Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Bimtek Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilihan Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan SILON

KPU BANTEN - KPU Banten hadiri Bimbingan Teknis Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilihan Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan pada 22-24 November 2022 di Hotel Grand Mercure Kemayoran(24/11) Acara ini dihadiri oleh 34 KPU Provinsi Se-Indonesia yang diwakili oleh Ketua KPU Provinsi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Acara dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta Anggota yang hadir yakni Idham Holik dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling. Adapun bertujuan bimtek ini, untuk memaparkan kebijakan terkait Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilihan Bakal Calon Anggota DPD dan juga memperkenalkan Aplikasi Silon sebagai pendukung pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPD. Penyampaian materi yang dilakukan dengan pemisahan kelas Komisioner dan Sekretariat melakukan pembahasan yang berbeda yaitu untuk kelas Komisioner adalah materi kebijakan sedangkan dalam kelas Sekretariat materi aplikasi. Hasyim Asy'ari menyatakan, "Diharapkan setelah bimtek peserta mendapatkan keterampilan penggunaan aplikasi Silon dan memahami alur serta kebijakan dalam tahapan Pencalonan Anggota DPD," ucap Ketua KPU RI. Dalam acara penutup turut hadir Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mohammad Afifudin yang meminta untuk selalu berkoordinasi dengan Divisi atau Bagian Hukum selaku pengawas dan selimut KPU dalam Tahapan agar pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPD tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU Banten Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini kembali meraih gelar informatif dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2022 yang dilangsungkan di Pendopo Gubernur Banten (23/11). Kegiatan ini digelar berdasarkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik pada kategori lembaga non struktural (LNS)/ Lembaga vertikal tahun 2022 dengan skor tertinggi 96,08. Prestasi ini merupakan kali ketiga yang diraih KPU Provinsi Banten dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten, Hj. Rohimah, dan Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Lisnawati. Acara yang dihadiri oleh PJ Gubernur, Anggota Komisi Informasi Pusat, Anggota DPRD Provinsi Banten, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten atau yang mewakili, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Non Struktural, pimpinan partai politik, dan awak media. Hj Rohimah dalam wawancara menyatakan, "Prestasi ini wajib disyukuri, karena bukan sesuatu yang mudah bagi KPU Banten untuk mendapatkan anugerah Badan Publik informatif dengan skor terbaik, apalagi mempertahankannya tiga tahun berturut-turut," ucap Anggota KPU Provinsi Banten ini. Hal yang baru, dari penganugerahan keterbukaan informasi publik yang digelar tahun ini adalah setiap kategori yang mendapat skor tertinggi dianugerahi piala gubernur. Hj Rohimah menambahkan, "Pelayanan PPID KPU Banten harus lebih baik lagi, masyarakat yang membutuhkan informasi harus difasilitasi, hal ini selaras dengan spirit transparansi yang selalu menjadi prinsip pemilu dan penyelenggara pemilu." "Secara substansial KPU Banten berkomitmen untuk menyajikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, kecuali informasi yang dibatasi oleh Undang-undang," imbuh Rohimah, Kordiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten.

Kordiv Datin KPU Banten Sampaikan Ketentuan Pembentukan TPS di lokasi khusus Pembentukan

KPU BANTEN- Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna sampaikan ketentuan Pembentukan TPS di lokasi Khusus pemilu 2024 pada Rapat Koordinasi Pembentukan TPS di lokasi khusus yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangerang di D'Prima Hotel, Buaran Indah - Kota Tangerang, Selasa (22/11. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tangerang Bapak Ahmad Syailendra, beliau menyampaikan bahwa Pembentukan TPS di lokasi khusus merupakan hal baru dalam rangka menyelamatkan hak konstitusi masyarakat yang menghadapi kondisi tertentu. “Di kita (Kota Tangerang) ada bandara Soekarno Hatta, Lapas, rumah sakit dll, pada jenis kategori tersebut harus dipastikan terdapat layanan hak pilihnya, dan untuk memaksimalkan pelayanan kita akan buka help desk mengenai layanan TPS di lokasi khusus”, terang Ahmad Syailendra. Sementara itu H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa pembentukan TPS di daerah khusus harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya harus diusulkan oleh penanggung jawab wilayah/tempat TPS tersebut akan didirikan disertai dengan data calon pemilihnya secara lengkap, jumlahnya pun harus mendekati jumlah pemilih di TPS reguler/biasa.  Agus Sutisna menambahkan, kaitan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus diatur pada Bab XII Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Kategori pendataan pemilih di lokasi khusus yaitu:  1. Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan 2. Panti sosial atau panti rehabilitasi 3. Relokasi bencana 4. Daerah konflik 5. Lokasi lainnya dengan kriteria :  - pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el - Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat - Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa pemilih di lokasi khusus harus sudah terdaftar sebelumnya di tempat sesuai dengan domisilinya. Masyarakat dapat mengecek di cekdptonline.kpu.go.id    Kegiatan rapat koordinasi dihadiri oleh Bawaslu Kota Tangerang, Disdukcapil, Lapas, Polres Bandara Soekarno Hatta, GM Angkasa Pura II, PT. GMF Aeroasia, PT. Garuda Indonesia, Bea dan Cukai, Balai Karantina, Rumah Sakit dan Pimpinan Perusahaan Se Kota Tangerang.

KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2024 di Pontianak, Kalimantan Barat

KPU BANTEN - Pada tanggal 18-21 November 2022 KPU Banten menghadiri Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SiDapil) bertempat di Hotel Grand Mercure Pontianak, Kalimantan Barat Bimtek yang dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Jajaran Anggota KPU RI Idham Holik, Mohammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling bertujuan untuk mempersiapkan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memberikan pemaparan mengenai penggunaan aplikasi SiDapil.  Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Eka Satialaksmana, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator SiDapil KPU Provinsi Banten. Adapun jalannya Bimbingan Teknis ini adalah KPU Banten memperoleh pemaparan materi pada hari kedua berupa materi kebijakan dan penggunaan aplikasi sedangkan pada hari Ketiga KPU Provinsi Memberikan Bimbingan Teknis kepada KPU Kabupaten/Kota yang turut diundang dalam Bimbingan Teknis tersebut dan diwaliki oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SiDapil KPU Kabupaten/Kota. "Diharapkan setelah bimbingan teknis ini output yang diperoleh adalah bertambahnya keterampilan peserta bimtek dalam menggunakan aplikasi SiDapil sebagai penunjang tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" pungkas Hasyim Asyari.

Anggota KPU Banten Hadiri Rakori dan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc yang Digelar KPU Tangerang Selatan

KPU BANTEN - Anggota KPU Banten Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK/PPS) Pemilu Tahun 2024 yang Digelar KPU Tangerang Selatan di RM telaga seafood BSD city Tangerang Selatan (18/11). M. Taufiq dalam pembukaan menyatakan, "Kami mengundang adik-adik mahasiswa bukan hanya untuk menggunakan hak pilihnya tapi juga bergabung dengan kami menjadi PPK dan PPS," ucap Ketua KPU Kota Tangerang Selatan. Ia menambahkan bahwa KPU Tangsel membuka pendaftaran Badan Adhoc mulai tanggal 20 November 2022. Wahyul Furqon, dalam arahannya menyebutkan, "Gelaran hajat besar demokrasi di Indonesia, akan ada 2 kegiatan yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024, dengan harapan kita ingin membangun pemerintahan yang bersih dan good government," terang Ketua KPU Provinsi Banten. Pada sesi penyampaian materi Rohimah, menyampaikan, "Badan adhoc sifatnya sementara dan bekerja pada waktu tertentu" ungkap Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten. Dalam penjelasan selanjutnya, dijelaskan bahwa Adhoc di tingkat kecamatan namanya PPK, di desa namanya PPS (Panitia Pemungutan Suara), tingkat RT atau RW namanya Pantarlih dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sesuai timeline, tanggal 20 November 2022 KPU akan mengumumkan dan menerima pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022  dan Juknis dalam Keputusan KPU Nomor  476 Tahun 2022. PPK ini berkedudukan di kecamatan dengan jumlah sebanyak 5 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30%. Pada kesempatan tersebut Rohimah selaku Divisi SDM berharap ada keterlibatan kampus untuk mendorong mahasiswanya untuk mengikuti seleksi Badan Adhoc dengan syarat yang telah ditentukan.

ANGGOTA KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 7 TAHUN 2022 YANG DIGELAR OLEH KPU LEBAK

KPU BANTEN - Hari ini (18/11/2022) Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menyampaikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang bertempat di Aula Bina Insan Mandiri Rangkasbitung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak ini menghadirkan Stakeholder dan Instansi terkait antara lain bawaslu Kabupaten Lebak, Asda 1 Pemerintah Daerah Kabupaten lebak, Kesbangpol, Dukcapil, Dinkes, BPS, Lapas kelas III Rangkasbitung, pimpinan partai politik, ormas dan unsur Media cetak dan elektronik.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak Bapak Ni'matullah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta terutama dari partai politik. "Bagi kami (KPU Lebak) kehadiran partai politik dan Instansi terkait dalam kegiatan ini membawa semangat tersendiri dan semakin meyakinkan kami proses penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 di Lebak akan semakin baik, karna keterlibatan semua pihak," ungkap Ketua KPU Lebak. Agus Sutisna menerangkan "Sejak Launcing Pemilu 2024 KPU RI telah mengeluarkan 5 Peraturan KPU yang berkaitan dengan masyarakat umum antara lain Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 4 tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Peraturan KPU Nomor 7 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan terakhir Peraturan KPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Masyarakat dapat memperoleh Peraturan KPU tersebut di laman KPU," ucap Agus. Agus Sutisna juga menyampaikan isu strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/KK, Paspor dan/SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

Populer

Belum ada data.