Berita Terkini

KPU Banten Sambut Hangat Audiensi dengan ICMI Orwil Banten

KPU BANTEN - Hari ini KPU Provinsi Banten menerima audiensi ICMI Orwil Banten (18/10). Sekretaris ICMI Banten menyampaikan, tujuan audiensi ini adalah untuk menindaklanjuti hasil FGD yang digelar oleh ICMI Banten. Adapun beberapa catatan yang ingin disampaikan adalah rekomendasi agar pemilu 2024 lebih berkualitas lagi. Sekretaris ICMI Banten menyatakan, Salah satu yang ingin ditingkatkan adalah peran ormas lebih terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. "Dalam pemilu sebelumnya ada beberapa ormas yang terlibat, sehingga kedepan kami harap ormas lebih banyak terlibat dan duduk bersama dalam berdiskusi dan berkolaborasi meningkatkan kualitas demokrasi," Ucap Rohman. Sebelum melanjutkan perbincangan lebih jauh, Agus Sutisna, Kordiv Data dan Informasi menyampaikan tahapan pemilu 2024, yaitu tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten pada 9 Partai Politik mulai 15 hingga 17 Oktober 2022. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual digelar hingga tanggal 4 November 2022. Selain itu Juni 2023 KPU Provinsi Banten akan mempunyai data pemilih tetap, beserta data pemilih tambahan. "Perencanaan yang lainnya adalah persiapan TPS khusus, misalnya wilayah rawan konflik, komplek mahasiswa, pesantren, pabrik, maupun tempat krusial lainnya. Soal SDM, Bulan November juga sudah mulai dibuka pendaftaran badan adhoc, yaitu PPK dan PPS," Pungkas Agus Sutisna. KPU seluruh Indonesia juga akan selalu berkonsolidasi untuk mempersiapkan logistik dan aplikasi yang akan dipakai untuk keperluan penyelenggaraan pemilu. Nurkhayat Santosa, Kordiv Hukum dan Pengawasan, menyatakan bahwa "Kita punya cita-cita bersama dalam meningkatkan kualitas pemilu, terutama dalam menghilangkan dan mengurangi money politics," Ungkap Anggota KPU Provinsi Banten. Ramelan menambahkan bahwa meningkatkan kualitas pemilu adalah tanggung jawab semua elemen bangsa. "Caranya adalah membangun sense of belonging bersama, pengalaman saya adalah kerjasama yang eventual. Namun dalam kerjasama yang lebih komprehensif perlu pendiskusian yang lebih panjang. Beberapa hal yang kadang menjadi catatan adalah jumlah personil, trust issue dan opini liar yang ada di masyarakat," Papar Kordiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten juga menyatakan bahwa ada peran penting dalam menyukseskan demokrasi. Ada hal-hal yang tidak bisa dikerjakan oleh KPU seorang diri, terutama di ranah yang sulit dijangkau, oleh karena itu, perlu kolaborasi bersama. Ketua ICMI Orwil Banten juga turut hadir dan memberikan banyak informasi tentang aktivitas ICMI terutama organisasi yang sudah mengakar hingga tingkat kecamatan. Beliau menambahkan, ICMI juga konsern terhadap pemilih pemula, maupun kelompok okasional yang turut menjadi pemilih. Selain itu ketua ICMI Orwil Banten memberikan catatan terhadap residu pelaksanaan Pemilu yang nantinya bisa diantisipasi. Ketua KPU Provinsi Banten menutup audiensi ini dan memberikan penegasan ulang, beliau menyatakan "Semoga silaturahim dan kolaborasi kita bisa tetap berjalan, misalnya melalui podcast, sosialisasi, dan FGD untuk menentukan arah dan masa depan bersama, dari Banten untuk Indonesia", Tutup Wahyul Furqon.

SIAP HASILKAN PEMILIH BERKUALITAS, KPU BANTEN GELAR RAPAT DENGAN PARPOL DAN INSTANSI TERKAIT

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Provinsi Banten hari ini Selasa tanggal 18 Oktober 2022 menggelar Rapat dan Forum Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama Instansi Terkait dan Partai Politik Se-Provinsi Banten.  Rapat dihadiri Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Komando Resort Militer 064/Maulana Yusuf, Group I Komando Pasukan Khusus, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan dari Partai Politik tingkat Provinsi Banten yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berhubungan dengan adanya mobilitas penduduk dan juga Rancangan PKPU  tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum saay ini sudah pada tahapan harmonisasi. Beliau menyampaikan kegiatan KPU Provinsi Banten pada tanggal 17 Oktober 2022 telah melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai Politik yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang  Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat di tingkat Provinsi Banten. H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih memiliki dasar hukum yang dipergunakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yaitu kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional”, terang H. Agus Sutisna. H. Agus Sutisna menambahkan, Progres Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan pada Pemilu 2019 dengan total pemilih sejumlah 8.112.477 Pemilih, kemudian DPB Semester II 2021 dengan total Pemilih sejumlah 8.179.547 Pemilih dan DPB Akhir per September 2022 sejumlah 8.095.558 Pemilih. H. Agus Sutisna juga menjelaskan Rekapitulasi Potensi Data Pemilih Baru (Belum masuk dalam DPB Periode Semester 2022) di 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan jumlah 369.477 Pemilih,  ujarnya. Penyelenggaraan PDPB pada tahapan pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada ayat (1) menyebutkan “Dalam hal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam negeri untuk pemilu atau pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB”,  dan ayat (2) menyebutkan “Penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan”. H. Agus Sutisna juga menjelaskan launcing tahapan pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Pileg dan Pilpres I) pada tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Pilpres II) pada tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024. Prinsip penyusunan daftar pemilih dalam pemilu yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Beliau juga menjelaskan isu strategis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, bahwa langkah tersebut dilatarbelakangi adanya pendaftaran pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus serta pemenuhan hak pilih untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara. Adapun tujuannya yaitu mendapatkan kondisi data Pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih dengan kondisi khusus. Kategori Pendataan Pemilih di Lokasi Khusus menurut H. Agus Sutisna yaitu Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan Lokasi lainnya dengan kriteria Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan Jumlah Pemilih dapat dibentuk 1 (satu) TPS ujarnya dimana Pengaturan Pemutakhiran di Lokasi Khusus dilakukan dengan Koordinasi dengan penanggung jawab lokasi khusus untuk pemutakhiran data Pemilih, Mendapatkan daftar potensial pemilih dari pejabat yang berwenang di lokasi khusus tersebut, dan Pelaksanaan Teknis Pemutakhiran diLokasi Khusus yaitu Penyandingan data dengan DP4 untuk memastikan elemen kependudukan, Pemetaan TPS oleh KPU Kab/Kota, Analisis ganda, dan Pelaksanaan pemutakhiran di lokasi khusus merujuk tata cara pelaksanaan pemutakhiran di dalam negeri. Sebelum ditutup peserta rapat menyampaikan beberapa permasalahan seputar data pemilih sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Banten, Kanwil Kumham Banten, DP3AKKB, Dishub, Partai Hanura dan PKS. Hal ini pun direspon oleh H. Agus Sutisna  dengan menyampaikan terkait  regulasi pemutakhiran data pemilih.

KPU Provinsi Banten Laksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU BANTEN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari, 15-17 Oktober 2022. Pelaksanaan Verifikasi Faktual terdiri dari Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, Rohimah, H. Agus Sutisna, Eka Satialaksmana, Masudi, Ramelan, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, dan Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten. sebanyak 21 Orang terbagi menjadi 3 Tim. Sebanyak 9 Partai Politik diverifikasi secara faktual dengan cara mendatangi langsung sekretariat partai politik. Dari 24 Partai Politik yang diverifikasi administrasi, 18 Partai, lolos Verifikasi Administrasi, kemudian 9 Partai Politik Non Parlemen atau yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI diverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Adapun partai politik tersebut adalah: Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Gelora, PBB, PSI, PKN, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Parsindo. Setiap Tim dibagi menjadi 7 orang dan didampingi oleh Bawaslu. Masudi, Koordinator teknis penyelenggara pemilu memberikan pengarahan sebelum berangkat memverifikasi, dan komunikasi dengan partai politik juga berjalan lancar, sehingga tidak ada kendala waktu pelaksanaan. Dalam Kegiatan Verifikasi Faktual kali ini yang dilakukan adalah mencocokan kesesuaian KTP-EL dan KK dengan orang yang bersangkutan, mencocokan kesesuaian alamat kantor partai politik, mencocokan kesesuaian KTA keanggotaan Partai Politik dengan yang bersangkutan, memastikan ketua, sekretaris, dan bendahara serta pengurus lainnya sesuai dengan SK Kepengurusan, dan memperhatikan keterwakilan kepengurusan 30% perempuan.

KPU Provinsi Banten Hadiri Rakor Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Diskusi Pra Pemetaan TPS Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 di KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis s.d Sabtu, tanggal 13 s.d. 15 Oktober Tahun 2022 mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi  Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Diskusi  Pra Pemetaan TPS Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 berlokasi di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Np.29 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Plh. Ketua KPU Nomor 940/PL.01-Und/14/2022 tanggal 10 Oktober 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi  Hadir pada acara tersebut H. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, dan dari jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten dihadiri  Indhi Beniarto, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi. Kegiatan tersebut dihadiri  Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Divisi Data dan Informasi, Mochammad Affifuddin,  Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Yulianto Sudrajat, Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik serta jajaran Pejabat KPU RI, Eberta Kawim, Deputi bidang Dukungan Teknis dan Nur Wakit Aliyusron selaku Kepala Pusat  Data dan Teknologi Informasi KPU RI. Kegiatan rapat diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Nur Wakit Aliyusron selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI, dilanjutkan dengan sambutan dari Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi. Betty Epsilon Idroos menyampaikan materi mengenai Pemetaan TPS Khusus untuk Pemiliu Tahun 2024. Beliau berpesan, "Peserta rapat  harus mengetahui dan memahami alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dan membahas mengenai Isu Strategis Pemutakhiran Data dan Penyusunan  Daftar Pemilih di lokasi khusus dimana nantinya akan dimintakan pendapat dari setiap KPU Provinsi mengenai hal tersebut", ujarnya. Betty juga menyampaikan bahwa latar belakang pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus untuk pemenuhan Hak Pilih, dimana mengakomodir pemenuhan hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara.  Betty juga mengungkapkan tujuannya yaitu untuk mendapatkan kondisi data Pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih dengan kondisi khusus. Adapun kategori pendatan Pemilih di Lokasi Khusus yaitu Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan Lokasi lainnya dengan kiteria Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan Jumlah Pemilih dapat dibentuk 1 TPS. Kegiatan KPU RI selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 yaitu Penyerahan Data Kependudukan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU dan Penyerahan Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan antara KPU dan Kemendagri RI serta Penyerahan Rekapitulasi Data WNI Per PPLN secara simbolis antara Kemenlu RI dan KPU .

KPU SE-BANTEN SIAP LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

KPU BANTEN - Pada Rabu (12/10) KPU Banten menggelar acara bertajuk "Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang bertempat di Hotel Mercure Alam Sutera Tangerang Selatan.  Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sejumlah 2 orang.  Seluruh jajaran pimpinan KPU Provinsi Banten yang turut hadir pada acara ini, antara lain, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Rohimah, H. Agus Sutisna, Masudi, Eka Satialaksmana, Ramelan, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan. Adapun dari sekretariat, Para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten juga turut hadir menyimak setiap sesi bimbingan teknis yang berlangsung.  Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan juga memberikan pemahaman kepada petugas verifikator mengenai tugas dan fungsi saat melaksanakan verifikasi faktual. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten memberikan arahan beserta paparan yang mendalam sekaligus membedah kasus dan simulasi verifikasi faktual. "Seluruh rangkaian acara ini akan menjadi bekal kita dalam melakukan verifikasi faktual dengan baik dan benar", buka Masudi dalam awal sesi. Seluruh komisioner dan sekretaris juga memberikan beberapa catatan dan memperkuat suasana forum agar soliditas dan keberhasilan verifikasi faktual bisa dilakukan sebagaimana lancarnya verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan. Dalam rangkaian acara, KPU Provinsi Banten juga menyiapkan pre test dan post test sebagai indikator ukuran untuk pemahaman peserta bimtek. Dalam paparannya, Masudi menjelaskan bahwa komunikasi dengan Bawaslu dan Partai Politik juga perlu dipersiapkan. "Kita pastikan LO Partai Politik yang kita miliki sudah lengkap, Komunikasi dengan Partai Politik yang akan kita verifikasi faktual juga harus disiapkan, agar kelancaran proses ini berjalan baik" Ungkap Anggota KPU Provinsi Banten. Diskusi dan pengayaan materi dari berbagai sudut pandang, termasuk pendekatan budaya kerja dan ketaatan terhadap regulasi juga menjadi bekal penting bagi seluruh peserta Bimtek.

KPU Banten Selenggarakan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Acara ini diselenggarakan pada hari Minggu-Selasa 9-11 Oktober 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten  Bapak Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Ibu Hj Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi Bapak H Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosdiklih Parmas Bapak Eka Satialaksmana, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik Bapak Ramelan, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Bapak Ferry Syahminan.  Peserta dari kegiatan ini adalah anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota, serta Operator SIAKBA.  Acara dibuka oleh Bapak Ketua KPU Provinsi Banten yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa SIAKBA menjadi salah satu inovasi KPU dalam hal pendaftaran Badan Ad Hoc dan Anggota KPU. Diharapkan nantinya SIAKBA ini akan mempermudah kinerja KPU. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami penggunaan SIAKBA.  Pengarahan disampaikan oleh Bapak Ramelan yang menyampaikan pesan kepada peserta pelatihan dengan adanya sistem baru, jangan sampai mengurangi semangat untuk menjaga integritas dalam setiap kerja-kerja KPU.  Paparan SIAKBA di sampaikan oleh Ibu Hj Rohimah yang dalam paparannya menyampaikan SIAKBA akan digunakan pada saat seleksi Badan Ad hoc dan Anggota KPU. Mengingat selama ini pendaftaran dilakukan secara manual, sehingga membutuhkan proses yang lama. Dengan pendaftaran secara manual akan sulit dilakukan pengarsipan para pendaftar. Sehingga dengan SIAKBA ini seluruh data-data para pendaftar akan tersimpan dalam sistem.