap data rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Banten. Perwakilan partai politik, instansi terkait serta Bawaslu Provinsi Banten memberikan tanggapan terhadap rekapitulasi DPS. Ajat Munajat selaku  Anggota Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan hasil pengawasan Coklit, pengawasan penyusunan DPHP dan Pleno penetapan DPS di tingkat PPS, PPK dan Kabupaten/Kota. Ajat Munajat menyampaikan bahwa Bawaslu Banten melakukan audit dan uji petik berkaitan dengan prosedur pencocokan dan penelitian, Bawaslu juga melakukan audit ke Kepala Keluarga tanpa memiliki data pemilih. Menanggapi hal tersebut H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa sebetulnya terkait data ini faktanya memang jajaran KPU diminta untuk tidak boleh sembarangan memberikan data dikarenakan terkait dengan perlindungan data pribadi, ini urusannya adalah kebijakan, kami berkali-kali sampaikan juga hal tersebut kepada KPU RI agar diselesaikan ditingkat atas. “Ada sejumlah catatan, seperti kasus Waduk Kariyan, Chandra Asri, dan daerah Rengat. Ada orang Adminduk Kabupaten Tangerang tapi secara geografis di Kabupaten Serang. Mereka terlindungi hak pilihnya di Sidalih. Dari sisi proses mutarlih daerah Rengat ini tidak ada masalah karena mereka masuk ke Kabupaten Tangerang. Berikutnya nanti dicek Sidalih terakhir. Akan disandingkan dari BA dan Sidalih. Sepanjang sesuai regulasi dan regulasi dibenarkan sangat mungkin ada dinamika data, perubahan data, dan itu terjadi dan sudah ditindaklanjuti”, terang H. Agus Sutisna. Setelah tidak ada tanggapan dari peserta rapat pleno Ketua KPU Provinsi Banten kemudian menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU provinsi Banten pada Pemilu 2024. Tercatat di 8 kabupaten/kota, 155 kecamatan, 1552 desa kelurahan, 33.311 TPS, Pemilih Laki-laki berjumlah 4.482.933 pemilih, pemilih perempuan berjumlah 4.401.755 pemilih dan total Daftar Pemilih Sementara tingkat  Provinsi Banten berjumlah 8.884.688 pemilih. Adapun pemilih aktif berjumlah 8.884.688 pemilih, pemilih baru berjumlah 788.143 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 779,908 pemilih,  jumlah perbaikan data pemilih 330.475 pemilih, pemilih potensial Non KTP-El berjumlah 168.557 pemilih. https://banten.kpu.go.id

Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

Banten - KPU Provinsi Banten melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024, Selasa (11/04/2023) di Aula KPU Provinsi Banten.  Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon didampingi Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Masudi, Eka Satialaksmana, Ramelan, Agus Sutisna dan Rohimah beserta Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dan jajaran di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten beserta jajaran di sekretariat BAWASLU Provinsi Banten dan diikuti oleh Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan 26 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon. Dalam sambutannya Wahyul menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota sekaligus Rekapitulasi Akhir bagi seluruh bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Pelaksanaan Rekapitulasi ini sendiri dipimpin oleh Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Masudi menyampaikan terdapat 3 Agenda yang dilaksanakan hari ini, 2 Agenda dilaksanakan oleh KPU Provinsi, antara lain Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi. Sedangkan 1 Agenda lagi dilaksanakan oleh KPU RI, yakni Penetapan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal dan Sebaran Dukungan bakal calon Anggota DPD. Masuk dalam agenda pertama, Masudi membacakan hasil Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua, yang selanjutnya hasil Rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi. Masudi melanjutkan Agenda kedua dengan membacakan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan bakal calon Anggota DPD, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Akhir.  Kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024 berjalan sukses dan lancar. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Akhir kepada perwakilan bakal calon Anggota DPD dan ditutup oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten. https://banten.kpu.go.id

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan Kelompok Masyarakat

#Banten #temanpemilih - KPU Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan kelompok masyarakat pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (06/04/2023) di SMP Islam Ar-Rochmah, Kota Cilegon. Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta Sekretaris dan jajaran di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  kemudian Anggota KPU Kota Cilegon beserta jajaran di Sekretariat, dan para peserta dari kelompok masyarakat di Kota Cilegon. Nurkhayat Santosa yang akrab dipanggil Santos, Anggota KPU Provinsi Banten membuka kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara resmi dan dalam sambutannya, Santos menyampaikan bahwa pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak, Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Santos juga meminta kepada masyarakat yang hadir agar memastikan dirinya terdaftar pada DPT dan diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini dapat menginformasikan kepada keluarga, saudara dan masyarakat sekitar.  Dalam kesempatan tersebut juga Eka Satialaksmana, Anggota KPU Provinsi Banten memberikan arahan tentang maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, dengan tujuannya untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, serta untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 khususnya kelompok masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga, Fathullah, pemerhati pemilu menjadi Narasumber kegiatan. Fathullah memaparkan materi tentang Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2024, dalam meningkatkan partisipasi pemilih.  Dimana dalam paparannya, Fathullah meminta kepada kelompok masyarakat yang hadir untuk menjadi pemilih cerdas, tidak tergoda politik uang, dan memilih calon yang dipercaya serta mampu memperjuangkan kepentingan rakyat. Masyarakat yang hadir pun turut serta berinteraktif dengan narasumber yang hadir, terkait permasalahan dan fakta yang terjadi dalam Pemilu. Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan kelompok masyarakat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh Santos, Anggota KPU Provinsi Banten. @banten.go.id

KPU BANTEN SUVERVISI DAN MONITORING PLENO REKAP DPS DI KABUPATEN/KOTA

Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 lakukan kegiatan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilh Hasil Pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih yang dituangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih. Peserta Rapat Pleno Terbuka tersebut terdiri dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perwakilan Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota. Komisoner dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten secara langsung mengikuti kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, diantaranya hadir Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten hadir di GSG KPU Kabupaten Tangerang,Hj. Rohimah Anggota KPU Provinsi Banten di Gedung PKP RI untuk Kegiatan KPU Kabupaten Serang, Nurkhayat Santosa Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi di Greenotel untuk kegiatan KPU Kota Cilegon, Masudi Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kota Tangerang, Eka Satialaksmana Anggota KPU Provinsi Banten di Teras Unbbaja untuk kegiatan KPU Kota Serang dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kabupaten Lebak. Pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon turut hadir Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia Nur Wakit Aliyusron. Perlu diketahui bahwa Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih, pada tingkat KPU Provinsi Banten nantinya menerima Berita Acara rapat pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari masukan dan tanggapan hasil rapat pleno PPS, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti autentik dan juga KPU Provinsi Banten akan melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisa hal-hal yaitu potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS dan potensi data invalid, termasuk data anomali. Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di KPU Provinsi sejak hari Kamis tanggal 13 April 2023 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 April 2023 berdasarkan Program dan Jadwal Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan Periode 2023-2028 Melaksanakan Tes Tertulis dan Psikologi

Serang — Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 melaksanakan tes tertulis berbasis CAT di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Kampus Pakupatan pada Kamis (30/3) dan tes psikologi UNTIRTA Kampus Sindangsari pada Sabtu s.d. Senin (1-3/4).   Pelaksanaan tes tertulis berbasis CAT ini dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kabupaten Pandeglang, lalu sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon. Dari total 176 peserta dari empat wilayah, terdapat satu orang peserta yang tidak hadir dari Kabupaten Tangerang.   Turut hadir dalam pelaksanaan tes tertulis perwakilan dari Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.   Pelaksanaan tes psikologi berlangsung selama 3 (tiga) hari dan terbagi dalam 6 (enam) sesi. Sesi 1-5 dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon, sementara Sesi 6 dihadiri oleh peserta Calon Anggota KPU Kota Tangerang Selatan.   Dalam pelaksanaan tes psikologi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan tim psikologi TNI Angkatan Darat. Turut hadir dalam tes psikologi, Kepala Biro SDM dan Kepala Sub Bagian Anggota KPU dan Badan Adhoc Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.

Populer

Belum ada data.