Berita Terkini

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN TPS KHUSUS DI KPU KABUPATEN TANGERANG

KPU Kabupaten Tangerang pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus bertempat di RM. Warung Soenda Talaga Bestari Tangerang  Kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data Informasi KPU Provinsi Banten serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten , Komisioner KPU kabupaten Tangerang, Pengelolan Asrama Lion Air, Pengelola Asrama UMN, Humas Apartemen PIK 2, TMD Lippo Karawaci, Kepala Seksi Kecamatan Jambe, Pengelola Asrama STABN, Perwakilan kecamatan Kosambi, Perwakilan Kecamatan Legok, Kepala Seksi Kecamatan Teluknaga, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kanit I Polresta Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kecamatan Sindang Jaya, Perwakilan Kecamatan Kelapa Dua. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M.Ali Zaenal Abidin, daam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepada peserta, kegiatan ini sangat penting dikarenakan banyak informasi yang akan disampaikan oleh Narasumber yaitu H. Agus Sutisna. Ketua KPU Kab Tangerang menyampaikan terkait pemilih dan tempat pemilihan ada 2 hal yang penting yaitu Proses Pendataan dan proses Pendaftaran Pemilih. KPU mempunyai kewajiban untuk mendata dan menjamin Warga Negara terdaftar sebagai Pemilih. Pada Pemilu sebelumnya pada DPTb terdapat 27 TPS yang disiapkan untuk warga negara yang pindah memilih, contoh terdapat 7 TPS di Lippo Karawaci dan di Tahun 2024 pelayanan dan pendataan tetap dilakukan dengan memperhatikan pemetaan TPS di Lokasi Khusus, contoh Rutan di Jambe KPU mempunyai kewajiban untuk melayani Pemilih di Lokasi Khusus dan KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan koordinasi, baik di pesantren dan tempat lainnya dengan melakukan kegiatan pendataan dan pemetaan Pemilih untuk informasi dan memastikan pemilih tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan KPU Kabupaten Tangerang. Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang Koordinator Data dan Informasi menyampaikan perihal TPS Khusus tidak luput dengan pemilih sehubungan regulasi mengenai Hak memilih serta menyampaikan agar perusahaan yang mempunyai karyawan terkonsentrasi jumlahnya banyak dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Tangerang dengan melampirkan data karyawan by name by address H.Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus menyampaikan bahwa proses pemutakhiran akan dilakukan di awal Februari 2022 pertengahan Januari data akan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan diolah kemudian akan dilakukan Coklit. Kita akan melakukan kordinasi secara terus menerus untuk menentukan TPS di Lokasi Khusus dan untuk sumber informasi adalah penanggung jawab di lokasi khusus dan dan penanggung pemutakhiran adalah KPU Kab/Kota dibantu oleh PPK dan PPS Pada DPTb, pemilih yang masuk dalam DPT pada hari pemungutan suara mereka boleh mengajukan pindah memilih dikarenakan sesuatu hal, contoh sehubungan dengan pekerjaannya. Jika tidak terdaftar dalam DPT maka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan catatan mempunyai dokumen administrasi kependudukan yaitu KTP el dan idealnya orang tersebut masuk dalam DPT,  Kebijakan memberikan ruang kepada Pemilih di Lokasi Khusus dengan syarat harus masuk dalam DPTb dan harus melaporkan ke petugas di mana akan menyalurkan hak pilihnya terkait dengan TPS. Latar belakang pemilih di Lokasi Khusus yaitu pemilih di hari pemungutan Suara tidak berada di alamat pada KTP el. Pengaturan TPS di Lokasi Khusus ini masih menunggu Pedoman Teknis dari KPU RI. KPU berkomitmen dan bertekad untuk memperkecil kehilangan Hak Pilih Warga Negara dikarenakan persoalan teknis. Pemilih yang terkonsentrasi di tempat tertentu yang tidak mungkin bisa dilayani oleh TPS terdekat maka menjadi perhatian dalam hal pendirian TPS di lokasi khusus, contoh di Rutan serta persoalan jumlah pemilih di lokasi khusus ini batas maksimalnya pemilih dalam satu TPS yaitu 300 Pemilih.  Ada beberapa tempat secara spesifik potensial dikatakan sebagai lokasi khusus yaitu ,Rutan dan Lembaga Permasyarakatan, panti sosial, daerah relokasi bencana, daerah konflik, yaitu kawasan/daerah lain yang memenuhi syarat. Koordinasi dengan beberapa pihak perlu dilakukan untuk mendapatkan Data tersebut oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk memastikan jumlah datanya. Semangat PKPU 7 TAHUN 2022 ini pemilih yang berpindah tempat dapat dilayani dengan fasilitasi di TPS reguler. Jika sulit dilayani oleh TPS Reguler, seperti perusahaan yang jauh dari pemukiman untuk kendala teknis ini harus diakomodir dan difasilitasi pada pemenuhan hak pilihnya. Pemilih dilokasi khusus ini akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dan menjadi tanggung jawab oleh KPU Kab/Kota.  Sehubungan data yang akan dimutakhirkan sebagai bahan DPS dari bapak ibu, misalkan perusahaan dengan data by name by address maka selanjutnya KPU Kab/kota akan menyandingkan data tersebut melalui aplikasi Sidalih dengan melihat apakah elemen datanya sudah lengkap atau tidak. Data DPS Kemudian di umumkan untuk mendapatkan tanggapan kemudian diperbaiki dan diumumkan kembali yang kemudian menjadi DPT. Jika pemilih tersebut masuk dalam DPT tersebut pindah ke tempat asal maka akan mengakibatkan berstatus pindah memilih (Pemilih Pindahan) di tempat tinggalnya, hal tersebut bisa terjadi pada beberapa hari menjelang hari pemungutan suara, misalnya apabila Pemilih pindahan berasal dari provinsi lain maka dia tidak akan mendapatkan surat suara secara penuh untuk 5 surat suara tetapi hanya mendapatkan1 surat suara Pilpres.

KPU Banten Laksanakan Rapat Evaluasi Tahapan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten selenggarakan rapat evaluasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini digelar selama 2 Hari, Senin-Selasa 19-20 Desember 2022 di Hotel Episode, Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Banten bersama seluruh pegawai KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan kegiatan ini digelar adalah untuk meninjau pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, dari mulai pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Peserta undangan dari KPU Kabupaten/Kota, yang terdiri dari ketua, kordiv teknis penyelenggaraan pemilu, kasubag teknis, operator beserta Kesbangpol dalam kegiatan ini diminta untuk menyusun daftar inventaris masalah dari pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan dalam bentuk Small Group Discussion (SGD). Penyusunan DIM ini diharapkan mampu menjawab tantangan, dan meningkatkan managemen serta mitigasi resiko dari penyelenggaraan tahapan pemilu yang ada. Beberapa catatan yang berhasil dikompilasi adalah persoalan sumber daya manusia, baik secara kuantitas maupun kapasitas, sehingga dari persoalan tersebut rekomendasi yang muncul adalah penambahan jumlah verifikator, pemecahan struktur organisasi sehingga teknis dan parmas menjadi dua sub bagian yang berbeda. Selanjutnya pada bab Infrastruktur dan aplikasi, hasil diskusi menyoroti aspek fasilitas kantor yang kurang memadai harus dijawab dengan pengadaan maupun sewa komputer, sedangkan dalam konteks aplikasi, tidak banyak catatan, sehingga uprade fitur dalam aplikasi menjadi perbaikan yang niscaya. Daftar Inventaris Masalah yang dikaji dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkaitan dengan data, kelompok yang memaparkan DIM ini menyarankan integrasi data yang terpadu dengan data kemendagri, serta juknis yang detail dan mampu menjawab berbagai persoalan. Di sisi lain, dalam pembahasan regulasi dan koordinasi dengan stakeholder, daftar inventaris masalah yang tercatat adalah banyaknya perubahan juknis, sehingga pada mekanisme pelaksanaan dilapangan, regulasi tidak berjalan selalu efektif, terutama pada tahapan verifikasi faktual yang menyita banyak tenaga verifikator. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menegaskan agar kompilasi Daftar Inventaris masalah ini dicermati, sehingga akan menjadi bekal penting untuk tahap pencalonan DPD.

KPU Banten Laksanakan Rapat Evaluasi Tahapan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten selenggarakan rapat evaluasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini digelar selama 2 Hari, Senin-Selasa 19-20 Desember 2022 di Hotel Episode, Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Banten bersama seluruh pegawai KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan kegiatan ini digelar adalah untuk meninjau pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, dari mulai pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Peserta undangan dari KPU Kabupaten/Kota, yang terdiri dari ketua, kordiv teknis penyelenggaraan pemilu, kasubag teknis, operator beserta Kesbangpol dalam kegiatan ini diminta untuk menyusun daftar inventaris masalah dari pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan dalam bentuk Small Group Discussion (SGD). Penyusunan DIM ini diharapkan mampu menjawab tantangan, dan meningkatkan managemen serta mitigasi resiko dari penyelenggaraan tahapan pemilu yang ada. Beberapa catatan yang berhasil dikompilasi adalah persoalan sumber daya manusia, baik secara kuantitas maupun kapasitas, sehingga dari persoalan tersebut rekomendasi yang muncul adalah penambahan jumlah verifikator, pemecahan struktur organisasi sehingga teknis dan parmas menjadi dua sub bagian yang berbeda. Selanjutnya pada bab Infrastruktur dan aplikasi, hasil diskusi menyoroti aspek fasilitas kantor yang kurang memadai harus dijawab dengan pengadaan maupun sewa komputer, sedangkan dalam konteks aplikasi, tidak banyak catatan, sehingga uprade fitur dalam aplikasi menjadi perbaikan yang niscaya. Daftar Inventaris Masalah yang dikaji dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkaitan dengan data, kelompok yang memaparkan DIM ini menyarankan integrasi data yang terpadu dengan data kemendagri, serta juknis yang detail dan mampu menjawab berbagai persoalan. Di sisi lain, dalam pembahasan regulasi dan koordinasi dengan stakeholder, daftar inventaris masalah yang tercatat adalah banyaknya perubahan juknis, sehingga pada mekanisme pelaksanaan dilapangan, regulasi tidak berjalan selalu efektif, terutama pada tahapan verifikasi faktual yang menyita banyak tenaga verifikator. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menegaskan agar kompilasi Daftar Inventaris masalah ini dicermati, sehingga akan menjadi bekal penting untuk tahap pencalonan DPD.

KPU BANTEN GELAR SOSIALISASIKAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten gelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Jum'at tanggal 16 Desember 2022 di Aula KPU Kabupaten Tangerang .  Hadir pada kegiatan tersebut Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Ramelan  Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Logistik, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Banten, Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi didampingi Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang Koordinator Divisi Data dan Informasi  serta Peserta kegiatan  KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Data dan Informasi, Sekretaris KPU Kab/Kota, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator KPU Kab/Kota. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, dilanjutkan  dengan penyampaian Laporan kegiatan oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi. Sesi kegiatan selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh narasumber yang dimoderatori oleh H.Agus Sutisna. Materi Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi disampaikan oleh Febriansyah Rajak dari Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi  KPU Republik Indonesia. Materi tersebut diantaranya komponen SMKI, kebutuhan keamanan informasi, tujuan SMKI, Komposisi SMKI, Aspek Keamanan Fisik, Aspek Keamanan TIK,  aspek sistem manajemen, aspek pengelolaan berkelanjutan, manajemen data dan informasi, penangan risiko, kebijakan SMKI,  Untuk sesi ke 2 materi disampaikan oleh Kasubdit Siber, Kompol Wendy Andrianto, S.I.K dari Kepolisian Daerah Banten dengan judul materi Keamanan Siber, materi tersebut diantaranya apa itu cyber crime, unsur tindak pidana cyber, penggolongan tindak pidana cyber, dan langkah-langkah atau upaya dalam penanganan  kejahatan siber. acara selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab.

KPU Banten Hadir dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2024

KPU BANTEN- Pada hari ini, Rabu, 14 Desember 2022,  Anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana hadir sebagai narasumber dalam acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun 2024 yang diadakan oleh Bappeda Provinsi Banten. Kegiatan dibuka oleh penjabat Gubernur Banten, Al-Muktabar, yang menyampaikan bahwa penyusunan rencana kerja adalah hal yang penting, visi gubernur adalah visi rakyat sehingga dalam kegiatan ini mengundang wakil rakyat dan instansi terkait untuk memberi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten.  Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pokok- pokok pikiran DPRD Provinsi Banten yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten,  Andra Soni. Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi panel dengan narsumber dari Bappenas, Kemendagri, Bappeda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan KPU Provinsi Banten.  Eka Satialaksmana, Anggota KPU Banten, menyampaikan Tantangan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Terdapat perbedaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Eka menyampaikan banyak tahapan yang bersamaan dan beriringan pada pelaksanaan Pemiku 2024. Tantangan yang dihadapi dalam pemilu 2024 terdapat 8 poin utama yaitu pertama pada efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan, kapasitas penyelenggara Pemilu, Tingkat kepercayaan publik, Tingkat partisipasi pemilih dan karakter pemilih, Dukungan pemangku kepentingan, Polarisasi masyarakat, Nilai tambah Pemilu, dan Mitigasi bencana & kondisi geografis. Terdapat implikasi pada Perpu 1 Tahun 2022 terhadap Provinsi Banten, salah satunya adalah penambahan  2 Daerah Pemilihan dan penambahan 15 Kursi DPRD Provinsi Banten.

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN PPS

KPU BANTEN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertempat di aula KPU Provinsi Banten, acara ini dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Banten, Instansi/Lembaga Terkait, Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media Massa, Pokja Wartawan, serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (14/12). Tujuan dari rakor ini adalah untuk menyosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu agar informasi rekrutmen badan Adhoc yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 mendatang tersebar luas. Pada sambutan pembukaan, Nurkhayat Santosa menginformasikan pembentukan badan adhoc PPK sudah diumumkan, dan selanjutnya adalah rekrutmen PPS, “Kami sudah membentuk PPK dan hari ini sudah diumumkan terkait PPK yang akan bertugas di tingkat Kecamatan. Kita melakukan rakor ini untuk pembentukan PPS yang mengundang stakeholder karena PPS yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan cukup banyak yaitu 3 orang per desa/kelurahan,” tutur Anggota KPU Provinsi Banten ini. Sementara itu, H. Rohimah, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Banten memaparkan tentang persiapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara, “PPS berkedudukan di kelurahan/desa berjumlah 3 orang dengan komposisi memperhatikan keterwakilan perempuan 30%, yang berarti ada satu perempuan diantara tiga anggota PPS tersebut. PPS merupakan badan adhoc lapis ketua setelah PPK. Mereka akan mengkordinir kerja KPPS. PPS ini harus memiliki kemampuan lebih tinggi dari KPPS. Kami mengharapakan peran serta bapak ibu untuk mendorong orang sekitar untuk mendaftar PPS," ucap Rohimah. Beberapa media massa dan stakeholder yang diundang juga turut memberikan dukungan serta berkomitmen turut memastikan bahwa informasi tentang rekrutmen ini dapat berdiaspora keseluruhan lapisan masyarakat.

Populer

Belum ada data.