
KPU Provinsi Banten laksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pernilu Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit 10 Hari Kedua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pernilu Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit 10 Hari Kedua bertempat di Trembesi Hotel, Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD BSD Lengkong Gedung Serpong Kota Tangerang Selatan. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 179 Peraturan Kornisi Pemilihan Urnurn Nornor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pernilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Infomasi Data Pemilih dan Ketentuan Pasal 180 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nornor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nornor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pernilih Dalarn Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 s.d. pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten, KPU Anggota Divisi Data dan Informasi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Banten, Kepala UPT Lapas/Rutan Se-Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas Kependudukan Catatan Sipil se-Provinsi Banten, Potensi TPS di Lokasi Khusus se-Banten seperti PIK 2 Pulau Naga Kosambi, TMD Lippo Karawaci, Yayasan Panti Werdha Kristen Hana, asrama STABN Pagedangan, Apartemen Paragon, dan Pondok Pesantren Modern Darel Azhar. Nurkhayat Santosa Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyatakan Kegiatan ini dimaksudkan sebagai benttuk Koordinasi mengenai Penyusunan Daftar Pemilih DI Lokasi Khusus terhadap Instansi Terkait serta Pihak Pihak yang berkepentingan yethadap potensi TPS di Lokasi Khusus, Nurkahyat Santosa juga menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai Hak Konstitusional yang dijamin oleh undang-undang mempunyak hak pilih serta sebagai Pemilih ujar Nurkhayat. H.Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi dalam kegiatan tersebut menyampaikan Paparan Kebijakan TPS di Lokasi Khusus, Paparan Teknis Pernbentukan TPS di Lokasi Khusus, Klarifikasi Hasil Pemetaan TPS di Lokasi Khusus dan Penyusunan Timeline Pernbentukan TPS di Lokasi Khusus. Agus juga menyampaikan Pembetukan TPS di lokasi Khusus ini kepada Instansi Terkat dan Pihal Potensi TPS di Lokasi Khusus Pada intinya para pihak harus menyampaikan permohonan kepada KPU Kabupaten/Kota diwilayah kerja masing masing yang tentu saja dilengkapi dengen dokumen seperti Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pihak Penanggungjawab, serta Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model A-Daftar Pemilih di Lokasi Khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum . Agus juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota se_provinsi Banten agar melakukan koordinasi serta melakukan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama para pihak terkait. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan. Kegiatan selanjutnya Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yaitu Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit 10 Hari Kedua dimulai pada pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB dimana pembahasan materi kegiatan ini menekankan Timeline Penyusunan TPS di Lokasi Khusus, Evalusasi dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah pada kegiatan Coklit 10 Hari Kedua serta monitoring kegiatan Coklit Pemilu Tahun 2024 yang selanjutnya dilakukan tanya jawab antara KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Acara Penutupan disampaikan oleh Wahyul Furkon selaku Ketua KPU Provinsi Banten, pada kesempatan tersebut Wahyul berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Supervisi dan Monitoring serta Asistensi secara berjenjang baik secara baik serta mencatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah terhadap Persoalan yang terjadi dilapangan baik itu di tingkat PPK, PPS dan Pantarlih dikarenakan masa kerja Pantalih selama 30 (tiga puluh) hari kerja