Berita Terkini

Kordiv Datin KPU Banten Pastikan Pantarlih akan bekerja door to door saat coklit

  KPU BANTEN - Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Lebak, Selasa 17 Januari 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih dan Ketua dan Anggota PPK yang menangani Data Pemilih Se-Kabupaten Lebak. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa selaku Korwil Kab. Lebak. Dalam arahannya Nurkhayat Santosa berpesan agar dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, penyelengggara pemilu untuk bekerja secara cermat mengingat data pemilih rawan terjadinya gugatan. Kordiv Datin KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna menyampaikan mengenai kebijakan pembentukan TPS, dimana dalam pemetaan TPS jumlah pemilih setiap TPS maksimal berjumlah 300 pemilih. Lebih lanjut, H Agus Sutisna menjelaskan bahwa ada 5 aspek penting dalam pembentukan TPS, yaitu tidak menggabungkan kelurahan/desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. H. Agus Sutisna juga menambahkan mengenai pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan dilaksanakan oleh Pantarilih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dimana nantinya Pantarlih akan bekerja door to door untuk mencocokkan data yang dimiliki oleh KPU dengan keadaan yang ada dilapangan. Pelaksanaan Coklit ini menjadi ujung tombak untuk menghasilkan data yang akurat. Pada kesempatan tersebut, Operator Sidalih KPU Provinsi Banten bersama dengan Operator Sidalih KPU Kabupaten Lebak memberikan penjelasan tentang sistem kerja penggunaan Aplikasi Sidalih yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024. Dipenghujung kegiatan, ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas yang di tandatangani oleh PPK yang membidangi Data Pemilih untuk dapat menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi masyarakat Kabupaten Lebak.

KPU Banten Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Wilayah Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini KPU Provinsi Banten melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (15/1). Adapun peserta pada kesempatan kali ini adalah Bakal Calon dan/atau LO Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Wilayah Banten, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon Anggota KPU Provinsi Masudi, Eka Satia Laksmana, Rohimah, Nurkhayat Santosa, Ramelan, dan H. Agus Sutisna.  Turut Hadir Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten beserta pelaksana. Ketua KPU Provinsi Banten, dalam sambutannya menyatakan "Kabupaten/Kota baru saja menyelesaikan vermin sesuai dengan Keputusan KPU RI yang mana selesainya waktu vermin adalah sebelum selesainya rekapitulasi di tingkat provinsi. Sehingga pada kesempatan kali ini kita melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Wilayah Provinsi Banten," ucap Wahyul Furqon. Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu menambahkan, "Kali ini kita akan membacakan hasil pleno yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sehingga ketika terdapat catatan khusus mohon dapat disampaikan setelah pembacaan hasil rekapitulasi, tutur Masudi. Agenda selanjutnya adalah pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu langsung melalui aplikasi Silon. Selanjutnya, Anggota Bawaslu menambahkan, beberapa catatan, salah satunya tentang tanggapan masyarakat. "Pada dukungan masyarakat tadi kita lihat ada tanggapan masyarakat yang keberatan karena namanya tercantum dalam dukungan balon DPD. Hal ini penting disampaikan karena ranah penghapusan nama ada di Admin Bakal Calon. Kami membuka posko aduan masyarakat perihal nama identitas yang dicantumkan dalam dukungan tetapi sebenarnya orang tersebut sama sekali tidak mengetahui karena ranah penghapusan adalah miik Bakal Calon DPD sehingga mohon ditindaklanjuti terhadap nama-nama yang tercantum mohon segera dihapus," ucap Ajat. Anggota Bawaslu juga memberikan apresiasi atas kinerja KPU yang secara kolektif mampu menyelesaikan Vermin tepat waktu. "Kita perlu apresiasi kerja KPU Kabupaten/Kota sehingga ke depan komunikasi KPU Bawaslu dan LO bakal calon DPD dapat lebih baik," ungkap Ajat saat memberikan catatan atas proses verifikasi administrasi yang sudah terlaksana dengan baik.

KPU Provinsi Banten Laksanakan Koordinasi dengan LO Bakal Calon Anggota DPD RI

*KPU BANTEN - Pada hari ini (13/1) KPU Banten gelar Rapat Koordinasi dengan LO Bakal Calon Anggota DPD dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Terkait Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih secara daring untuk membahas tindak lanjut proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Selain itu dalam kesempatan ini turut mengundang LO dari masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon Anggota KPU Provinsi Masudi, Eka Satialaksmana, dan H. Agus Sutisna. Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten. Wahyul Furqon pada kesempatan ini menyatakan, "Penting bagi kita untuk melaksanakan rapat koordinasi mengenai tindaklanjut hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu oleh KPU Kabupaten/Kota. Seperti yang kita ketahui semalam merupakan batas waktu terakhir verifikasi administrasi yang kemudian pada pagi hari tadi KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan mengenai penambahan waktu verifikasi," ujar Ketua KPU Provinsi. Pada kesempatan ini Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi menjelaskan mengenai penambahan waktu verifikasi administrasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  Hal ini merupakan dasar bagi Bakal Calon Anggota DPD untuk melakukan upload surat pernyataan. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan feedback dari LO dan Bakal Calon yang hadir.

Anggota KPU Provinsi Banten Hadiri Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Koordinasi

KPU BANTEN - Bertempat di kantor KPU Kota Serang, Wakil Kepala Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Ramelan menghadiri acara Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024(13/1). Acara yang dihadiri PPK Kota Serang di awali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. Ade Jahran menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertama di Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang dan diharapkan dengan adanya rakor data pemilih bisa rapi dan tersusun pemetaan TPS untuk Pemilu 2024. Wakil Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Ramelan menyampaikan bahwa data pemilih harus dibangun dengan keakuratan data serta penggunaan Sidalih merupakan aplikasi yang inovatif untuk mengelola elemen data pemilih. Elemen penting dalam sebuah pemilu yaitu siapa yang memilih dan siapa yang dipilih. Penyusunan daftar pemilih ini juga diatur dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Pengembangan dan perumusan didalam PKPU tersebut merupakan penggabungan untuk Penyusunan Daftar Pemilih terhadap Pemilih yang berada didalam negeri dan diluar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dan reformasi formulir Pemutakhiran. Ramelan juga menjelaskan sistematika PKPU, alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024. Komisioner KPU Kota Serang Divisi Data dan Informasi Nanas Nasehudin menyampaikan bahwa KPU Kota Serang saat ini sedang melakukan pemetaan TPS dengan mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Nanas juga menjelaskan terkait masa kerja Petugas pemutakhiran data pemilih. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara KPU Kota Serang dan PPK Se-Kota Serang.

KPU Banten Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota Terkait Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih

KPU BANTEN - KPU Banten gelar rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih secara daring untuk membahas proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (9/1).  Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten.Pada kesempatan ini, Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten menyampaikan Informasi terupdate dari KPU RI terkait menu vermin dimunculkan kembali. "Kita mempertimbangkan untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual, Hal ini harus kita ambil karena melihat kondisi Silon, Verifikasi administrasi manual sebenarnya sama prosedurnya, hanya saja lembar kerjanya manual bukan melalui aplikasi. Kemudian yang kita vermin secara manual tidak seluruhnya tetapi yang terdapat di hasil analisis merupakan data seperti ganda, indikasi usia, dan sebagainya atau dengan kata lain yang memerlukan tindak lanjut dari Bakal Calon sesegera mungkin terhadap data pendukung mereka,"ungkap Masudi. Selanjutnya, Danang, Operator SILON menambahkan, Melihat kondisi Silon beberapa hari ini yang sangat tidak memungkinkan KPU Kabupaten/Kota mengerjakan verifikasi administrasi kami berpandangan bahwa perlu untuk melakukan verifikasi administrasi secara manual. Maka kita bisa melakukan vermin manual dengan lembar kerja yang sudah kami siapkan. Kemudian melihat dalam rekap hasil verifikasi administrasi terdapat jumlah signifikan dalam kolom jumlah dukungan palsu mungkin hal ini efek karena menu pada awal-awal Silon.

Pastikan Proses Verifikasi Administrasi Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Banten Lakukan Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (7/1) KPU Banten gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten secara daring untuk memastikan proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih berjalan sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.  Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa.  Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten. Rapat Kali ini KPU Kabupaten/Kota akan memaparkan mengenai jumlah Operator Silon, jumlah data dukungan pada setiap Kabupaten/Kota, jumlah data dukungan yang telah selesai dilakukan Verifikasi Administrasi, rencana percepatan pelaksanaan Verifikasi Administrasi, dan hal-hal lain yang perlu untuk disampaikan terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi. Ketua KPU Provinsi Banten, menyatakan pada kesempatan ini agar KPU kabupaten/kota sampaikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi di Kabupaten/Kota masing-masing. "Beberapa hari lalu kita mendapat Surat Dinas mengharuskan adanya putusan pengadilan saya berharap hal ini tidak menghambat kita untuk berproses verifikasi administrasi," tutur Wahyul Furqon. Selanjutnya Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten memaparkan jumlah data dan hambatan dalam verifikasi sebisa mungkin dilakukan mitigasi dan managemen penanganannya dengan baik. "Jangka waktu verifikasi administrasi Kabupaten/Kota hanya sampai 11 Desember 2022, maka dari itu kita usahakan verifikasi selesai tepat waktu dan aplikasi SILON berjalan lancar," ungkap Anggota KPU Provinsi Banten ini. Kegiatan Rapat Evaluasi ini menjadi komitmen bahwa KPU Provinsi Banten dan seluruh KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Banten senantiasa berkoordinasi dan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.