Berita Terkini

KPU Banten Sukses Laksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Visitasi Komisi Informasi

KPU BANTEN - Hari ini Selasa (25/10) Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik  Tahun 2022 yang dipimpin oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi beserta tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan visitasi  badan publik ke KPU Provinsi Banten untuk kategori Lembaga Non Struktural (LNS) tahun 2022. Kehadiran Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten disambut oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta para Kabag dan Kasubbag. Dalam sambutannya Eka Satia Laksmana selaku Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten mengucapkan selamat datang kepada Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten. Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan visitasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Banten, “Kami meyakini, KPU Provinsi Banten sudah terbiasa dengan prinsip keterbukaan Informasi Publik, sehingga visitasi ini dari awal prosesnya berjalan lancar,” Ungkap Nana Subana. “Tujuan kami melakukan visitasi  adalah ingin mengkonfiirmasi seluruh dokumen yang ada sesuai dengan Self Assestment Quessionaire yang telah kami kirimkan sebelumnya. Di Kesempatan ini kami ingin melihat secara fisik apakah dokumen tersebut tersedia atau tidak di meja PPID,” terang Nana Subana. Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menegaskan “Komitmen KPU Provinsi Banten untuk menyediakan informasi yang mudah diakses bagi pemohon, hal ini terbukti tidak adanya formulir keberatan dan jumlah informasi yang dikecualikan sangat spesifik yang disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015,” Tutur Rohimah. Eka Satialaksmana juga menambahkan, KPU sebagai lembaga vertikal tentu sangat terikat dengan kebijakan dan keputusan KPU RI termasuk dalam hal layanan inormasif publik, KPU RI telah mengeluarkan peraturan dan keputusan KPU tentang standar layanan informasi termasuk misalnya juga menyangkut informasi yang dikecualikan itu KPU RI yang menetapkan termasuk uji konsekuensinya. Pada acara Visitasi ini, Tim Monev dari Komisi Informasi Provinsi Banten memeriksa dokumen serta memeriksa sarana dan prasarana PPID KPU Provinsi Banten dan diakhiri dengan penyerahan berita acara serta foto bersama. Tidak banyak catatan yang diberikan Tim Monev KI, KPU Provinsi Banten hanya direkomendasikan untuk membuat SK tentang biaya layanan, yang fungsinya untuk memperkuat dasar hukum pemberitahuan layanan gratis yang sudah diunggah di website KPU Provinsi Banten.

KPU Banten Gelar Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB  secara daring dengan peserta KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Peserta yang hadir pada rapat tersebut terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Data dan Informasi dan Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten/Kota. H. Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi dalam paparannya menyampaikan beberapa hal mengenai pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus  terhadap kategori pendataan pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan lokasi lainnya dengan berbagai kriteria. Agus Sutisna menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten harus lebih proaktif dalam melakukan pendataan pemilih di lokasi khusus dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengingat pemenuhan hak pilih sebagai hak konstitusional warga negara. Pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat kegiatan Penyerahan Data Potensial Pemilih Lokasi Khusus dari KPU Kabupaten /Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.  Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pra pemetaan TPS di lokasi khusus  dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait sehingga diperoleh data jumlah pemilih yang signifikan di lokasi Khusus tersebut sebagai contoh di Kawasan industri, pesantren, rutan dan Lapas. Kegiatan Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus dibuka ruang pembahasan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyajikan pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus dengan melihat keadaan indeks wilayah geografis sebagai contoh pada relokasi masyarakat/penduduk karena dampak pembagunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak ujar H. Agus Sutisna”. Agus Sutisna meminta kepada KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Lebak untuk perbaikan adminduk dikarenakan perpindahan penduduk yang berhubungan dengan penataan wilayah baru. Kegiatan rapat tersebut juga bertujuan untuk memperoleh data perkiraan kebutuhan TPS di setiap Kabupaten/Kota yang tentu saja menjadi wilayah satuan kerja KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten selain pra pemetaan TPS di wilayah Khusus. Koordinasi dengan pemegang otoritas terhadap pemetaan TPS di wilayah Khusus juga termasuk pada kawasan industri dimana terdapat konsentrasi pemilih yang cukup besar tidak hanya di kawasan industri saja, kawasan Rutan dan Lapas, Yayasan Panti Sosial, Pesantren, Bandara, Panti Rehabilitasi serta Pemenuhan Hak Pemilih dengan kondisi khusus /Disabiltas menjadi perhatian.   Catatan penting yang menjadi perhatian pada kegiatan tersebut yaitu KPU Kabupaten/Kota memperoleh gambaran secara pasti dan kesiapan data perkiraan kebutuhan TPS dan pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus untuk kebutuhan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

KPU Banten Gelar Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB  secara daring dengan peserta KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Peserta yang hadir pada rapat tersebut terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Data dan Informasi dan Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten/Kota. H. Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi dalam paparannya menyampaikan beberapa hal mengenai pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus  terhadap kategori pendataan pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan lokasi lainnya dengan berbagai kriteria. Agus Sutisna menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten harus lebih proaktif dalam melakukan pendataan pemilih di lokasi khusus dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengingat pemenuhan hak pilih sebagai hak konstitusional warga negara. Pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat kegiatan Penyerahan Data Potensial Pemilih Lokasi Khusus dari KPU Kabupaten /Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.  Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pra pemetaan TPS di lokasi khusus  dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait sehingga diperoleh data jumlah pemilih yang signifikan di lokasi Khusus tersebut sebagai contoh di Kawasan industri, pesantren, rutan dan Lapas. Kegiatan Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus dibuka ruang pembahasan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyajikan pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus dengan melihat keadaan indeks wilayah geografis sebagai contoh pada relokasi masyarakat/penduduk karena dampak pembagunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak ujar H. Agus Sutisna”. Agus Sutisna meminta kepada KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Lebak untuk perbaikan adminduk dikarenakan perpindahan penduduk yang berhubungan dengan penataan wilayah baru. Kegiatan rapat tersebut juga bertujuan untuk memperoleh data perkiraan kebutuhan TPS di setiap Kabupaten/Kota yang tentu saja menjadi wilayah satuan kerja KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten selain pra pemetaan TPS di wilayah Khusus. Koordinasi dengan pemegang otoritas terhadap pemetaan TPS di wilayah Khusus juga termasuk pada kawasan industri dimana terdapat konsentrasi pemilih yang cukup besar tidak hanya di kawasan industri saja, kawasan Rutan dan Lapas, Yayasan Panti Sosial, Pesantren, Bandara, Panti Rehabilitasi serta Pemenuhan Hak Pemilih dengan kondisi khusus /Disabiltas menjadi perhatian.   Catatan penting yang menjadi perhatian pada kegiatan tersebut yaitu KPU Kabupaten/Kota memperoleh gambaran secara pasti dan kesiapan data perkiraan kebutuhan TPS dan prapemetaan TPS di Lokasi Khusus untuk kebutuhan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

KPU Banten Adakan Monitoring Kedua Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan monitoring verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024(24/10). Kegiatan monitoring yang dilaksanakan untuk kedua kalinya ini terdiri dari 8 Tim yang akan berdiaspora turun ke salah satu kecamatan yang ada di setiap Kabupaten dan Kota se-provinsi Banten. Adapun yang turut terjun langsung dalam agenda ini, antara lain: Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, H. Agus Sutisna, Hj Rohimah, Eka Satialaksmana, Masudi dan Ramelan. Tidak ketinggalan,  Jajaran sekretariat juga turut melaksanakan monitoring, antara lain: Para Kepala Bagian, Kepala Sub bagian dan Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten. Anggota partai politik yang diverifikasi secara faktual merupakan anggota dari 9 Partai Politik Non Parlemen yang jumlah dan samplenya ditentukan dengan metode pengambilan sampling Krejcie and Morgan sesuai PKPU 4 Tahun 2022. Mengingat betapa krusial tahapan ini, tim turun dengan dibekali lembar monitoring dan pengetahuan yang cukup, sehingga mampu memberikan pendampingan dan support penuh atas verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten. Adapun teknis verifikasi di lapangan, kegiatan pencocokan data dilakukan secara faktual atau dengan cara mendatangi langsung alamat anggota partai politik dan mencocokkan KTP elektronik, KTA serta kebenaran status keanggotaan partai. Dibandingkan monitoring pertama yang dilakukan KPU Provinsi Banten, Kondisi cuaca di seluruh wilayah Banten cenderung cerah. Walaupun demikian variasi lokasi geografis, kondisi sosio-kultural masyarakat Banten yang berbeda-beda memberikan tantangan tersendiri dalam kegiatan ini.  Seluruh tim menyelesaikan kegiatan ini dengan baik, segala bentuk tantangan, berhasil dilalui, seluruh tim mampu melampaui target dan sukses melakukan monitoring verifikasi faktual di berbagai Kabupaten dan Kota.

KPU Provinsi Banten Monitoring Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU BANTEN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan monitoring verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024(20/10). Kegiatan monitoring Verifikasi Faktual ini terdiri dari 8 Tim yang akan turun ke salah satu kecamatan yang ada di setiap kabupaten dan kota se-provinsi Banten. Adapun yang terjun langsung dalam agenda ini, antara lain: Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, H. Agus Sutisna, Eka Satialaksmana, Masudi, Ramelan, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Kepala Sub bagian dan Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten. Anggota partai politik yang diverifikasi secara faktual merupakan anggota dari 9 Partai Politik Non Parlemen yang jumlah dan samplenya ditentukan dengan metode pengambilan sampling Krejcie and Morgan sesuai PKPU 4 Tahun 2022. Adapun teknis verifikasi di lapangan, kegiatan pencocokan data dilakukan secara faktual \ dengan cara mendatangi langsung alamat anggota partai politik dan mencocokkan KTP elektronik, KTA serta kebenaran status keanggotaan partai. Kondisi cuaca yang tidak menentu, ditambah variasi lokasi geografis dan sosio-kultural masyarakat Banten memberikan tantangan tersendiri dalam kegiatan ini. Walaupun begitu banyak tantangan, seluruh tim berhasil melampaui target dan sukses melakukan monitoring verifikasi faktual di berbagai Kabupaten dan Kota.

Demi Terjaminnya Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pemilu, KOMNAS HAM Kunjungi KPU Banten

KPU BANTEN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan kunjungan ke KPU Provinsi Banten pada hari ini Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB yang dipimpin oleh Gatot Rustanto Kepala Biro Penegakan HAM didampingi Ceria Alamiyati, Nathania Frisca, Endang Sri Melani. Kunjungan tersebut diterima Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten, Ramelan, Eka Satialaksmana, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten dan Ferry Syahminan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Agenda pembahasan pada kegiatan tersebut membahas mengenai Koordinasi terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Upaya yang telah dilakukan para pihak.  Gatot Rustanto Kepala Biro Penegakan HAM menyampaikan maksud dan tujuan atas kedatangannya adalah untuk mendapatkan informasi kesiapan penyelenggaraan pemilu, merefleksikan pemilu dan pilkada serentak sebelumnya serta terkait pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk penggunaan hak pilih. Yang menjadi perhatian untuk diantisipasi dalam rapat tersebut ujar Gatot Rustanto  yaitu pada pelaksanaan perencanaan pemilu  dan apakah ada perbaikan dari pemilu terdahulu terutama terjadi di daerah-daerah yang kehilangan haknya terutama masyarakat rentan/disabilitas.  Gatot juga menyampaikan mengenai sinkronisasi hak pilih, orang di kawasan adat, warga binaan di Lapas/Rutan,  tahanan di Kepolisian maupun tahanan titipan serta terhadap peristiwa anggota KPPS yang meninggal pada pemilu yang lalu. Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Komnas HAM dan berharap agar kepentingan pemilih disabilitas pasca Pemilu perlu diwujudkan serta mendorong agar aspek kesehatan penyelenggara pemilu diperhatikan. H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi menyampaikan mengenai  progres data pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan pasca Pemilu 2019, DPB +DPT 2020, DPB semester II 2021, dan DPB Akhir per September 2022 , rekap pemilu di Kab/Kota,  pemilih disabilitas pemilu tahun 2019, rekapitulasi pemilih disabilitas pilkada  di Provinsi Banten tahun 2020, rekapitulasi pemilih disabilitas hasil PDPB tahun 2022, Temuan Lapangan, isu strategis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, pengaturan pemutakhiran lokasi khusus. Pada kesempatan itu perwakilan dari Komnas HAM Gatot Rustanto  menyampaikan beberapa permasalahan untuk perlindungan disabilitas diantaranya kategori sehat jasmani dan rohani untuk saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus bagaimana untuk memenuhi persyaratan yang ada, terkait sarana prasarana, pelaksanaan infrastruktur, pemilih rentan. Selain itu ada beberapa persoalan untuk tahanan di Lapas/Rutan terkait hak pilih bagi yang tidak mempunyai KTP el dikarenakan tidak mempunyai NIK dan juga pemilih yang mempunyai A5 yang bisa kehilangan hak pilihnya dikarenakan sedang dalam perjalanan, tetapi tidak dalam domisili mereka ketika mereka sedang perjalanan dinas. Masudi Anggota KPU Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan ada beberapa permasalahan untuk pemilih khusus karena di dalam Lapas/Rutan, warga binaannya berasal dari luar daerah untuk diskresi yang disampaikan itu juga diinginkan oleh petugas dilapas tetapi terkendala dengan persyaratan dan prinsip De Jure dan permintaan diskresi sudah diinginkan sejak 2019 serta apakah inafis bisa mendukung atau digunakan untuk mempermudah pendataan di Lapas. Gatot Rustanto menyampaikan mengenai distribusi logistik terutama transportasi yang tidak dapat menggunakan roda 4 dan menanyakan apakah memungkinkan kita didukung untuk melakukan proses tersebut agar lebih baik, karena biaya tidak ada serta menjadi catatan dan pertimbangan untuk KPU, karena surat suara tidak sampai terkait Perlindungan kotak/surat suara. Akhir agenda pembahasan tersebut dilakukan dengan sesi photo bersama.