Berita Terkini

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin Kunjungi Apel Kesiapan Pantarlih dan Coklit Perdana di Banten

KPU BANTEN- Hari pertama tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Minggu 12 Februari 2023 di Provinsi Banten dikunjungi langsung oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. Kunjungan kerja Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ke Provinsi Banten dalam rangka supervisi dan monitoring tahapan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Apel Kesiapan Pantarlih, serta Pelaksanaan Coklit. Kunjungan kerja diawali di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sejak pagi Mochammad Afifuddin memantau langsung pelaksanaan pelantikan Pantarlih serta memimpin jalannya Apel Kesiapan Pantarlih Kelurahan Cipocok Jaya Kota Serang. Tampak hadir Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Eka Satialaksmana, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Hj. Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran Sekretariat, Ketua, Anggota dan Sekertaris KPU Kota Serang beserta jajaran sekretariat dan PPK Cipocok Jaya Kota Serang. Selain dihadiri penyelenggara pemilu, prosesi pelantikan Pantarlih dan Apel kesiapan Pantarlih turut dihadiri Camat Cipocok Jaya, jajaran Koramil dan Kapolsek Cipocok Jaya serta tamu undangan lainnya. Dalam arahannya saat memimpin apel kesiapan Pantarlih, Mochammad Afifuddin berpesan bahwa salah satu hal penting dalam pemilu adalah adanya pemilih, yaitu orang yang sah yang menggunakan hak pilih. “Siapa-siapa yang sah menggunakan hak pilih nanti yang menentukan itu diantaranya Bapak Ibu teman-teman sekalian”, terang Mochammad Afifuddin mengawali sambutannya. “Kalau ada si A, si B, si C, yang kemarin bisa menggunakan hak pilih, nanti dipastikan bahwa saat Coklit nanti didata kembali apakah yang bersangkutan satu, masih memenuhi syarat sebagai pemilih, kedua masih ada misalnya kalau tidak ada seperti meninggal dunia, pindah alamat, tentu data itu sangat menentukan”, terang Mochammad Afifuddin. “Jadi ujung tombak yang menentukan siapa yang bisa menggunakan hak pilih ini adalah teman-teman Pantarlih sekalian, kerjanya berat, maka atas nama KPU RI kami mengucapkanm terima kasih atas kerjasama, dedikasi dan bantuan, Bapak Ibu agar DPT kita semakin baik, yang tidak bersih menjadi bersih yang datanya belum valif menjadi semakin valid, cara-cara yang dilakukan adalah dengan melakukan verifikasi yakni ketemu calon pemilih serta meminta informasi kepada tetangga dan seterusnya,” pungkas Mochammad Afifuddin mengakhiri sambutannya. Selanjutnya setelah memimpin Apel Kesiapan Pantarlih, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin melakukan monitoring pelaksanaan Coklit ke Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Pelaksanaan Coklit di kecamatan Baros dilakukan terhadap tokoh masyarakat di kelurahan Baros. Pada kesempatan tersebut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin melihat langsung Petugas Pantarlih melakukan Coklit. Setelah dari Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin melakukan monitoring pelaksanaan Coklit ke Kabupaten Pandeglang yakni di Kampung Cidahu, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dimana Coklit dilakukan kepada tokoh agama Abuya Ahmad Muhtadi bin Dimyathi al-Bantani. Seusai dilakukan Coklit, Abuya Ahmad Muhtadi bin Dimyathi al-Bantani memanjatkan doa untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. KPU Provinsi Banten menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut serta mensukseskan Coklit Pemilu 2024 dan mempersiapkan data kependudukan yakni KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga (KK) untuk ditunjukkan kepada Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

KPU Banten Adakan Monitoring Finalisasi TPS Hasil Strukturisasi Persiapan Coklit

KPU BANTEN - Sebagai upaya penyelesaian restrukturisasi TPS, Komisi Pemilihan Umum provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 pukul 21.00 WIB menggelar rapat secara daring dengan agenda Monitoring Proses Finalisasi TPS Hasil Strukturisasi dan Persiapan Coklit dengan peserta Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, dengan didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Data dan Informasi serta serta operator Sidalih KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya H. Agus Sutisna menyampaikan ucapan terima kasih dari pimpinan KPU RI serta KPU Provinsi Banten atas kerja keras KPU kabupaten/kota beserta jajaran adhoc dalam melakukan restrukturisasi TPS. “Postur TPS kita pada Pemilu tahun 2019 jauh dari ideal, dan rata-rata pemilih tiap TPS tidak mendekati 300 pemilih, dan saat ini kita melakukan restrukturisasi agar TPS kita di Pemilu 2024 ideal”, terang H. Agus Sutisna.

KPU BANTEN SUPERVISI DAN MONITORING RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS DAN BIMTEK PANTARLIH

KPU BANTEN - Kegiatan Restrukturisasi Pemetaan TPS, Kesiapan Apel dan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024 merupakan salah satu program dan tahapan kegiatan yang sedang dilakukan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten. Kegiatan tersebut dilakukan di 8 (delapan) KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten dengan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Banten serta didampingi oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan Restrukturisasi Pemetaan TPS juga dibahas pada Rapat Terkait Kemajuan Restrukturisasi Pemetaan TPS oleh KPU RI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 pukul 13.00 WIB melalui media Zoom Meeting yang dihadiri oleh H. Agus Sutisna selaku Koordinator Data dan Informasi KPU Provinsi Banten. Rapat Restrukturisasi Pemetaan TPS dimaksudkan untuk merampingkan jumlah TPS dengan Pemilih mendekati 300 pemilih per TPS yang kemudian akan dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Rapat terkait kemajuan restrukturisasi TPS tersebut menyoroti tiga kategori, kategori pertama tentang Pemilih berdasarkan Data DPTHP 2019 dan Pemetaan 2024, kategori kedua tentang Jumlah TPS yakni berdasarkan DPTHP 2019, Pemetaan 2024 serta restrukturisasi, dan kategori ketiga tentang rata-rata pemilih per TPS pada pemilu 2019, pemetaan 2024 serta restrukturisasi.  Supervisi dan Monitoring Restrukturisasi Pemetaan TPS ini dimaksudkan untuk mengetahui berapa jumlah pemilih per TPSnya yang dialokasikan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, bahwa “Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara”, yang kemudian oleh Pantarlih dilakukan Proses Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.   Sementara itu Kegiatan Pelantikan Pantarlih berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 145/PP.04/2023 tanggal 4 Februari 2023 Perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 pada angka 4 huruf d akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, kemudian berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023 Perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih pada angka 4, angka 5 dan angka 6 menyebutkan Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih , Pelaksanaan Bimtek Panterlih pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 dan Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 s.d. 14 Maret 2023.   Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, petugas Pantarlih akan menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.   Kegiatan Supervisi dan Monitoring Restrukturisasi Pemetaan TPS, Kesiapan Apel dan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024, untuk KPU Lebak dipimpin langsung oleh Wahyul Furqon sebagai Ketua KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna Kordiv Data dan Informasi di KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Serang oleh Masudi Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Hj. Rohimah Kordiv SDM dan Litbang di KPU Kota Tangerang Selatan, Eka Satialaksmana Kordiv Sosdiklihparmas di KPU Kota Tangerang, Nurkhayat Santosa Kordiv Hukum dan Pengawasan di KPU Kota Cilegon, Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik di KPU Kabupaten Pandeglang, H, Agus Supriyadi Kabag Hukum dan SDM di KPU Kota Serang, kegiatan tersebut didampingi oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Kordiv Datin Berikan Input Penting Terkait Rapat Restrukturisasi Pemetaan TPS

KPU BANTEN - KPU Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 menggelar rapat terkait kemajuan restrukturisasi pemetaan TPS, yang dimulai pukul 13.00 WIB dengan peserta Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Koordinator Divisi Data dan Informasi se-Indonesia. Acara dipimpin langsung oleh Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Koordinator Divisi Data dan Informasi didampingi oleh Andre Putra Hermawan Kabid Infrastruktur dan Teknologi Informasi serta Adhi Putra Kabid Data dan Informasi KPU RI. Kegiatan tersebut membahas pergerakan data untuk merampingkan jumlah TPS dengan Pemilih minimal 285 pemilih per TPS yang kemudian akan dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Dalam arahannya Betty juga menyampaikan terkait kemajuan restrukturisasi pemetaan TPS di seluruh Indonesia dengan melakukan dialog langsung dengan Kordiv Datin KPU Prov/KIP Aceh. “KPU Provinsi agar melakukan supervisi, monitoring serta asistensi terkait Pemetaan TPS dengan kategori pertama tentang Pemilih berdasarkan Data DPTHP 2019 dan Pemetaan 2024, kategori kedua tentang Jumlah TPS yakni berdasarkan DPTHP 2019, Pemetaan 2024 serta restrukturisasi, dan kategori ketiga tentang rata-rata pemilih per TPS pada pemilu 2019, pemetaan 2024 serta restrukturisasi”, terang Betty Epsilon Idross, H. Agus Sutisna Koordinator Data dan Informasi KPU Provinsi Banten menyampaikan kepada Betty Epsilon Idroos bahwa untuk pergerakan restrukturisasi pemetaan TPS yang ada di 8 kabupaten/kota se-Provinsj Banten per hari ini Selasa 7 Februari 2023 pukul 14.30 WIB berdasarkan data yang diterima diketahui rata-rata pemilih setiap TPS pada pemilu 2019 sejumlah 243 pemilih, rata-rata pemilih per TPS hasil pemetaan sejumlah 240 pemilih, dan rata-rata pemilih per TPS hasil restrukturisasi sejumlah 262 pemilih. “Data tersebut akan terus diupdate dan dioptimalkan hingga terakhir pada tanggal 10 Februari 2023 dan saat ini mulai diunggah ke aplikasi Sidalih”, pungkas H. Agus Sutisna. Betty Epsilon Idroos berpesan agar KPU kabupaten/kota di Banten mengikuti KPU Kabupaten Serang yang melakukan restrukturisasi TPS dengan angka rata-rata pemilih mencapai 280 pemilih per TPS.

KPU Provinsi Banten Hadiri Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tangerang

KPU BANTEN - KPU Kabupaten Tangerang laksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan PPK Se-Kabupaten Tangerang di Horison Grand Serpong Tangerang pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2024 pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi, dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang , dan PPK se-Kabupaten Tangerang Masudi Komisioner KPU Provinsi Banten menyampaikan arahannya bahwa Mitra teman-teman PPK adalah Camat, Polsek dan stakeholder di tingkat kecamatan. Pengendalian dan Koordinasi perlu dilakukan oleh PPK, PPS, Pantarlih dan nanti KPPS, secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku ujarnya. Lebih lanjut Bapak Masudi menegaskan bahwa "PPK Harus punya pengetahuan kepemiluan di tingkat Kecamatan sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu. Apa saja kewajiban dan kewenangannya. Bimtek oleh PPK ke PPS perlu dilakukan dan PPK diharapkan memiliki tingkat kemampuan dan ilmu pengetahuan untuk mentransfer materi bimtek kepada PPS" dan Masudi mengungkapkan "Bagaimana lelah letihnya menjadi penyelenggara pemilu, risiko tersebut akan dihadapi teman-teman PPK, ujar Masudi Pada tahapan daftar pemilih saja memiliki 15 alur, mulai dari sinkronisasi sampai penetapan DPT dan setiap alur nya harus di ikuti sesuai dengan peraturan dan jadwal yang telah ditetapkan. Tidak bisa terlewat atau dilewati, semua harus sesuai dengan alurnya. Arahan selanjutnya oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ita Nurhayati menegaskan "Integritas data dan integritas diri harus dijaga oleh Badan Adhoc baik PPK, PPS dan Pantarlih karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.  Penyampaian Materi Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Tangerang kepada PPK se-Kabupaten Tangerang dilanjutkan Sesi diskusi dan tanya jawab serta tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit kepada Peserta kegiatan oleh Fitri Intansari selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten.

KPU PROVINSI BANTEN LAKSANAKAN PENENTUAN SAMPEL DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

KPU BANTEN - Pada hari ini (5/2) KPU Banten selenggarakan Penentuan Sampel Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Provinsi Banten. Peserta kegiatan hari ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota. Selain itu kegiatan ini turut mengundang sejumlah 26 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, dan Rekan Media Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, H. Agus Sutisna, Masudi, dan Ramelan. Turut hadir dari Sekretariat KPU Provinsi Banten Sekretaris Ferry Syahminan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten.  Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon membuka kegiatan penentuan sampel dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan memaparkan beberapa hal.  "Dalam kegiatan ini ada beberapa kendala yang kita hadapi terutama dalam aplikasi Silon sehingga kita perlu merubah jadwal yang semula dilaksanakan Pukul 16.00 kita ubah menjadi Pukul 19.30. Saya berharap nanti Silon tidak ada gangguan sehingga agenda penentuan sampel dapat berjalan lancar dan kami berharap Bakal Calon Anggota DPD dapat hadir untuk menentukan sampel," ungkap Wahyul. Masudi menambahkan, "Pada kesempatan kali ini kita akan melakukan penentuan sampel dukungan yang akan dilakukan berdasar hasil yang sudah dibacakan pada saat rapat pleno kemarin dan pengambilan sampel berdasarkan data sebaran yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota," ungkap Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme penentuan sampel Bakal Calon Anggota DPD oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi. Proses pencuplikan sampel dilakukan secara alpabhetis urut.