Berita Terkini

KPU Provinsi Banten laksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pernilu Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit 10 Hari Kedua

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten  pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pernilu Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit 10 Hari Kedua bertempat di Trembesi Hotel, Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD BSD Lengkong Gedung Serpong Kota Tangerang Selatan.   Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 179  Peraturan Kornisi Pemilihan Urnurn Nornor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pernilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan Sistem Infomasi Data Pemilih dan Ketentuan Pasal 180  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nornor 7 Tahun 2023  tentang Perubahan Atas Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nornor 7  Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pernilih Dalarn Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 s.d. pukul  11.45 WIB dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten, KPU Anggota Divisi Data dan Informasi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Banten, Kepala UPT Lapas/Rutan Se-Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas Kependudukan Catatan Sipil se-Provinsi Banten, Potensi TPS di Lokasi Khusus se-Banten seperti PIK 2 Pulau Naga Kosambi, TMD Lippo Karawaci, Yayasan Panti Werdha Kristen Hana, asrama STABN Pagedangan, Apartemen Paragon, dan Pondok Pesantren Modern Darel Azhar. Nurkhayat Santosa Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyatakan Kegiatan ini dimaksudkan sebagai benttuk Koordinasi mengenai Penyusunan Daftar Pemilih DI Lokasi Khusus terhadap Instansi Terkait serta Pihak Pihak yang berkepentingan yethadap potensi TPS di Lokasi Khusus, Nurkahyat Santosa juga menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai Hak Konstitusional  yang dijamin oleh undang-undang  mempunyak hak pilih serta sebagai Pemilih ujar Nurkhayat. H.Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten  Koordinator Divisi Data dan Informasi dalam kegiatan tersebut menyampaikan  Paparan Kebijakan TPS di Lokasi Khusus, Paparan Teknis Pernbentukan TPS di Lokasi Khusus, Klarifikasi Hasil Pemetaan TPS di Lokasi Khusus dan Penyusunan  Timeline Pernbentukan TPS di Lokasi Khusus.  Agus juga menyampaikan Pembetukan TPS di lokasi Khusus ini kepada Instansi Terkat dan Pihal Potensi TPS di Lokasi Khusus Pada intinya para pihak harus menyampaikan permohonan kepada KPU Kabupaten/Kota diwilayah kerja masing masing yang tentu saja dilengkapi dengen dokumen seperti Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pihak Penanggungjawab, serta Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model A-Daftar Pemilih di Lokasi Khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum . Agus juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota se_provinsi Banten agar melakukan koordinasi serta melakukan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama para pihak terkait. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan. Kegiatan selanjutnya Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yaitu Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit 10 Hari Kedua dimulai pada pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB dimana pembahasan materi kegiatan ini menekankan Timeline Penyusunan TPS di Lokasi Khusus, Evalusasi dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah pada kegiatan Coklit 10 Hari Kedua serta monitoring kegiatan Coklit Pemilu Tahun 2024 yang selanjutnya dilakukan tanya jawab antara KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Acara Penutupan disampaikan oleh Wahyul Furkon  selaku Ketua KPU Provinsi Banten, pada kesempatan tersebut Wahyul berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Supervisi dan Monitoring serta Asistensi secara berjenjang baik secara baik serta mencatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah terhadap Persoalan yang terjadi dilapangan baik itu di tingkat PPK, PPS dan Pantarlih dikarenakan masa kerja Pantalih selama 30 (tiga puluh) hari kerja

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD

#TemanPemilih,Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Agus Sutisna, Santosa, dan Rohimah Hadir dalam kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu (1/3/2023) Wahyul Furqon dalam arahannya mengatakan, Dinamika di lapangan terkait verifikasi faktual  DPD banyak sekali di temukan permasalahan baik yang mendukung atau tidak mendukung terutama Ketika masyarakat tidak mendukung calon tersebut,diantaranya tidak  mengenal bakal calon, merasa di catut Namanya ataupun yang meninggal dunia sehingga dukungan tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat, Tambah Beliau. Masudi selaku koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa rekapitulasi dimulai dari pembacaan BA bakal calon anggota DPD urutanya berdasarkan alphabet. Hasil dari verifikasi vaktual bakal calon anggota DPD Provinsi Banten yang telah dilaksanakan terdapat 18 yang memenuhi syarat dan 8 belum memenuhi syarat sesuai yang dituangkan dalam berita acara pleno pada hari ini sehingga masih ada tahapan untuk perbaikan bagi calon yang belum memenuhi syarat Turut hadir Kabag dan Kasubag Provinsi Banten, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasindan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota dan Operator se Provinsi Banten, Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan jajaran sekretariat, dan LO dari setiap Bakal calon DPD Provinsi Banten

Rapat Koordinasi Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 KPU Provinsi Banten menggelar secara daring Rapat Koordinasi Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara dengan peserta Anggota KPU kabupaten kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih. Turut hadir Tim Pusdatin KPU RI yang diwakili Adhi Putra Pupung dan Mas Afu. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring ada beberapa temuan yang perlu kita bahas, kita juga ada beda pemahaman baik di provinsi dan kpu kabupaten/ kota.  Kita sepakat untuk memohon kesediaan Tim Pusdatin untuk hadir membahas dan menuntaskan bebrapa temuan yang masih terjadi dalam proses coklit di Banten ini. “Mas Adhi dan mas Afu sudah hadir untuk menuntaskan temuan yang sampai dengan hari ini kita masih ragu penyelesainnya, untuk itu kita mintakan klarifikasi dari KPU kabupaten/kota pada acara hari ini”, terang H. Agus Sutisna. “Pertama, kita fokus mendengarkan penjelasan terkait surat edaran terakhir nomor 197, kedua kita diskusikan temuan lapangan dalam proses coklit sampai dengan hasil monitoring kita kemarin jika ditemukan keraguan oleh Pangtarlih”, ungkap Kordin Datin KPU Provinsi Banten. H. Agus Sutisna menambahkan bahwa temuan dari tim yang kemarin monitoring ada temuan pengisian lembar kerja yang keliru, termasuk masalah yang kemarin muncul dilapangan oleh Pantarlih. Dibeberapa tempat masih ditemukan kekurangan buku kerja Pantarlih, ada laporan kekurangan stiker, buku kerja Pantarlih sifatnya wajib karena nanti akan dikumpulkan di kabupaten/kota. Sementara itu Adhi Putra Kabag di Pusdatin KPU RI menjelaskan bahwa dengan dinamika di lapangan ada beberapa  kasus salah penempatan pemilih, ada pengurusan pindah domisili. “Dasarnya kita menggunakan de jure, sepenuhnya data kita ambil dari DP4dikurangi data yang kita saring karena meninggal dunia, karena DP4 maka gandanya tidak mungkin ganda NIK, namun ada kemungkinan orang yang ganda KTP berbeda. Pindah domisili dimana Pantarlih menemui alamat lama tapi tidak ketemu orangnya, orangnya sudah pindah tetapi kita butuh bukti de jurenya,  Adhi Putra menambahkan terakhir pemilih tidak dikenal apa yang bisa dilakukan. Dengan hal tersebut”, ungkap Adhi Putra. Mas Afu menjelaskan terkait Aplikai ECoklit, dimana pada beberapa hari pertama Aplikasi ECoklit mengalami kendala dikarenakan banyaknya aku digunakan se-Indonesia, sehingga adanya beberapa gangguan seperti force close pada perangkat handphone, layar blank putih, hingga tidak bisa masuk kedalam aplikasi. Namun untuk saat ini semua dalam keadaan baik dan permasalahan seperti diatas sudah diselesaikan. “Untuk mengunduh data hasil coklit di web Ecoklit, operator cukup mengunduh data hasil perubahan saja seperti data yang tidak memenuhi syarat, data ubah, dan data potensial atau pemilih baru. Sedangkan data sesuai sudah ada di dalam Aplikasi Sidalih sehingga tidak perlu di unduh lagi” jelas Afu. “Pada perubahan PKPU ada keterangan yang dihapuskan, formulir model A, perubahan pemilih yang dihapuskan adalah nomor 5  tidak dikenal, pindah domisili ada, ganda juga bisa, formulir yang ada orang yang gandanya bisa dicoret”, jelas Adhi Putra. “Ketika sudah lintas TPS yang bisa mengetahuinya PPSnya, pindah domisili bagaimana? Kalau berdasarkan surat edaran dia pasti ada temannya yang tempat lokasi pindahnya dia mendaftarkan pemilih tersebut sebagai pemilih baru, PPS nya nanti yang bisa menyandingkan memang benar orang ini pindah, Pantarlih tidak bisa mencoret. Datanya ketika naik ke PPS ada satu orang baru yang dia harus bisa cari pasangannya, sekarang kita tidak bisa hapus bagaimana caranya yakni dengan penandaan, karena tidak ada eCoklit maka kita masukkan dikertasnya, kertasnya dituliskan keterangan pindah domisili, kalau Pantarlih bisa mendapatkan data maka alamat lama di coret diisikan alamat baru, dengan bekal ini maka PPS bisa menyandingkan dia yang katanya pindah, pindah dalam satu desa, dia cek ke TPS sebelah sehingga bisa ketahuan bahwa dia telah  pindah domisili”, jelas Adhi Putra. Lebih lanjut Adhi menjelaskan Ketika naik kelevel PPK, kalau dilihat disurat edaran ada kayak daftar pemilih tapi khusus yang pindahan, berdasarkan data tersebut maka PPK bisa nyari benar gak sih kalau orang itu sudah sah pindah domisili, maka Pantarlih ditempat tujuan sudah bisa melihat KTPelnya, maka semestinya ditempat tujuan didaftarkan petensi pemilih baru. Desa asal ditandai, direkap formulirnya, berdasarkan itu PPK bisa ngecek pindah dari mana menuju desa mana, berdasarkan itu PPK memasukan dalam perubahan data pemilih, diawal dicoret disini ditambah “Dilevel kabupaten/ kota bisa kita cek NIK, alamat domsili terbaru dimana, di level kabupaten ketahuan mana saja yang bisa ditindaklanjuti, untuk yang lintas kabupaten/kota tetap dilaporkan ke provinsi, nanti provinsi yang mengkoordinir dan memastikan orang tersebut sudah didata dilokasi tujuan. Sedangkan kasus orang salah penempatan desa, berdasarkan data Dukcapil kita bisa memberikan ke TPS asal dan tujuan, kalau salah tempat disini dihapus, seharusnya disana. Itulah maksud tujuan surat edaran yang baru”, ungkap Adhi Putra

KPU Provinsi Banten Lakukan Pemantauan Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih di 8 Wilayah Kerja KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten

Hari ini Jumat 24 Februari 2023 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 8 kabupaten/kota se Provinsi Banten. Kegiatan monitoring ini untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku guna terwujudnya data pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas. Monitoring dan Supervisi Kegiatan Coklit di Kabupaten Serang  dilakukan oleh Hj. Rohimah  Selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi serta staf pelaksana. Kegiatan Monitoring Tahapan Coklit dilakukan di Kecamatan Kramatwatu, yaitu di desa Lebakwana, di Kecamatan Waringin Kurung yakni di desa  Kemuning dan desa Binangun. Kegiatan monitoring Coklit didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Mutiin, PPK Kecamatan Kramatwatu, PPK Waringin Kurung serta PPS Lebakwana, Kemuning dan Binangun, serta Panwascam. Sementara itu di Kabupaten Lebak H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi melakukan Monitoring dan supervisi Pelaksanaan Coklit di Daerah Perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat tepatnya Desa. Luhur Jaya Kec. Cipanas Kabupaten Lebak dan Kampung Relokasi Waduk Karian di Desa Bungur Mekar Kec. Sajira Lebak.  “Kita ingin memastikan warga di daerah Perbatasan yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Coklit dan di data oleh Pantarlih” ujar H. Agus Sutisna.   Kegiatan Coklit yang akan berlangsung hingga 14 Maret 2023 menggunakan Prinsip De Jure sesuai dengan kepemilikan dokumen kependudukan, selain dilakukan secara manual pelaksanaan Coklit di Provinsi Banten juga dilakukan melalui Aplikasi ecoklit.  “Tadi kami mengecek para Pantarlih, hampir seluruhnya sudah meggunakan eCoklit, kita akan terus dorong para  Pantarlih di Banten  selain menggunakan form manual  juga menggunakan eCoklit", jelas H. Agus Sutisna. Di Kota Cilegon, kegiatan monitoring tahapan Coklit dilakukan oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan. Dalam monitoringnya di Kota Cilegon Ferry Syahminan selain memeriksa proses Coklit juga memeriksa kelengkapan atribut  dan alat kerja Pantarlih. Di Kota Serang, Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana melakukan monitoring Coklit dengan didampingi Anggota KPU Kota Serang, PPK serta PPS di Kota Serang. Nurkahayat Santosa Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Hukum dan Pengawasan bersama Tim Datin KPU Provinsi Banten lakukan Supervisi dan Monitoring pelaksanaan Coklit di wilayah kerja KPU Kabupaten Pandeglang yang didampingi oleh Munawar Anggota KPU Kabupaten dan Nurul Kasubag Rendatin KPU Kabupaten Pandeglang didampingi oleh PPS dan PPK setempat. Adapun pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih di desa batu bantar, desa Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang,. Beberapa pelaksanaan  Coklit oleh Pantarlih diantaranya melihat langsung kerja dilapangan terkait progres kerja Pantarlih per 10 hari. Beberapa item seperti kelengkapan Pantarlih dalam melakukan pelaksanaan Coklit, tata kerja serta hasil Coklit dalam Buku Kerja Pantarlih. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan melalukan monitoring Coklit di Kabupaten Tangerang, Ketua KPU Provinsi Banten melakukan monitoring Coklit di Kota Tangerang Selatan dan Anggota KPU Provinsi Banten Masudi melakukan monitoring Coklit di Kota Tangerang. Secara umum berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa proses Coklit saat ini berjalan lancar dan Coklit masih terus berjalan sampai dengan 14 Maret 2023.

Kordiv Datin Pimpin Rapat Monitoring Dan Evaluasi Perkembangan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Pemilu 2024 Per 10 Hari Pertama

KPU Provinsi Banten kembali menggelar Rapat Monitoring Dan Evaluasi Perkembangan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Pemilu 2024 Per 10 Hari Pertama pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 Pukul 20.00 WIB s.d selesai melalui Media Zoom Meeting. Kegiatan Rapat dibuka oleh Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten sekaligus memberikan sambutan, dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih serta atensinya atas kehadiran Peserta Rapat Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 Per 10 Hari Pertama yang terdiri dari Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten dan Divisi Rendatin KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. "Malam ini kita akan melakukan evaluasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sedang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 dan juga kegiatan malam ini sebagai bahan rapat bersama dengan KPU Republik Indonesia, besok pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB",  ujar Wahyul Furqon. H. Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi pada  penyampaiannya terhadap persoalan kasuistik dilapangan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih dijadikan parameter Daftar Inventarisasi Masalah oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang dituangkan dalam spreadsheet yang dibuat oleh KPU Provinsi Banten. "Kewajiban KPU kab kota untuk mengupdate data progres Coklit dimasing-masing kategori  per 10 hari pertama diantaranya jumlah pemilih hasil coklit, jumlah KK hasil coklit, jumlah TPS yang sudah 100% dicoklit, daftar inventarisasi masalah terdiri dari masalah serta penyelesaian/perlakuan, kelengkapan Pantarlih untuk ketersediaan rompi, topi, buku kerja dan tanda pengenal serta kategori jumlah Pantarlih yang sudah menggunakan aplikasi e-Coklit pada SmartPhone dan versi situs website", terang H.Agus Sutisna. KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS juga mempunyai kewajiban melakukan supervisi, monitoring serta asistensi terhadap  tahapan penyusunan bahan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih", ujar H. Agus Sutisna. Penyampaian Informasi seputar kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih oleh Komisoner Kordiv Rendatin KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten mengulas beberapa problematika serta kejadian unik ketika Pantarlih bekerja di lapangan dalam melakukan proses Coklit diutarakan pada rapat tersebut yang disertai dengan tanggapan langsung serta diskusi oleh H. Agus Sutisna selaku Kordiv Datin KPU Provinsi Banten beserta Edy Handoko Kabag Rendatin, serta Admin Sidalih KPU Provinsi Banten. Rapat Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 Per 10 Hari Pertama selesai hingga pukul 23.45 WIB.

KPU Banten Hadiri Sosialisasi Persiapan Pemilu Kerjasama KPU Kabupaten Tangerang dan PT. TMD Lippo Vilage

Banten.kpu.go.id - H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi bersama dengan Masudi Anggota KPU Provinsi Banten Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menghadiri kegiatan Sosialisasi Persiapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kab Tangerang dan  PT. TMD Lippo Village bertempat di MaxxBox Lippo Village Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.  Peserta Sosialisasi terdiri dari  Pengelola Unit di Kawasan Lippo Village Karawaci diantaranya Pengurus Dormitory Universitas Pelita Harapan (UPH), Pengelola Rumah Sakit Siloam, Pengelola Kondominium Golf Karawaci, Pengelola Apartement Amartapura, Menara Matahari, Millenium Village, Pengurus Graha Lippo, PPRS Taman Hijau, Taman Elok, Taman Selatan, Permata Hijau Town House, Pengurus RW 20, 21 dan 22 Binong, BM Supermall Karawaci, BM U Residence dan Pegelola Aryaduta.  H. Agus Sutisna  menyampaikan ada tiga komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik dan Para Calon dan yang ketiga adalah Pemilih. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan terdaftar dalam daftar pemilih. Untuk melakukan pendataan,  KPU menggunakan Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih yaitu Komprehensif, Inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data diri. H. Agus Sutisna juga menambahkan saat ini KPU melalui Pantarlih sedang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih yang berlangsung mulai 12 Februari 2023 kemarin sampai dengan  14 Maret 2023 nanti, Coklit ini dimaksudkan untuk memutakhirkan data pemilih yang telah disusun dan dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan DP4 hasil sinkronisasi dan hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara dan terus diporses sampai dengan Penetapan DPT. Selain menyampaikan pelaksanaan Coklit yang sedang berlangsung Agus Sutisna juga menyampaikan kaitan dengan Perlakuan terhadap Pemilih, bahwa pemilu 2024 Penyusunan Daftar Pemilih menggunakan Prinsip De Jure berdasarkan Kepemilikan KTP elektronik, bagi warga Negara yang tidak terdaftar dalam  DPT dapat menggunakan hak Pilihnya dengan menunjukan  KTP el pada hari dan tanggal pemungutan suara, setelah Pukul 12.00 sesuai dengan alamat dalam KTP el dan dicatat sebagai Daftar Pemiih Khusus (DPK), terhadap Pemilih yang tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya ditempat dimana ia terdaftar. Agus Sutisna menyampaikan bahwa pemilih dapat menggunakan Hak pilihnya ditempat Pemilih berada dengan terlebih dahulumengurus Surat Pindah Memilih ditempat Pemilih tersebut terdaftar, maksimal 7 Hari sebelum Hari Pemungutan Suara.  Untuk mengakomodir pemenuhan Hak Pilih, dalam kondisi tertentu dapat pula didirikan TPS di lokasi Khusus seperti di Lapas/Rutan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan Daerah lainnya dengan kriteria bahwa pemilih pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP el dan pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Dalam pendirian TPS di lokasi Khusus harus diusulkan oleh penanggung jawab wilayah/tempat tersebut akan didirikan ujar H.Agus Sutisna. Sementara itu Masudi Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  menyampaikan bahwa KPU pada waktu yang beririsan juga sedang melakukan Verifikasi Faktual dukungan bakal Calon DPD, sebagai informasi disampaikan pula terjadi  penambahan Jumlah Penduduk di Provinsi Banten yang berdampak  pada penambahan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, Di DPRD Banten yang sebelumnya pada tahun 2019 berjumlah 85 Kursi untuk Pemilu tahun 2024 bertambah menjadi 100 Kursi, untuk itu Masudi berharap agar informasi yang diperoleh melalui kegiatan hari ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas. Pada kesempatan tersebut Masudi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. TMD Lippo dan KPU Kabupaten Tangerang yang telah menginisiasi kegiatan yang baik ini.