Berita Terkini

ANGGOTA KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 7 TAHUN 2022 YANG DIGELAR OLEH KPU LEBAK

KPU BANTEN - Hari ini (18/11/2022) Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menyampaikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang bertempat di Aula Bina Insan Mandiri Rangkasbitung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak ini menghadirkan Stakeholder dan Instansi terkait antara lain bawaslu Kabupaten Lebak, Asda 1 Pemerintah Daerah Kabupaten lebak, Kesbangpol, Dukcapil, Dinkes, BPS, Lapas kelas III Rangkasbitung, pimpinan partai politik, ormas dan unsur Media cetak dan elektronik.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak Bapak Ni'matullah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta terutama dari partai politik. "Bagi kami (KPU Lebak) kehadiran partai politik dan Instansi terkait dalam kegiatan ini membawa semangat tersendiri dan semakin meyakinkan kami proses penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 di Lebak akan semakin baik, karna keterlibatan semua pihak," ungkap Ketua KPU Lebak. Agus Sutisna menerangkan "Sejak Launcing Pemilu 2024 KPU RI telah mengeluarkan 5 Peraturan KPU yang berkaitan dengan masyarakat umum antara lain Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 4 tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Peraturan KPU Nomor 7 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan terakhir Peraturan KPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Masyarakat dapat memperoleh Peraturan KPU tersebut di laman KPU," ucap Agus. Agus Sutisna juga menyampaikan isu strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/KK, Paspor dan/SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

KPU Banten sampaikan Progres Persiapan TPS di lokasi Khusus untuk Pemilu 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili oleh Kordiv Data dan Informasi, H. Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi terkait pembentukan TPS di lokasi khusus yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring (17/11).  Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kordiv Datin KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa rakor ini merupakan diskusi awal untuk menyamakan persepsi dalam mengkategorikan suatu lokasi yang merupakan TPS dilokasi Khusus. Betty juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih secara De Jure berdasarkan KTP-el dan/atau KK, Paspor dan/atau SPLP ( surat perjalanan Laksana Paspor). Sementara itu H. Agus Sutisna dalam laporannya menyampaikan bahwa di Provinsi Banten Pemetaan TPS di lokasi khusus sedang dan akan terus dilakukan, data yang dilaporkan ini sifatnya sementara, besar kemungkinan mengalami perubahan baik penambahan atau pengurangan, ujarnya.  Jumlah TPS di lokasi khusus sebanyak 161 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 58.759 Pemilih tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Adapun sentra - sentra TPS di lokasi khusus di Provinsi Banten di antaranya Lapas dan Rutan berjumlah 11, Kawasan Industri, Kos - kosan Kampus, apartemen dan Pondok Pesantren. Rapat Koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Provinsi se Indonesia dan 3 utusan KPU Kabupaten/Kota dari masing - masing Provinsi . Untuk KPU Kabupaten/Kota di Banten diwakili KPU Kab. Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kab. Serang. Adapun  kesimpulan akhir rakor yaitu: 1.    Pembuatan TPS di lokasi khusus hanya dapat dilakukan bila ada surat permohonan dari penanggung jawab wilayah/tempat TPS tersebut akan didirikan, disertai dengan data calon pemilih yang  elemen datanya lengkap.  2.    Konsekuensi pembuatan TPS Khusus : a)    KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pengurusan  pindah memilih/A5. b)    KPU Kabupaten/Kota menjamin pemilih akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus. 3.    Mekanisme Pindah memilih Reguler masih tetap ada. 4.    Masukan mengenai Jumlah minimum pemilih  TPS di lokasi khusus akan dibahas lebih lanjut. 5.    Jadwal Pembentukan TPS di lokasi Khusus akan dimuat kedalam Juknis termasuk alur penyusunannya. 6.    Pendokumentasian atas hal yang sudah dilakukan seperti koordinasi, Sosialisasi dll kaitan dengan TPS di daerah khusus disimpan dengan baik. 7.    Cut off pemilih dilokasi khusus akan disampaikan kemudian, KPU Kabupaten/kota diminta agar terus menyempurnakan updating datanya (sebelum tanggal 24 November sudah ada updating perkembangan yang lebih akurat. 8.    Perlakuan surat suara masih sama dengan pemilu 2019.

KPU Banten Hadiri Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Banten hadiri Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada hari Selasa s.d Kamis,  tanggal 15 - 17 November 2022, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Banten diwakili oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Banten, Rohimah; Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten, Agus Supriyadi dan Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi Banten, Hanif Mulya Alfani. Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari, sedangkan komisioner yang hadir lainnya adalah Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim Asy'ari menyatakan "Kinerja badan Adhoc sangat penting sebagai garda terdepan dalam menunjang kesuksesan Pemilu/Pemilihan," tutur Ketua KPU RI. Tantangan dalam merekrut badan Adhoc adalah keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia berdasarkan persyaratan yang diwajibkan. selain itu, biaya yang tidak sedikit untuk tes kesehatan apabila masih dalam suasana pandemi covid-19 dan serta penguasaan teknologi informasi yang belum merata di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu Tahun 2024, baik itu PPK dan PPS berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu tahun 2024 pendaftaran akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi Informasi yang berbasis web yaitu sistem informasi Anggota KPU dan badan Adhoc atau disingkat dengan SIAKBA. KPU berharap dengan melalui rapat konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan gelaran Pemilu tahun 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan adhoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

KPU Banten Ajak Pemilih Pemula di Pondok Pesantren Jadi Pemilih Cerdas

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten adakan sosialisasi pendidikan pemilih di Pondok Pesantren An-Najwa, Lebak, Banten (17/11). Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari segmen pemilih pemula dan pemilih perempuan antusias dalam acara ini. Adapun Narasumber Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Pesantren ini adalah Ela Widasari, Dosen di STIE La Tansa Mashiro. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten: Eka Satia Laksmana, Masudi, Ramelan dan Nurkhayat Santosa, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kabag Teknis dan Penyelenggara pemilu serta Kasubag Parhupmas dan staf pelaksana. Nurkhayat Santosa, Pada sambutannya menyatakan bahwa sebagai pemuda wajib berpartisipasi dalam pemilu, "salah satu syarat umum untuk menjadi pemilih adalah usia 17 Tahun dan terdaftar menjadi pemilih," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, Eka Satia Laksmana sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan bahwa "Nanti pada tanggal 14 Februari dan 27 November 2024 nanti kita akan menjadi pemilih dan menyalurkan aspirasi maka hari ini kita akan menjadi pemilih yang cerdas" kata Anggota KPU Provinsi Banten ini. Peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga tetap bisa difasilitasi hak pilihnya, Pengasuh Pondok Pesantren, H. Deden menjelaskan, pada saat pemilu santri yang belajar disini akan difasilitasi untuk bisa memilih tanpa harus mendapat kendala mobilitas. Ela Widasari juga menekankan bagi pemilih perempuan untuk tetap bersemangat dalam berkontribusi meningkatkan kualitas demokrasi dengan menjadi pemilih yang cerdas. Sementara itu, kuota perempuan dalam legislatif juga harus ditingkatkan agar dalam pengambilan kebijakan di berbagai sektor strategis dapat diwujudkan karena peran krusial perempuan.

KPU BANTEN TEKANKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Anggota KPU Provinsi Banten hadiri acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang diadakan oleh KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten (16/11). Adapun KPU yang menyelenggarakan sosialisasi adalah KPU Kota Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan. Acara yang digelar bersamaan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten.  Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten dan Kota beserta jajaran Sekretariat, Polres, Kodim, Kejari, DPRD Kabupaten dan Kota, Asda, Dinas dan Instansi terkait seperti Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Rutan, partai politik, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat seperti dari perwakilan disabilitas yakni PPDI. Dalam sambutannya H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 sudah terbit diakhir bulan Oktober kemarin, yang saat ini akan akan disosialisasikan oleh KPU Kota Serang.  “PKPU ini adalah PKPU baru yang menggabungkan dua PKPU sebelumnya, ada beberapa hal yang diubah misalkan di Pemilu 2019 PKPU mengenai pemutakhiran data pemilih terbagi menjadi dua, yang pertama penyusunan data pemilih di dalam negeri dan kedua penyusunan data pemilih di Luar Negeri. Selanjutnya isu mengenai data perlindungan data pribadi itu diperkuat dimana dicantumkan sebagai salah satu prinsip dalam Penyusunan Daftar Pemilih yakni perlindungan data pribadi. Kami berkewajiban menjaga data pribadi agar tidak tersebar sehingga tidak disalah gunakan, ” terang H. Agus Sutisna. H.Agus Sutisna menambahkan bahwa ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dinormakan di PKPU, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dimana banyak warga yang terdaftar dalam DPT tetapi pada waktu pemungutan suara tidak bisa memberikan suara di TPS dimana dia terdaftar kemudian tidak dapat terlayani sehingga dia berpotensi kehilangan hak memberikan suara. Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih ini partai politik ikut berperan aktif dalam hal proses pemutakhiran data pemilih terutama pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan KPU telah mempunyai aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa di download di playstore maupun dapat diakses melalui laman cekdptonline.kpu.go.id

KPU Banten Selenggarakan Rakor Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu 2024

KPU BANTEN - KPU Banten selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Pertanggungjawaban Keuangan Tahapan Tahapan Pemilu 2024  bertempat di Hotel Mambruk pada tanggal 14 dan 15 November 2022.  Kegiatan menghadirkan Ketua, Sekretaris, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan menghadirkan narasumber Inspektorat Utama KPU Republik Indonesia. Dalam sambutan saat membuka acara, Anggota KPU Banten, Ramlan menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu tidak hanya pelaksanaan tahapan tapi juga pertanggungjawaban keuangan. "Kegiatan ini secara subtansial terkait pengelolaan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024. Terkait Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu 2024, selain adanya anggaran eksisting, ada pula tambahan anggaran Saba Bun. Tata cara pertanggungjawabannya tentu berbeda, sehingga perlu diperhatikan dan hal itu sangat penting, jangan sampai setelah terselenggaranya Pemilu 2024 timbul masalah," terang Ramlan. Eka Satialaksmana, Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa memang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemilu memang sangat penting, jangan sampai setelah masa jabatan selesai masih diperiksa terkait pertanggungjawaban keuangan. Rohimah, Anggota KPU Banten, memberikan arahan bahwa acara hari ini penting dilaksanakan karena pengelolaan keuangan dari hulu ke hilir harus dikelola dengan baik. Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Banten menyampaikan arahan terkait pertanggungjawaban, dalam hal ini pengelolaan anggaran adalah hal yang penting. Di KPU dalam hal pengendalian internal ada yang namanya SPIP, harus dilaporkan secara rutin, dan substansinya harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang tepat. Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, memberikan arahan bahwa Sukses penyelenggaraan pemilu harus diiringi dengan suksesnya pertanggungjawaban keuangan.  Dengan memahami peraturan keuangan akan tercipta pertanggungjawaban keuangan transparan, akurat dan akuntabel semua satker berhati-hati, dasar hukum tolong diperhatikan dengan baik. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Astriyani, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten yang memaparkan materi tentang "Langkah-langkah pencapaian Nilai IKPA yang Optimal". Dengan dimoderatori Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Banten.  Materi kedua disampaikan oleh Hotnida Agnes Isabella, Auditor Muda Inspektorat KPU Republik Indonesia, dengan dimoderatori Yudi Gunawan, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Narasumber menyampaikan materi dengan topik "Pengelolaan Keuangan yang Tertib dan Akuntabel Dalam Rangka Menyongsong Pemilu Tahun 2024".  Pada hari kedua, Selasa 15 November 2022, acara dilanjutkan dengan paparan materi dan arahan dari Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna. Dengan dimoderatori Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan. Beliau memaparkan materi tentang Evaluasi Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Tahapan Pemilu 2024.  Kegiatan ditutup oleh Agus Sutisna, Anggota KPU Banten, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan KPU Republik Indonesia dalam mensukseskan penyelengaraan Pemilu 2024.