Berita Terkini

KPU Banten Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Wilayah Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini KPU Provinsi Banten melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (15/1). Adapun peserta pada kesempatan kali ini adalah Bakal Calon dan/atau LO Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Wilayah Banten, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon Anggota KPU Provinsi Masudi, Eka Satia Laksmana, Rohimah, Nurkhayat Santosa, Ramelan, dan H. Agus Sutisna.  Turut Hadir Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten beserta pelaksana. Ketua KPU Provinsi Banten, dalam sambutannya menyatakan "Kabupaten/Kota baru saja menyelesaikan vermin sesuai dengan Keputusan KPU RI yang mana selesainya waktu vermin adalah sebelum selesainya rekapitulasi di tingkat provinsi. Sehingga pada kesempatan kali ini kita melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Wilayah Provinsi Banten," ucap Wahyul Furqon. Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu menambahkan, "Kali ini kita akan membacakan hasil pleno yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sehingga ketika terdapat catatan khusus mohon dapat disampaikan setelah pembacaan hasil rekapitulasi, tutur Masudi. Agenda selanjutnya adalah pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu langsung melalui aplikasi Silon. Selanjutnya, Anggota Bawaslu menambahkan, beberapa catatan, salah satunya tentang tanggapan masyarakat. "Pada dukungan masyarakat tadi kita lihat ada tanggapan masyarakat yang keberatan karena namanya tercantum dalam dukungan balon DPD. Hal ini penting disampaikan karena ranah penghapusan nama ada di Admin Bakal Calon. Kami membuka posko aduan masyarakat perihal nama identitas yang dicantumkan dalam dukungan tetapi sebenarnya orang tersebut sama sekali tidak mengetahui karena ranah penghapusan adalah miik Bakal Calon DPD sehingga mohon ditindaklanjuti terhadap nama-nama yang tercantum mohon segera dihapus," ucap Ajat. Anggota Bawaslu juga memberikan apresiasi atas kinerja KPU yang secara kolektif mampu menyelesaikan Vermin tepat waktu. "Kita perlu apresiasi kerja KPU Kabupaten/Kota sehingga ke depan komunikasi KPU Bawaslu dan LO bakal calon DPD dapat lebih baik," ungkap Ajat saat memberikan catatan atas proses verifikasi administrasi yang sudah terlaksana dengan baik.

KPU Provinsi Banten Laksanakan Koordinasi dengan LO Bakal Calon Anggota DPD RI

*KPU BANTEN - Pada hari ini (13/1) KPU Banten gelar Rapat Koordinasi dengan LO Bakal Calon Anggota DPD dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Terkait Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih secara daring untuk membahas tindak lanjut proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Selain itu dalam kesempatan ini turut mengundang LO dari masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon Anggota KPU Provinsi Masudi, Eka Satialaksmana, dan H. Agus Sutisna. Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten. Wahyul Furqon pada kesempatan ini menyatakan, "Penting bagi kita untuk melaksanakan rapat koordinasi mengenai tindaklanjut hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu oleh KPU Kabupaten/Kota. Seperti yang kita ketahui semalam merupakan batas waktu terakhir verifikasi administrasi yang kemudian pada pagi hari tadi KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan mengenai penambahan waktu verifikasi," ujar Ketua KPU Provinsi. Pada kesempatan ini Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi menjelaskan mengenai penambahan waktu verifikasi administrasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  Hal ini merupakan dasar bagi Bakal Calon Anggota DPD untuk melakukan upload surat pernyataan. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan feedback dari LO dan Bakal Calon yang hadir.

Anggota KPU Provinsi Banten Hadiri Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Koordinasi

KPU BANTEN - Bertempat di kantor KPU Kota Serang, Wakil Kepala Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Ramelan menghadiri acara Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024(13/1). Acara yang dihadiri PPK Kota Serang di awali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. Ade Jahran menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertama di Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang dan diharapkan dengan adanya rakor data pemilih bisa rapi dan tersusun pemetaan TPS untuk Pemilu 2024. Wakil Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Ramelan menyampaikan bahwa data pemilih harus dibangun dengan keakuratan data serta penggunaan Sidalih merupakan aplikasi yang inovatif untuk mengelola elemen data pemilih. Elemen penting dalam sebuah pemilu yaitu siapa yang memilih dan siapa yang dipilih. Penyusunan daftar pemilih ini juga diatur dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Pengembangan dan perumusan didalam PKPU tersebut merupakan penggabungan untuk Penyusunan Daftar Pemilih terhadap Pemilih yang berada didalam negeri dan diluar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dan reformasi formulir Pemutakhiran. Ramelan juga menjelaskan sistematika PKPU, alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024. Komisioner KPU Kota Serang Divisi Data dan Informasi Nanas Nasehudin menyampaikan bahwa KPU Kota Serang saat ini sedang melakukan pemetaan TPS dengan mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Nanas juga menjelaskan terkait masa kerja Petugas pemutakhiran data pemilih. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara KPU Kota Serang dan PPK Se-Kota Serang.

KPU Banten Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota Terkait Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih

KPU BANTEN - KPU Banten gelar rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih secara daring untuk membahas proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (9/1).  Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten.Pada kesempatan ini, Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten menyampaikan Informasi terupdate dari KPU RI terkait menu vermin dimunculkan kembali. "Kita mempertimbangkan untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual, Hal ini harus kita ambil karena melihat kondisi Silon, Verifikasi administrasi manual sebenarnya sama prosedurnya, hanya saja lembar kerjanya manual bukan melalui aplikasi. Kemudian yang kita vermin secara manual tidak seluruhnya tetapi yang terdapat di hasil analisis merupakan data seperti ganda, indikasi usia, dan sebagainya atau dengan kata lain yang memerlukan tindak lanjut dari Bakal Calon sesegera mungkin terhadap data pendukung mereka,"ungkap Masudi. Selanjutnya, Danang, Operator SILON menambahkan, Melihat kondisi Silon beberapa hari ini yang sangat tidak memungkinkan KPU Kabupaten/Kota mengerjakan verifikasi administrasi kami berpandangan bahwa perlu untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual. Maka kita bisa melakukan vermin manual dengan lembar kerja yang sudah kami siapkan. Kemudian melihat dalam rekap hasil verifikasi administrasi terdapat jumlah signifikan dalam kolom jumlah dukungan palsu mungkin hal ini efek karena menu pada awal-awal Silon.

Pastikan Proses Verifikasi Administrasi Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Banten Lakukan Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (7/1) KPU Banten gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten secara daring untuk memastikan proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih berjalan sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.  Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa.  Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten. Rapat Kali ini KPU Kabupaten/Kota akan memaparkan mengenai jumlah Operator Silon, jumlah data dukungan pada setiap Kabupaten/Kota, jumlah data dukungan yang telah selesai dilakukan Verifikasi Administrasi, rencana percepatan pelaksanaan Verifikasi Administrasi, dan hal-hal lain yang perlu untuk disampaikan terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi. Ketua KPU Provinsi Banten, menyatakan pada kesempatan ini agar KPU kabupaten/kota sampaikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi di Kabupaten/Kota masing-masing. "Beberapa hari lalu kita mendapat Surat Dinas mengharuskan adanya putusan pengadilan saya berharap hal ini tidak menghambat kita untuk berproses verifikasi administrasi," tutur Wahyul Furqon. Selanjutnya Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten memaparkan jumlah data dan hambatan dalam verifikasi sebisa mungkin dilakukan mitigasi dan managemen penanganannya dengan baik. "Jangka waktu verifikasi administrasi Kabupaten/Kota hanya sampai 11 Desember 2022, maka dari itu kita usahakan verifikasi selesai tepat waktu dan aplikasi SILON berjalan lancar," ungkap Anggota KPU Provinsi Banten ini. Kegiatan Rapat Evaluasi ini menjadi komitmen bahwa KPU Provinsi Banten dan seluruh KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Banten senantiasa berkoordinasi dan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan DP4 dengan DPB untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Banten yang diwakili H. Agus Sutisna Angggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, beserta Tim Data dan Informasi KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan  Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU RI pada tanggal 05 Januari 2023. Pada kegiatan tersebut Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan kesiapan KPU untuk coklit terdiri dari Data Wilayah, Perangkat Kerja Operator, Operator/Admin, Data Hasil Penyandingan dan Perangkat sidalih. “Pengelolaan data hasil sinkronisasi untuk Pemilu 2024 untuk KPU Provinsi memastikan KPU Kabupaten/Kota sudah terdaftar dan memiliki akses ke dalam Sidalih sesuai dengan  Keputusan Pengangatan Admin Sidalih Pemilu Tahun 2024 dan melakukan supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota selama kegiatan berlangsung”, terang Betty Epsilon Idroos. Betty Epsilon Idroos  menambahkan untuk KPU kabupaten/kota harus mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih pada tanggal 6 s,d, 13 Januari 2023 dengan melakukan pemetaan TPS, memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, melakukan pemetaan TPS dengan menggunakan Excel, tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom TPS, tidak melakukan penambahan atau pengurangan data sebelum proses coklit dilaksanakan dan tidak mengganti data pemilih di luar hasil sinkronisasi. Pada Pengelolaan Data Hasil Sinkronisasi untuk Pemilu 2024, tugas KPU kabupaten/kota mengelola data hasil sinkronisasi dengan memperhatikan kategori pada kolom keterangan sebagai berikut : a. TPS_PDPB yaitu pemilih yang sudah terdaftar dan terdaftar nomor TPS yang ada di dalam PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan); b. TPS_NKK yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam PDPB kemudian diberikan nomot TPS yang sama dengan anggota keluarganya berdasarkan NKK; c. Angka 0 yaitu pemilih yang tidak memiliki informasi TPS dan PDPB, wajib mengisi kolom TPS dengan dibantu oleh PPS dan PPK; KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pemetaan TPS ke dalam Sidalih,. Lebih lanjut Betty Epsilon Idroos mengungkapkan hasil penyandingan DP4 dengan DPB, untuk Provinsi Banten  pada PDPB sejumlah 8.095.558, Padan sejumlah 7.929.856, DP4 sejumlah 8.879.800, TMS sejumlah 4.110, Hasil Sinkronisasi sejumlah 8.875.690. Betty Epsilon Idroos  menyampaikan kedepan akan dilakukan uji beban Sinkronisasi yang dilakukan secara serentak dan massif sebelum coklit dengan tujuan melakukan uji beban Sinkronisasi dengan kecukupan perangat pendukung Sidalih dan beban kerja (Jumlah Transaksi Data) dengan jumlah dan kualitas perangat pendukung Sidalih.  Betty Epsilon Idroos  berpesan untuk perangkat Laptop/PC Datin wajib digunakan termasuk Laptop hasil pengadaan pada tahun 2022 dengan kecukupan kemampuan perangkat operator/admin dan beban kerja (Jumlah Pemilih) dengan Jumlah dan Kualitas Perangkat dan SDM .  

Populer

Belum ada data.