Berita Terkini

KPU Banten Sambut Hangat Kunjungan HIMPSI Banten

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sambut hangat kunjungan audiensi dari HIMPSI BANTEN. Organisasi ini merupakan Organisasi profesi yang menaungi praktisi dan ilmuwan psikologi di wilayah Provinsi Banten (2/2). Tujuan dari audiensi ini, menurut Tia Pengurus HIMPSI Banten adalah untuk menjalin kemitraan yang sudah lama terbangun terutama dalam konteks assestment terkait kerjasama psikotes pada tim seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum mendatang. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan; Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P; Kabag SDM dan Hukum, Agus Supriyadi; Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Edy Handoko; Kabag Umum, Keuangan dan Logistik, Yudi Gunawan; serta Kasubag Parhupmas, Lisna Wati. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan menyambut hangat kunjungan HIMPSI Banten dan memberikan dukungan untuk senantiasa membuka kemitraan dan berdiaspora di berbagai bidang, terutama dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Banten, “Kami pada dasarnya menyambut hangat tawaran bermitra dengan semua pihak, saya juga mengusulkan untuk HIMPSI Banten bisa memberikan pelatihan dan berdiaspora di berbagai instansi,”ucap Ferry Syahminan. Paparan dan feedback dari Kepala Bagian SDM, Teknis, Rendatin dan Keuangan juga memperhangat diskusi sehingga kedua belah pihak bisa intensif membahas regulasi dan kemungkinan kerjasama. Terutama dalam psikotas yang ditujukan untuk memberikan gambaran potensi dari kandidat berdasarkan kelompok: Inteligensi, sikap kerja sama dan kepribadian. Yuli, pengurus HIMPSI memberikan apresiasi yang mendalam atas sambutan dan respon baik dari KPU Provinsi Banten. HIMPSI berharap bisa memberikan kontribusi sebagai Lembaga yang non profit namun senantiasa memberikan benefit.

Kordiv Datin Hadiri Rakor dan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit KPU Kab Lebak

KPU BANTEN - H. Agus Sutisna Komisioner KPU Banten selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rakor dan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Lebak (2/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Sekretaris KPU Lebak, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebak  dan PPK se-Kabupaten Lebak diadakan di Horizon Rahaya, Kalanganyar Kabupaten Lebak yang dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai.  Kordiv Datin KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna pada acara tersebut berpesan bahwa Bimtek ini dilakukan secara berjenjang  dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota ke PPK, PPK ke PPS dan PPS ke Pantarlih.  "Kami mengharapkan kegiatan Bimtek ini dilakukan tidak terburu-buru terutama penjelasan, simulasi aplikasi e-Coklit  dikarenakan urusan data pemilih harus dikerjakan secara profesional  dan diperlukan keakuratan dalam pekerjaan mutarlih ini. Nanti akan ada buku panduan serta video tutorial untuk PPK, PPS dan Pantarlih," ujarnya. H. Agus Sutisna kemudian menjelaskan mengenai dasar hukum, alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, program dan jadwal penyusunan daftar pemilih tahun 2024. Kordiv Datin KPU Provinsi Banten juga menjelaskan kegiatan PPS dalam penyusunan daftar pemilih, kegiatan PPK dalam penyusunan Daftar Pemilih, format Berita Acara, Surat Penyataan dan Formulir untuk TPS di Lokasi Khusus. Sesi acara selanjutnya mengenai Aplikasi e-Coklit disampaikan oleh Fitri Intansari sebagai Operator Sidalih KPU Provinsi Banten bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten Lebak dengan penjelasan  pada tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit kepada PPK se-Kabupaten Lebak.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Adalah Kunci Awal Tahapan Pemilu

KPU BANTEN - Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang di Gedung PKPRI Serang. Peserta yang hadir pada Bintek Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit yaitu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Para Kasubag KPU Kabupaten Serang, Ketua dan Anggota Bagian Data PPK Se-Kabupaten Serang. Dalam materinya H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa setelah Pantarlih dilantik maka akan dilaksanakan apel siaga  dengan mengambil tempat di kelurahan atau kecamatan, dimana apel ini sebagai bentuk kesiapan serta upaya mensosialisasikan kepada seluruh masyakat bahwa tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 tengah dilaksanakan. “Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah kunci awal tahapan pemilu, untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Data pemilih berkualitas artinya seluruh warga negara yang  memiliki syarat normatif masuk dalam data pemilih, yang tentunya akurat dan mutakhir,” terang H. Agus Sutisna. H. Agus Sutisna menambahkan proses terjaminnya hak pemilih akan dimulai yakni dalam bentuk Coklit,  dimana Pantarlih akan datang secara langsung ke pemilih. Terkait tugas dan fungsi PPK, H Agus Sutisna menjelaskan bahwa PPK memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Persiapan yang pertama memberikan bimbingan teknis ke PPS kemudian kepada Pantarlih secara berjenjang. Kegiatan Coklit harus di monitoring secara ketat agar pelaksanaan bimbingan teknis berjalan dengan maksimal. Lebih lanjut, H Agus Sutisna menyampaikan, "PPK juga harus dapat mensosialisasikan mengenai pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat. Selain itu PPK juga harus dapat berkoordinasi dengan perangkat Kecamatan dan juga PPS agar terciptanya harmonisasi sehingga tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik". Pada saat pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih harus mengacu pada  timeline nya. Ada tahapan dalam pemutakhiran, mulai dari Coklit, pelaksanaan menuju DPS dan DPT. Pada saat Coklit, KPU RI sudah menyediakan perangkat atau alat bantu untuk memudahkan Pantarlih untuk melaksanakan coklit dilapangan yaitu menggunakan Aplikasi E-Coklit. “Aplikasi E-Coklit dibuat untuk membatu Pantarlih dalam melaksanakan coklit. E-Coklit sifatnya tidak wajib, Penggunaan E Coklit membutuhkan perangkat HP berbasis Android untuk dapat mengaplikasikannya di lapangan yang nantinya akan digunakan oleh Pantarlih,” jelas H. Agus Sutisna. Diakhir paparanya H. Agus Sutisna berharap agar jajaran penyelenggara badan adhoc untuk ikut menjaga keamanan data pribadi mengingat terdapat elemen data pribadi yang nanti diturunkan secara berjenjang ke PPK, PPS dan Pantarlih. “Intinya mari kita jaga data ini, jaga integritas diri, dimana sudah ada undang-undang perlindungan data pribadi dimana ada sanksi hukum bagi bagi seseorang yang menyalahgunaan data pemilih tersebut,” pungkas H. Agus Sutisna.

KPU BANTEN GELAR BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD

KPU BANTEN - Pada hari ini (1/2) KPU Banten adakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota di Aula KPU Banten.  Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, Masudi, Eka Satialaksmana, dan Ramelan, Adapun dari Sekretariat hadir Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten serta Pelaksana KPU Provinsi Banten.  Adapun pada kesempatan ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap data dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Ketua KPU Provinsi Banten, menyatakan, “Diharapkan setelah bimtek ini peserta memiliki pandangan yang sama dan pemikiran yang sama dalam pelaksanaan verifikasi faktual,” ungkap Wahyul Furqon. Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten menyatakan “Kami merencanakan tanggal 4 akan rekapitulasi di tingkat Provinsi kemudian tanggal 5 akan kita lakukan penarikan sampel verifikasi faktual. Bimtek nanti akan kita bagi yang pertama adalah substansi kemudian yang kedua adalah praktek aplikasinya,” ucap Masudi. Berbagai ulasan, diskusi dan tanya jawab mewarnai sesi selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota memberikan banyak feedback dan menjadi modal untuk melaksanakan verifikasi faktual nantinya. Nurkhayat Santosa, Kordiv Hukum dan Pengawasan dalam sesi penutupan menyampaikan, “Mohon bagi KPU Kabupaten/Kota menyiapkan kertas kerja untuk petugas lapangan dan nanti untuk KPU Provinsi masih akan ada sesi pemaparan mengenai aplikasi SILON menu verifikasi faktual KPU Kabupaten/Kota,” Tutup Nurkhayat Santosa.

KPU PROVINSI BANTEN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN BIMTEK PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DAN COKLIT PEMILU 2024

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Dan Coklit Pemilu 2024 yang dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, Pukul 14.00 s.d. selesai. Kegiatan dibuka oleh Eka Satialaksmana mewakili Ketua KPU Provinsi Banten yang sedang menghadiri kegiatan KPU RI di Jakarta. Eka Satialaksmana menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta kegiatan sudah hadir dan dalam sambutan tersebut ada hal-hal yang menjadi atensi untuk kita semua pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 terutama pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, dimana Penyusunan Daftar Pemilih melibatkan banyak pihak serta semua jajaran KPU di wilayah Provinsi Banten. Peserta pada kegiatan tersebut yaitu Komsioner KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Informasi serta Operator Sidalih. Hadir pada kegiatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten diantaranya H. Agus Sutisna, Eka Satialaksmana, Hj. Rohimah dan Ramelan sedangkan dari Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten dihadiri oleh Edy Handoko selaku Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data Informasi serta Tim Data dan Informasi. “Agenda hari ini membahas Rencana Bimtek PPK, PPS dan Pantarlih yang dilakukan secara berjenjang, terkait materi bimtek saya sudah menyediakan materi tersebut ujar H. Agus Sutisna. Selain itu dibahas juga persiapan KPU Kabupaten/Kota terkait hal teknis seperti alat kelengkapan kerja untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) sebagai petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu Tahun 2024 serta alat kelengkapan kerja untuk PPK dan PPS sebagaimana Surat KPU Republik Indonesia Nomor 283/KU.02-SD/14/2023 tanggal 27 Januari 2023”, ujar H. Agus Sutisna.  H. Agus Sutisna juga menyampaikan bahwa materi Bimtek untuk Coklit Pantarlih, ini disusun dengan menyederhanakan proses coklit. Pada saat Bimtek Pantarlih jangan buru-buru dan tergesa-gesa. Bimtek harus dilakukan secara detail, khusunya pada saat penyusunan formulir, harapan kita Bimtek yang dilakukan berjenjang dapat berjalan baik, namun kalau memang tidak meyakinkan, silahkan saja konsep mitigasinya disiapkan.  “Posisi tugas pokok ini perlu ditekankan, agar memberi semangat kepada Pantarlih agar bekerja dengan baik dan menjaga integritas dengan baik. Posisi Pantarlih adalah bagian dari penyelenggara pemilu dan menjadi ujung tombak terdepan. Ruang lingkup coklit ada 3 tahapan, persiapan pelaksanaan dan pelaporan dan pada saat bimtek harus mendorong peserta untuk bertanya pada saat ada yang tidak dipahami. Berikan materi detail terkait petunjuk pengisian formulir, ada 4 formulir yang harus dikerjakan oleh Pantarlih. Ketika melakukan Bimtek Pantarlih akan dibekali Buku Kerja. Buku kerja per 10 hari akan diperiksa oleh PPS. Yang nantinya ujungnya semuanya akan dikumpulkan kembali ke KPU Kab/Kota”, terang H. Agus Sutisna. Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan dukungan anggaran dalam kegiatan Coklit, untuk saat ini posisi sedang revisi anggaran DIPA, salah satu yang direvisi adalah Badan Adhoc dan Mutarlih. KPU Kab/Kota telah menerima anggaran terkait Adhoc. Setelah ada revisi DIPA, ada penambahan terkait anggaran badan Adhoc, yakni untuk kebutuhan pelantikan, honorarium dan operasional badan adhoc. Diakhir kegiatan dibuka ruang diskusi antara KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten  khususnya inventarisasi masalah terkait Persiapan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Dan Coklit Pemilu 2024 serta pembahasan petunjuk teknis penggunaan anggaran dukungan operasional Badan Adhoc bagi KPU Kabupaten/Kota gunua mendukung kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih, PPS dan PPK.

KPU BANTEN TERIMA KUNJUNGAN KEMENKUMHAM KANWIL BANTEN TERKAIT TPS LOKASI KHUSUS

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Selasa tanggal 31 Januari 2023 menerima kunjungan Kanwil Kemenkumham Banten di Aula KPU Provinisi Banten. Kunjungan tersebut diterima oleh Anggota KPU Provinsi Banten  H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data dan Teknologi Informasi, Hj. Rohimah Kordiv Divisi SDM dan Litbag, Eka Satia Laksmana Kordiv Divisi Sosdiklih Parmas, Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik, Edy Handoko Kepala Bagian Rendatin serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten Bidang Data dan Informasi. Sementara itu dari Kanwil Kemenkumham Banten dihadiri oleh Sri Yusfini Yusuf Kepala Divisi Administrasi, Adang Ruswandi Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama, Fajar Nur Cahyo Kepala Lapas Serang, Rudi Hartono Kasibinadik Lapas Serang, Prayoga Yulanda Kepala Rutan Serang, beserta jajaran.   “Tujuan koordinasi kali ini untuk mengetahui dan mengurangi kesalahan yang kemungkinan akan terjadi nanti, kami sudah mengorganisir dan sudah menyarankan ke Lapas/Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan data-data pemilih yg terdapat didalam Lapas/Rutan,” ujar Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf. Sementara itu, Adang Ruswandi mengungkapkan bahwa data isi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) UPT Wilayah Banten, dari 12 UPT Rutan dan Lapas terdapat Tahanan dan Napi yang belum ada NIK, dengan data  Tahanan sejumlah 1.149 Orang dan Napi sejumlah 1.872 Orang per tanggal 31 Januari 2023. H. Agus Sutisna selaku Kordiv Datin KPU Provinsi Banten menyampaikan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus kepada Perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten.  “Terhadap Tahanan dan Napi sehubungan dengan Hak Konstitusional Warga Negara terutama untuk menggunakan hak memilihnya pada Pemilu Tahun 2024 ini tentu saja harus terdaftar sebagai Pemilih, maka KPU akan memfasilitasi melalui TPS di Lokasi Khusus”, ungkap H. Agus Sutisna. H. Agus Sutisna juga menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024. Kedepan KPU Provinsi Banten akan mengagendakan pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Banten beserta UPT Lapas dan Rutan, Disdukcapil dan KPU kabupaten/kota terkait dengan layanan TPS di lokasi khusus.

Populer

Belum ada data.