Berita Terkini

KPU Banten Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota Terkait Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih

KPU BANTEN - KPU Banten gelar rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih secara daring untuk membahas proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (9/1).  Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten.Pada kesempatan ini, Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten menyampaikan Informasi terupdate dari KPU RI terkait menu vermin dimunculkan kembali. "Kita mempertimbangkan untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual, Hal ini harus kita ambil karena melihat kondisi Silon, Verifikasi administrasi manual sebenarnya sama prosedurnya, hanya saja lembar kerjanya manual bukan melalui aplikasi. Kemudian yang kita vermin secara manual tidak seluruhnya tetapi yang terdapat di hasil analisis merupakan data seperti ganda, indikasi usia, dan sebagainya atau dengan kata lain yang memerlukan tindak lanjut dari Bakal Calon sesegera mungkin terhadap data pendukung mereka,"ungkap Masudi. Selanjutnya, Danang, Operator SILON menambahkan, Melihat kondisi Silon beberapa hari ini yang sangat tidak memungkinkan KPU Kabupaten/Kota mengerjakan verifikasi administrasi kami berpandangan bahwa perlu untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual. Maka kita bisa melakukan vermin manual dengan lembar kerja yang sudah kami siapkan. Kemudian melihat dalam rekap hasil verifikasi administrasi terdapat jumlah signifikan dalam kolom jumlah dukungan palsu mungkin hal ini efek karena menu pada awal-awal Silon.

Pastikan Proses Verifikasi Administrasi Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Banten Lakukan Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (7/1) KPU Banten gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten secara daring untuk memastikan proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih berjalan sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.  Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa.  Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten. Rapat Kali ini KPU Kabupaten/Kota akan memaparkan mengenai jumlah Operator Silon, jumlah data dukungan pada setiap Kabupaten/Kota, jumlah data dukungan yang telah selesai dilakukan Verifikasi Administrasi, rencana percepatan pelaksanaan Verifikasi Administrasi, dan hal-hal lain yang perlu untuk disampaikan terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi. Ketua KPU Provinsi Banten, menyatakan pada kesempatan ini agar KPU kabupaten/kota sampaikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi di Kabupaten/Kota masing-masing. "Beberapa hari lalu kita mendapat Surat Dinas mengharuskan adanya putusan pengadilan saya berharap hal ini tidak menghambat kita untuk berproses verifikasi administrasi," tutur Wahyul Furqon. Selanjutnya Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten memaparkan jumlah data dan hambatan dalam verifikasi sebisa mungkin dilakukan mitigasi dan managemen penanganannya dengan baik. "Jangka waktu verifikasi administrasi Kabupaten/Kota hanya sampai 11 Desember 2022, maka dari itu kita usahakan verifikasi selesai tepat waktu dan aplikasi SILON berjalan lancar," ungkap Anggota KPU Provinsi Banten ini. Kegiatan Rapat Evaluasi ini menjadi komitmen bahwa KPU Provinsi Banten dan seluruh KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Banten senantiasa berkoordinasi dan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten yang diwakili H. Agus Sutisna Angggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, beserta Tim Data dan Informasi KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan  Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI pada tanggal 05 Januari 2023. Pada kegiatan tersebut Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan kesiapan KPU untuk coklit terdiri dari Data Wilayah, Perangkat Kerja Operator, Operator/Admin, Data Hasil Penyandingan dan Perangkat sidalih. “Pengelolaan data hasil sinkronisasi untuk Pemilu 2024 untuk KPU Provinsi memastikan KPU Kabupaten/Kota sudah terdaftar dan memiliki akses ke dalam Sidalih sesuai dengan  Keputusan Pengangatan Admin Sidalih Pemilu Tahun 2024 dan melakukan supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota selama kegiatan berlangsung”, terang Betty Epsilon Idroos. Betty Epsilon Idroos  menambahkan untuk KPU kabupaten/kota harus mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih pada tanggal 6 s,d, 13 Januari 2023 dengan melakukan pemetaan TPS, memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, melakukan pemetaan TPS dengan menggunakan Excel, tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom TPS, tidak melakukan penambahan atau pengurangan data sebelum proses coklit dilaksanakan dan tidak mengganti data pemilih di luar hasil sinkronisasi. Pada Pengelolaan Data Hasil Sinkronisasi untuk Pemilu 2024, tugas KPU kabupaten/kota mengelola data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan kategori pada kolom keterangan sebagai berikut : a. TPS_PDPB yaitu pemilih yang sudah terdaftar dan terdaftar nomor TPS yang ada di dalam PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan); b. TPS_NKK yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam PDPB kemudian diberikan nomot TPS yang sama dengan anggota keluarganya berdasarkan NKK; c. Angka 0 yaitu pemilih yang tidak memiliki informasi TPS dan PDPB, wajib mengisi kolom TPS dengan dibantu oleh PPS dan PPK; KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pemetaan TPS ke dalam Sidalih,. Lebih lanjut Betty Epsilon Idroos mengungkapkan hasil penyandingan DP4 dengan DPB, untuk Provinsi Banten  pada PDPB sejumlah 8.095.558, Padan sejumlah 7.929.856, DP4 sejumlah 8.879.800, TMS sejumlah 4.110, Hasil Sinkronisasi sejumlah 8.875.690. Betty Epsilon Idroos  menyampaikan kedepan akan dilakukan uji beban Sinkronisasi yang dilakukan secara serentak dan massif sebelum coklit dengan tujuan melakukan uji beban Sinkronisasi dengan kecukupan perangat pendukung Sidalih dan beban kerja (Jumlah Transaksi Data) dengan jumlah dan kualitas perangat pendukung Sidalih.  Betty Epsilon Idroos  berpesan untuk perangkat Laptop/PC Datin wajib digunakan termasuk Laptop hasil pengadaan pada tahun 2022 dengan kecukupan kemampuan perangkat operator/admin dan beban kerja (Jumlah Pemilih) dengan Jumlah dan Kualitas Perangkat dan SDM .  

KPU BANTEN GELAR BIMTEK PERSIAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH DPD RI

KPU BANTEN - Pada hari ini KPU Banten mengadakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Tahapan Verifikasi Administrasi Jumlah Dukungan dan Sebaran Minimal Bakal Calon Anggota DPD Untuk KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di Nunia Hotel Tamansari Kota Serang,(31/12). Kegiatan pada hari ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Silon. Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Eka Satia Laksmana, dan Ramelan serta jajaran Sekretariat di Lingkungan KPU Provinsi.  Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Verifikasi Administrasi data dukungan Bakal Calon Anggota DPD. Wahyul Furqon menyatakan tahapan sudah kita lampaui salah satunya adalah terkait verifikasai faktual partai politik, dan kemarin KPU Provinsi Banten pada tanggal 16-29 Desember 2022 menerima persyaratan Bakal Calon Anggota DPD.  Dalam sambutannya Wahyul menyatakan, "Dari 33 Bakal Calon Pemohon Akun Silon kita sudah terima sejumlah 26 Bakal Calon Anggota DPD yang telah menyerahkan Syarat minimal dukungan baik melalui aplikasi maupun manual kepada KPU Provinsi Banten," tutur Ketua KPU Provinsi Banten ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan infrastruktur di KPU Kabupaten Kota untuk akan melakukan verifikasi administrasi.  Maka dari itu pada hari ini KPU Provinsi Banten mengadakan Bimbingan Teknis untuk penggunaan Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.  Ketua KPU Provinsi berharap peserta kegiatan dapat menyimak kegiatan hingga selesai agar materi yang diperoleh maksimal. Sementara itu, Masudi, menambahkan tahapan pencalonan DPD ini beririsan dan bersamaan juga dengan seleksi anggota PPS sehingga penting untuk melakukan pembagian jumlah personil nantinya untuk pelaksanaan verifikasi administrasi.

KPU BANTEN TERIMA 26 BAKAL CALON DPD RI

KPU BANTEN - Pada hari ini (29/12) bertempat di Aula KPU Provinsi Banten KPU Banten menerima kehadiran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan kelengkapan berkas lainnya yang telah diunggah melalui aplikasi Silon. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, Eka Satialaksmana, Masudi, H. Agus Sutisna, Ramelan. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bnaten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, serta tim penerima dukungan Bakal Calon Anggota DPD KPU Provinsi Banten. Dalam rangkaian acara pada hari ini KPU Provinsi Banten menerapkan prosedur dalam penerimaan syarat dukungan dengan melakukan pemeriksaan awal kelengkapan data di helpdesk Silon KPU Provinsi Banten yang tugasnya adalah untuk memastikan kelengkapan data, ketercukupan syarat minimal dukungan, dan keterpenuhan syarat sebaran minimal dukungan. Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap kemudian bakal calon DPD dapat masuk ke dalam Aula KPU Provinsi Banten untuk diterima Ketua dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten dan menyerahkan berkas yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Setelah dilakukan serah terima berkas oleh Bakal Calon kepada Ketua KPU Provinsi Banten kemudian Bakal Calon mengisi buku registrasi untuk mencantumkan jam penyerahan syarat minimal dukungan. Setelah selesai mengisi kehadiran kemudian Bakal Calon diarahkan menuju ke meja tim pemeriksa syarat dukungan yang akan melakukan pemeriksaan berdasarkan berkas fisik dan digital yang diunggah melalui Silon. Adapun pemeriksaan ditujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan berkas yang diserahkan Adapun pada tanggal 29 Desember 2022 Pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir Bakal Calon Anggota DPD untuk menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Provinsi, sehingga terhadap berkas-berkas yang belum lengkap nantinya wajib untuk dilengkapi sebagai syarat untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pada hari terakhir ini KPU Provinsi juga menerima 2 Bakal Calon Anggota DPD yang mengumpulkan dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy) bagi Bakal Calon Anggota DPD yang tidak dapat melakukan pengunggahan data melalui Silon. Setelah selesai pada tahapan penyerahan dukungan awal kemudian nantinya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian berkas Bakal Calon Anggota DPD.

KPU BANTEN TERIMA KUNJUNGAN DPRD BANTEN TERKAIT DANA CADANGAN PILGUB

KPU BANTEN - Hari ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima kunjungan dari Anggota DPRD Provinsi Banten , H.Budi Prajogo, SE.M.Ak beserta rombongan (29/12). Kunjungan ini disambut hangat oleh segenap jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten. Dalam kunjungan tersebut  Budi menyatakan DPRD Provinsi Banten sudah selesai membahas RAPBD, salah satunya mengenai pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. "Dana cadangan untuk tahun ini menganggarkan dana sebesar 250 Milyar rupiah," ucap Anggota DPRD Provinsi Banten. Pada penjelasan lebih lanjut, ia memberikan keterangan bahwa selebihnya dialokasikan di tahun 2024. Pj Gubernur ingin Banten yang pertama selesai dalam menganggarkan alokasi untuk menganggarkan dana cadangan karena Al-Muktabar termasuk yang dikunjungi pertama kali oleh KPU RI, maka beliau berkomitmen penuh untuk penganggaran Pilkada 2024. Pada teknisnya selanjutnya dilaksanakan diakhir 2023, dengan menjadwalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengalokasikan sejumlah dana cadangan sebagai bagian dari komitmen untuk membangun demokrasi.

Populer

Belum ada data.