Berita Terkini

Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten yang diwakili H. Agus Sutisna Angggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, beserta Tim Data dan Informasi KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan  Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI pada tanggal 05 Januari 2023. Pada kegiatan tersebut Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan kesiapan KPU untuk coklit terdiri dari Data Wilayah, Perangkat Kerja Operator, Operator/Admin, Data Hasil Penyandingan dan Perangkat sidalih. “Pengelolaan data hasil sinkronisasi untuk Pemilu 2024 untuk KPU Provinsi memastikan KPU Kabupaten/Kota sudah terdaftar dan memiliki akses ke dalam Sidalih sesuai dengan  Keputusan Pengangatan Admin Sidalih Pemilu Tahun 2024 dan melakukan supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota selama kegiatan berlangsung”, terang Betty Epsilon Idroos. Betty Epsilon Idroos  menambahkan untuk KPU kabupaten/kota harus mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih pada tanggal 6 s,d, 13 Januari 2023 dengan melakukan pemetaan TPS, memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, melakukan pemetaan TPS dengan menggunakan Excel, tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom TPS, tidak melakukan penambahan atau pengurangan data sebelum proses coklit dilaksanakan dan tidak mengganti data pemilih di luar hasil sinkronisasi. Pada Pengelolaan Data Hasil Sinkronisasi untuk Pemilu 2024, tugas KPU kabupaten/kota mengelola data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan kategori pada kolom keterangan sebagai berikut : a. TPS_PDPB yaitu pemilih yang sudah terdaftar dan terdaftar nomor TPS yang ada di dalam PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan); b. TPS_NKK yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam PDPB kemudian diberikan nomot TPS yang sama dengan anggota keluarganya berdasarkan NKK; c. Angka 0 yaitu pemilih yang tidak memiliki informasi TPS dan PDPB, wajib mengisi kolom TPS dengan dibantu oleh PPS dan PPK; KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pemetaan TPS ke dalam Sidalih,. Lebih lanjut Betty Epsilon Idroos mengungkapkan hasil penyandingan DP4 dengan DPB, untuk Provinsi Banten  pada PDPB sejumlah 8.095.558, Padan sejumlah 7.929.856, DP4 sejumlah 8.879.800, TMS sejumlah 4.110, Hasil Sinkronisasi sejumlah 8.875.690. Betty Epsilon Idroos  menyampaikan kedepan akan dilakukan uji beban Sinkronisasi yang dilakukan secara serentak dan massif sebelum coklit dengan tujuan melakukan uji beban Sinkronisasi dengan kecukupan perangat pendukung Sidalih dan beban kerja (Jumlah Transaksi Data) dengan jumlah dan kualitas perangat pendukung Sidalih.  Betty Epsilon Idroos  berpesan untuk perangkat Laptop/PC Datin wajib digunakan termasuk Laptop hasil pengadaan pada tahun 2022 dengan kecukupan kemampuan perangkat operator/admin dan beban kerja (Jumlah Pemilih) dengan Jumlah dan Kualitas Perangkat dan SDM .  

KPU BANTEN GELAR BIMTEK PERSIAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH DPD RI

KPU BANTEN - Pada hari ini KPU Banten mengadakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Tahapan Verifikasi Administrasi Jumlah Dukungan dan Sebaran Minimal Bakal Calon Anggota DPD Untuk KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di Nunia Hotel Tamansari Kota Serang,(31/12). Kegiatan pada hari ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Silon. Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Eka Satia Laksmana, dan Ramelan serta jajaran Sekretariat di Lingkungan KPU Provinsi.  Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Verifikasi Administrasi data dukungan Bakal Calon Anggota DPD. Wahyul Furqon menyatakan tahapan sudah kita lampaui salah satunya adalah terkait verifikasai faktual partai politik, dan kemarin KPU Provinsi Banten pada tanggal 16-29 Desember 2022 menerima persyaratan Bakal Calon Anggota DPD.  Dalam sambutannya Wahyul menyatakan, "Dari 33 Bakal Calon Pemohon Akun Silon kita sudah terima sejumlah 26 Bakal Calon Anggota DPD yang telah menyerahkan Syarat minimal dukungan baik melalui aplikasi maupun manual kepada KPU Provinsi Banten," tutur Ketua KPU Provinsi Banten ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan infrastruktur di KPU Kabupaten Kota untuk akan melakukan verifikasi administrasi.  Maka dari itu pada hari ini KPU Provinsi Banten mengadakan Bimbingan Teknis untuk penggunaan Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.  Ketua KPU Provinsi berharap peserta kegiatan dapat menyimak kegiatan hingga selesai agar materi yang diperoleh maksimal. Sementara itu, Masudi, menambahkan tahapan pencalonan DPD ini beririsan dan bersamaan juga dengan seleksi anggota PPS sehingga penting untuk melakukan pembagian jumlah personil nantinya untuk pelaksanaan verifikasi administrasi.

KPU BANTEN TERIMA 26 BAKAL CALON DPD RI

KPU BANTEN - Pada hari ini (29/12) bertempat di Aula KPU Provinsi Banten KPU Banten menerima kehadiran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan kelengkapan berkas lainnya yang telah diunggah melalui aplikasi Silon. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, Eka Satialaksmana, Masudi, H. Agus Sutisna, Ramelan. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bnaten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, serta tim penerima dukungan Bakal Calon Anggota DPD KPU Provinsi Banten. Dalam rangkaian acara pada hari ini KPU Provinsi Banten menerapkan prosedur dalam penerimaan syarat dukungan dengan melakukan pemeriksaan awal kelengkapan data di helpdesk Silon KPU Provinsi Banten yang tugasnya adalah untuk memastikan kelengkapan data, ketercukupan syarat minimal dukungan, dan keterpenuhan syarat sebaran minimal dukungan. Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap kemudian bakal calon DPD dapat masuk ke dalam Aula KPU Provinsi Banten untuk diterima Ketua dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten dan menyerahkan berkas yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Setelah dilakukan serah terima berkas oleh Bakal Calon kepada Ketua KPU Provinsi Banten kemudian Bakal Calon mengisi buku registrasi untuk mencantumkan jam penyerahan syarat minimal dukungan. Setelah selesai mengisi kehadiran kemudian Bakal Calon diarahkan menuju ke meja tim pemeriksa syarat dukungan yang akan melakukan pemeriksaan berdasarkan berkas fisik dan digital yang diunggah melalui Silon. Adapun pemeriksaan ditujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan berkas yang diserahkan Adapun pada tanggal 29 Desember 2022 Pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir Bakal Calon Anggota DPD untuk menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Provinsi, sehingga terhadap berkas-berkas yang belum lengkap nantinya wajib untuk dilengkapi sebagai syarat untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pada hari terakhir ini KPU Provinsi juga menerima 2 Bakal Calon Anggota DPD yang mengumpulkan dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy) bagi Bakal Calon Anggota DPD yang tidak dapat melakukan pengunggahan data melalui Silon. Setelah selesai pada tahapan penyerahan dukungan awal kemudian nantinya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian berkas Bakal Calon Anggota DPD.

KPU BANTEN TERIMA KUNJUNGAN DPRD BANTEN TERKAIT DANA CADANGAN PILGUB

KPU BANTEN - Hari ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima kunjungan dari Anggota DPRD Provinsi Banten , H.Budi Prajogo, SE.M.Ak beserta rombongan (29/12). Kunjungan ini disambut hangat oleh segenap jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten. Dalam kunjungan tersebut  Budi menyatakan DPRD Provinsi Banten sudah selesai membahas RAPBD, salah satunya mengenai pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. "Dana cadangan untuk tahun ini menganggarkan dana sebesar 250 Milyar rupiah," ucap Anggota DPRD Provinsi Banten. Pada penjelasan lebih lanjut, ia memberikan keterangan bahwa selebihnya dialokasikan di tahun 2024. Pj Gubernur ingin Banten yang pertama selesai dalam menganggarkan alokasi untuk menganggarkan dana cadangan karena Al-Muktabar termasuk yang dikunjungi pertama kali oleh KPU RI, maka beliau berkomitmen penuh untuk penganggaran Pilkada 2024. Pada teknisnya selanjutnya dilaksanakan diakhir 2023, dengan menjadwalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengalokasikan sejumlah dana cadangan sebagai bagian dari komitmen untuk membangun demokrasi.

KPU BANTEN HADIRI RAKOR PERSIAPAN PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

KPU BANTEN - Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 KPU Provinsi Banten yang diwakili Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menghadiri Rakor Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 bertempat di Pendopo Gubernur Banten. Acara yang dibuka oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dihadiri jajaran penyelenggara pemilu yakni KPU Banten dan Bawaslu Banten serta dihadiri Kesbangpol Provinsi Banten, DP3AKKB, serta BPKAD. Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendiskusikan hubungan kerja antara Pemprov Banten dengan KPU dan Bawaslu agar pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024. "Pemprov Banten sangat serius dalam rangka mendukung suksesnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dimana Banten satu-satu nya Pemda yang sudah memiliki Perda dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024", ungkap Al Muktabar. Lebih jauh Al Muktabar menjelaskan bahwa  pada dasar nya pemprov siap untuk mensupport tahapan sebagai tugas dan fungsi Pemda dalam rangka Pilkada dan di tahun 2023 sudah alokasikan anggaran melalui Perda dana cadangan yang saat sedang mendapatkan reviu dari Kemendagri. Al Muktabar juga menegaskan bahwa untuk netralitas PNS sudah sangat intens dilakukan secara dini, dan  untuk pelayanan kependudukan saat ini sedang mengoptimalkan proses perekaman data untuk E KTP. Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana pada forum tersebut menjelaskan mengenai progres pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dilakukan maupun yang saat ini sedang dilakukan. "Tahapan yang sudah dilakukan adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dimana KPU sudah menetapkan dan mengundi nomor urut partai politik dimana ada 17 partai politik yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024", terang Eka Satialaksmana. Eka menambahkan untuk tahapan pembentukan badan adhoc KPU kabupaten kota telah selesai melakukan seleksi dan saat ini sedang melakukan  tahapan seleksi pendaftaran PPS. Pada kesempatan itu Eka Satialaksmana juga menjelaskan progres tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD, tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang saat ini baru dilakukan serah terima DP4 oleh Kemendagri kepada KPU, informasi mengenai perubahan jumlah kursi DPRD Provinsi akibat dikeluarkannya Perppu Nomor 1 tahun 2022 menjadi 100 kursi, serta kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten. Diakhir paparannya, Eka Satialaksmana  menyampaikan peran Pemda dalam dukungan  Sekretariat  PPK dan PPS serta dukungan dalam fasilitasi pendidikan pemilih dan sosialisasi.

KPU BANTEN SAMBUT KUNJUNGAN DIRINTELKAM POLDA BANTEN

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 menerima kunjungan Dirintelkam Polda Banten, Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, S.I.K didampingi oleh PS. Kasubdit I DitIntelkam Polda Banten Kompol Agus Suprianto, S.H. Kunjungan Dirintelkam Polda Banten diterima Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten serta Sekretaris KPU Provinsi Banten. Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, S.I.K selaku pada kunjungannya menyampaikan maksud kunjungan yakni dalam rangka silaturahmi serta koordinasi antara Polda Banten bersama KPU Provinsi Banten untuk Persiapan Pemilu Tahun 2024.  Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini koordinasi bersama pihak Polda Banten terus dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan konsolidasi wilayah terutama pada Pengamanan Pemilu Tahun 2024 serta persiapan pengamanan distribusi logistik. Dirintelkam Polda Banten menyampaikan Isu strategis berkenaan mengenai Disinformasi pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penangan Disinformasi ini perlu menjadi perhatian serta perlunya pengelolaan informasi yang baik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid. Terkait pindah memilih juga dijelaskan oleh H.Agus Sutisna selaku Kordiv Data dan Informasi, bagaimana perlakuan terhadap pemilih yang identitas KTP el diluar Provinsi Banten. Hal lain dibahas yaitu berakhirnya masa jabatan Komisioner KPU Provinsi Banten pada tahun 2023 ditengah tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang sedang berjalan. Ramelan, Kordiv Perencanaan dan Logistik menjelaskan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 , KPU telah melakukan pemanfaatan teknologi informasi untuk Pemilu 2024, sebagai contoh pemakaian SILON dalam tahapan penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Pada tahapan penerimaan dukungan tersebut dimulai pada tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022.