Berita Terkini

KPU BANTEN KONSOLIDASIKAN MEDIA SE-BANTEN

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten gelar media gathering yang diikuti oleh Wartawan Harian dan Elektronik tergabung dalam Pokja Wartawan Provinsi Banten(12/12). Kegiatan ini dilakukan untuk persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Tahun 2024. Acara yang digelar di Teater Koffie ini mendapat perhatian dan sambutan yang positif dari awak media. Hadir pada kegiatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten H.Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi, Nurkhayat Santosa, Ramelan dan Hj.Rohimah beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Pada kesempatan itu, H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi menyampaikan informasi mengenai Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024, "KPU senantiasa berkomitmen menjaga hak pilih dan kedaulatan rakyat dengan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan," ungkap Agus dalam paparannya. Dalam kesempatan ini, KPU Banten juga turut menyosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Kordiv Data dan Informasi ini juga secara detail menjelaskan program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, serta TPS di lokasi khusus.

KPU BANTEN GELAR BIMTEK SILON UNTUK KPU KABUPATEN KOTA

KPU BANTEN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diadakan di Hotel Swiss Belinn, Kawasan Cikande Modern, 12-13 Desember 2022. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten serta Kasubag dan Operator KPU Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon dalam sambutannya menyatakan kesiapan kita adalah kunci untuk melewati seluruh tahapan Pemilu, "Kita harus senantiasa mempersiapkan diri dengan padatnya tahapan yang kita laksanakan. Terselenggaranya rapat pleno verifikasi faktual perbaikan, kemudian juga komisioner membagi tugas melaksanakan tes wawancara PPK di Kabupaten Kota, serta hari ini menjadi rangkaian hal penting bagi tahapan Pemilu," ucap Wahyul. Dalam sesi paparan, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Masudi menjelaskan agar sekretariat dapat segera menyelesaikan timeline kegiatan yang padat, "Setelah ini, mari kita menyusun laporan untuk Dapil, kemudian melaksanakan evaluasi verifikasi faktual yang dalam waktu yang sama kita juga menerima berkas pencalonan DPD," kata Anggota KPU Provinsi Banten ini. Dalam bimtek ini, terbagi menjadi dua sesi, yang pertama adalah sesi paparan, dan yang kedua adalah sesi praktek penggunaan aplikasi SILON. Acara ini juga akan dilanjutkan dengan pertemuan bimtek berikutnya yang turut mengundang LO dari calon Peserta yang hendak mengikuti Pencalonan DPD esok hari. Annisa Puspa, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat berharap, hari ini dan besok semua persiapan dan bimbingan teknis berjalan optimal dan tidak ada kendala.

KPU BANTEN UMUMKAN 9 PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU YANG MEMENUHI SYARAT DALAM RAPAT PLENO

KPU BANTEN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU Provinsi Banten) telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Tingkat KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan di Hotel Le Semar Pada Hari Ini 10 Desember 2022. Rapat Pleno dibuka dan di Pimpin oleh Ketua KPU Provinsi Wahyul Furqon. Selain itu rapat pleno juga  dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten: Masudi, Ramelan, Agus Sutisna, Nurhayat Santosa, Eka Satia Laksmana dan Rohimah. Dari Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, hadir segenap jajaran Kabag dan Kasubag serta pelaksana, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota, hadir Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Rapat Pleno yang digelar pasca rapat pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten/Kota ini juga menghadirkan sembilan partai politik calon peserta pemilu, antara lain: PKN, HANURA, GELORA, UMMAT, PSI, PBB, GARUDA, BURUH, PERINDO serta Bawaslu Provinsi Banten. Dalam tata tertib rapat pleno ini disebutkan, berita acara akan diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), "Kami akan mengunggah hasil rapat pleno ini, berupa berita acara melalui SIPOL, hal itu sudah diatur melalui regulasi yang berlaku," tutur Masudi. Beberapa masukan konstruktif dari peserta rapat pleno juga menjadi bagian penting dalam acara ini. Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar,  sampai berakhir Penandatanganan Berita Acara Pleno dan disaksikan oleh Bawaslu Banten, Pleno tersebut Menetapkan 9 partai di Provinsi Banten yang memenuhi syarat adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat  (HANURA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia GELORA, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Buruh, dan Partai Persatuan Indonesia  (PERINDO).

KPU BANTEN TEGUHKAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

PU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan rakor peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum yang diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Atria Hotel, Tangerang (8/12). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, serta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota beserta Jajaran Sekretariat Sub Bagian Hukum. Anggota KPU Republik Indonesia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan catatan kritis pentingnya wawasan dan pemahaman hukum bagi KPU, "Beberapa hal yang masih kita persiapkan adalah aturan tentang putusan MK yang menyatakan tentang mantan narapidana yang tidak boleh mencalonkan diri, sedangkan untuk penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) kami masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) semoga dalam waktu dekat dapat ditetapkan," tutur Mochammad Afifuddin. Terkait dengan dinamika teknis implementasi Undang-Undang Pemilu, beberapa poin perbedaan antara penyelenggaraan pemilu sebelumnya dengan sekarang adalah mekanisme pendaftaran Partai Politik, "Saat ini, Berita Acara menjadi obyek sengketa, jika pemilu sebelumnya kita sebutkan wajib menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maka saat ini kata wajib kita hilangkan. Kita juga mengakomodir masukan beberapa _stakeholder_ bahwa dalam aturan rekrutmen badan Adhoc kita batasi usia maksimal 55 Tahun, dan pembatasan 2 periode dihilangkan," pungkas Koordinator Wilayah Banten. Selanjutnya, sebelum membuka rapat koordinasi, Mochammad Afifuddin meneguhkan penguatan tata kelola lembaga dengan penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), "Di antara penguatan divisi hukum dan pengawasan kita kuatkan SPIP sebagai komponen tata kelola lembaga, saya ingatkan kembali pernyataan presiden saat konsolnas kemarin bahwa jangan sampai hal-hal teknis berdampak politis," tandas Anggota KPU RI.

KPU Banten Hadiri Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Datin H. Agus Sutisna dan Admin Sidalih KPU Banten mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 kegiatan dilaksanakan di Hotel Truntum Kota Padang Sumatera Barat pada tanggal 6 - 8 Desember 2022. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy'ari, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa prinsip yang digunakan untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 adalah secara De Jure sesuai dengan kepemilikan KTP, hasyim juga menambahkan bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti KPU akan menerima DP4 dari Pemerintah sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih.  Sementara itu Betty Epsilon Idroos selaku Kordiv Datin KPU Republik Indonesia menekankan bahwa data pemilih wajib dijaga dan dilindungi integritas datanya, Betty menyebut ada 3 aspek dalam perlindungan data : 1. Sistem Informasi 2. Data itu sendiri dan 3. SDM "Oleh karena itu KPU hanya akan mengumumkan data rekap pemilih berisi nama, usia, jenis kelamin dan alamat tanpa NIK dan NKK" Ujarnya.  Dalam kegiatan ini Admin Sidalih Provinsi dan KPU Kabupaten/kota diberikan Pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan penyusunan daftar pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Republik Indonesia Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Kapusdatin KPU Nur Wakit Aliyusron, Anggota KPU Divisi Datin dari 15 Provinsi beserta KPU Kabupaten/kota dan admin Sidalih.

KPU Banten Perhatian Hak Pemilih Disabilitas

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini adakan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih disabilitas di aula kelurahan Neglasari, Kota Tangerang (7/12). Kegiatan ini menggandeng Komunitas Area Disabilitas Provinsi Banten yang diinisiasi oleh Mahasiswa Banten yang fokus pada kajian dan pendampingan masyarakat dengan kebutuhan khusus, beserta 50 peserta yang terdiri dari tuna rungu, tuna netra, serta penyandang disabilitas lainnya. Dalam pembukaan, Lurah Neglasari mengajak seluruh masyarakat untuk peduli pada pelaksanaan pemilu, "Walaupun pemilu masih 2 tahun lagi, saya berharap tidak ada satupun warga Neglasari yang melewatkan hak pilihnya, termasuk pemilih disabilitas," ujar Firman Maulana Yusuf. Selanjutnya, Eka Satia Laksmana, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih menjelaskan pentingnya sosialisasi yang bisa menjangkau semua kalangan, termasuk pemilih disabilitas, "Kita akan terus mengadakan sosialisasi hingga H-1 pencoblosan, semua ini kita lakukan dengan komitmen semakin berkualitasnya penyelenggaraan pemilu, dimana seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga Neglasari," ungkap Eka. Moch Ridwan, Founder KOREDA Banten sekaligus narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan akses dan fasilitas pemilih disabilitas harus diperhatikan, "Dalam pelaksanaan pencoblosan, pemilih disabilitas tidak boleh kesulitan dalam menyalurkan hak pilihnya, misalnya meja dan kotak suara tidak terlalu tinggi, sehingga bisa dijangkau oleh pengguna kursi roda," terang Moch Ridwan. Dalam sesi diskusi, salah satu pendamping peserta berbagi pengalaman bahwa pemilih disabilitas juga mampu menyampaikan hak pilihnya dengan mengidentifikasi gambar dan simbol lainnya.