Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2024 di Pontianak, Kalimantan Barat

KPU BANTEN - Pada tanggal 18-21 November 2022 KPU Banten menghadiri Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SiDapil) bertempat di Hotel Grand Mercure Pontianak, Kalimantan Barat Bimtek yang dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Jajaran Anggota KPU RI Idham Holik, Mohammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling bertujuan untuk mempersiapkan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memberikan pemaparan mengenai penggunaan aplikasi SiDapil.  Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Eka Satialaksmana, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator SiDapil KPU Provinsi Banten. Adapun jalannya Bimbingan Teknis ini adalah KPU Banten memperoleh pemaparan materi pada hari kedua berupa materi kebijakan dan penggunaan aplikasi sedangkan pada hari Ketiga KPU Provinsi Memberikan Bimbingan Teknis kepada KPU Kabupaten/Kota yang turut diundang dalam Bimbingan Teknis tersebut dan diwaliki oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SiDapil KPU Kabupaten/Kota. "Diharapkan setelah bimbingan teknis ini output yang diperoleh adalah bertambahnya keterampilan peserta bimtek dalam menggunakan aplikasi SiDapil sebagai penunjang tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" pungkas Hasyim Asyari.

Anggota KPU Banten Hadiri Rakori dan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc yang Digelar KPU Tangerang Selatan

KPU BANTEN - Anggota KPU Banten Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK/PPS) Pemilu Tahun 2024 yang Digelar KPU Tangerang Selatan di RM telaga seafood BSD city Tangerang Selatan (18/11). M. Taufiq dalam pembukaan menyatakan, "Kami mengundang adik-adik mahasiswa bukan hanya untuk menggunakan hak pilihnya tapi juga bergabung dengan kami menjadi PPK dan PPS," ucap Ketua KPU Kota Tangerang Selatan. Ia menambahkan bahwa KPU Tangsel membuka pendaftaran Badan Adhoc mulai tanggal 20 November 2022. Wahyul Furqon, dalam arahannya menyebutkan, "Gelaran hajat besar demokrasi di Indonesia, akan ada 2 kegiatan yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024, dengan harapan kita ingin membangun pemerintahan yang bersih dan good government," terang Ketua KPU Provinsi Banten. Pada sesi penyampaian materi Rohimah, menyampaikan, "Badan adhoc sifatnya sementara dan bekerja pada waktu tertentu" ungkap Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten. Dalam penjelasan selanjutnya, dijelaskan bahwa Adhoc di tingkat kecamatan namanya PPK, di desa namanya PPS (Panitia Pemungutan Suara), tingkat RT atau RW namanya Pantarlih dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sesuai timeline, tanggal 20 November 2022 KPU akan mengumumkan dan menerima pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022  dan Juknis dalam Keputusan KPU Nomor  476 Tahun 2022. PPK ini berkedudukan di kecamatan dengan jumlah sebanyak 5 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30%. Pada kesempatan tersebut Rohimah selaku Divisi SDM berharap ada keterlibatan kampus untuk mendorong mahasiswanya untuk mengikuti seleksi Badan Adhoc dengan syarat yang telah ditentukan.

ANGGOTA KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 7 TAHUN 2022 YANG DIGELAR OLEH KPU LEBAK

KPU BANTEN - Hari ini (18/11/2022) Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menyampaikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang bertempat di Aula Bina Insan Mandiri Rangkasbitung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak ini menghadirkan Stakeholder dan Instansi terkait antara lain bawaslu Kabupaten Lebak, Asda 1 Pemerintah Daerah Kabupaten lebak, Kesbangpol, Dukcapil, Dinkes, BPS, Lapas kelas III Rangkasbitung, pimpinan partai politik, ormas dan unsur Media cetak dan elektronik.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak Bapak Ni'matullah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta terutama dari partai politik. "Bagi kami (KPU Lebak) kehadiran partai politik dan Instansi terkait dalam kegiatan ini membawa semangat tersendiri dan semakin meyakinkan kami proses penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 di Lebak akan semakin baik, karna keterlibatan semua pihak," ungkap Ketua KPU Lebak. Agus Sutisna menerangkan "Sejak Launcing Pemilu 2024 KPU RI telah mengeluarkan 5 Peraturan KPU yang berkaitan dengan masyarakat umum antara lain Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 4 tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Peraturan KPU Nomor 7 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan terakhir Peraturan KPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Masyarakat dapat memperoleh Peraturan KPU tersebut di laman KPU," ucap Agus. Agus Sutisna juga menyampaikan isu strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/KK, Paspor dan/SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

KPU Banten sampaikan Progres Persiapan TPS di lokasi Khusus untuk Pemilu 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili oleh Kordiv Data dan Informasi, H. Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi terkait pembentukan TPS di lokasi khusus yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring (17/11).  Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kordiv Datin KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa rakor ini merupakan diskusi awal untuk menyamakan persepsi dalam mengkategorikan suatu lokasi yang merupakan TPS dilokasi Khusus. Betty juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih secara De Jure berdasarkan KTP-el dan/atau KK, Paspor dan/atau SPLP ( surat perjalanan Laksana Paspor). Sementara itu H. Agus Sutisna dalam laporannya menyampaikan bahwa di Provinsi Banten Pemetaan TPS di lokasi khusus sedang dan akan terus dilakukan, data yang dilaporkan ini sifatnya sementara, besar kemungkinan mengalami perubahan baik penambahan atau pengurangan, ujarnya.  Jumlah TPS di lokasi khusus sebanyak 161 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 58.759 Pemilih tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Adapun sentra - sentra TPS di lokasi khusus di Provinsi Banten di antaranya Lapas dan Rutan berjumlah 11, Kawasan Industri, Kos - kosan Kampus, apartemen dan Pondok Pesantren. Rapat Koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Provinsi se Indonesia dan 3 utusan KPU Kabupaten/Kota dari masing - masing Provinsi . Untuk KPU Kabupaten/Kota di Banten diwakili KPU Kab. Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kab. Serang. Adapun  kesimpulan akhir rakor yaitu: 1.    Pembuatan TPS di lokasi khusus hanya dapat dilakukan bila ada surat permohonan dari penanggung jawab wilayah/tempat TPS tersebut akan didirikan, disertai dengan data calon pemilih yang  elemen datanya lengkap.  2.    Konsekuensi pembuatan TPS Khusus : a)    KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pengurusan  pindah memilih/A5. b)    KPU Kabupaten/Kota menjamin pemilih akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus. 3.    Mekanisme Pindah memilih Reguler masih tetap ada. 4.    Masukan mengenai Jumlah minimum pemilih  TPS di lokasi khusus akan dibahas lebih lanjut. 5.    Jadwal Pembentukan TPS di lokasi Khusus akan dimuat kedalam Juknis termasuk alur penyusunannya. 6.    Pendokumentasian atas hal yang sudah dilakukan seperti koordinasi, Sosialisasi dll kaitan dengan TPS di daerah khusus disimpan dengan baik. 7.    Cut off pemilih dilokasi khusus akan disampaikan kemudian, KPU Kabupaten/kota diminta agar terus menyempurnakan updating datanya (sebelum tanggal 24 November sudah ada updating perkembangan yang lebih akurat. 8.    Perlakuan surat suara masih sama dengan pemilu 2019.

KPU Banten Hadiri Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Banten hadiri Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada hari Selasa s.d Kamis,  tanggal 15 - 17 November 2022, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Banten diwakili oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Banten, Rohimah; Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten, Agus Supriyadi dan Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi Banten, Hanif Mulya Alfani. Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari, sedangkan komisioner yang hadir lainnya adalah Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim Asy'ari menyatakan "Kinerja badan Adhoc sangat penting sebagai garda terdepan dalam menunjang kesuksesan Pemilu/Pemilihan," tutur Ketua KPU RI. Tantangan dalam merekrut badan Adhoc adalah keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia berdasarkan persyaratan yang diwajibkan. selain itu, biaya yang tidak sedikit untuk tes kesehatan apabila masih dalam suasana pandemi covid-19 dan serta penguasaan teknologi informasi yang belum merata di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu Tahun 2024, baik itu PPK dan PPS berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu tahun 2024 pendaftaran akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi Informasi yang berbasis web yaitu sistem informasi Anggota KPU dan badan Adhoc atau disingkat dengan SIAKBA. KPU berharap dengan melalui rapat konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan gelaran Pemilu tahun 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan adhoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

KPU Banten Ajak Pemilih Pemula di Pondok Pesantren Jadi Pemilih Cerdas

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten adakan sosialisasi pendidikan pemilih di Pondok Pesantren An-Najwa, Lebak, Banten (17/11). Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari segmen pemilih pemula dan pemilih perempuan antusias dalam acara ini. Adapun Narasumber Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Pesantren ini adalah Ela Widasari, Dosen di STIE La Tansa Mashiro. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten: Eka Satia Laksmana, Masudi, Ramelan dan Nurkhayat Santosa, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kabag Teknis dan Penyelenggara pemilu serta Kasubag Parhupmas dan staf pelaksana. Nurkhayat Santosa, Pada sambutannya menyatakan bahwa sebagai pemuda wajib berpartisipasi dalam pemilu, "salah satu syarat umum untuk menjadi pemilih adalah usia 17 Tahun dan terdaftar menjadi pemilih," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, Eka Satia Laksmana sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan bahwa "Nanti pada tanggal 14 Februari dan 27 November 2024 nanti kita akan menjadi pemilih dan menyalurkan aspirasi maka hari ini kita akan menjadi pemilih yang cerdas" kata Anggota KPU Provinsi Banten ini. Peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga tetap bisa difasilitasi hak pilihnya, Pengasuh Pondok Pesantren, H. Deden menjelaskan, pada saat pemilu santri yang belajar disini akan difasilitasi untuk bisa memilih tanpa harus mendapat kendala mobilitas. Ela Widasari juga menekankan bagi pemilih perempuan untuk tetap bersemangat dalam berkontribusi meningkatkan kualitas demokrasi dengan menjadi pemilih yang cerdas. Sementara itu, kuota perempuan dalam legislatif juga harus ditingkatkan agar dalam pengambilan kebijakan di berbagai sektor strategis dapat diwujudkan karena peran krusial perempuan.

Populer

Belum ada data.